IconIconIconIcon


Selasa, 04 Mei 2010

REKONSILIASI UAKPA

REKONSILIASI adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama
DASAR HUKUM :
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara
  • PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
REKONSILIASI UAKPA DILAMPIRI :
  1. Register Pengiriman
  2. Neraca
  3. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
  5. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
  6. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
  7. Rekening koran
  8. Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran sesuai Surat Kepala KPPN Jakarta I No S-6258/WPB.11/KP.0140/2009 Tgl 1 Oktober 2009
  9. SSPB/SSBP (dilegalisir) jika setoran dibayarkan melalui bank/persepsi KPPN lain
INFORMASI LAIN-LAIN :
PELAYANAN :
  • Pelayanan rekonsiliasi melalui loket 16, 17, 18, 19.
  • LRA tetap dicetak dan dilampirkan pada saat rekon di loket meskipun tidak ada transaksi (kosong)
ANALISA LAPORAN :
  • Harap diteliti terlebih dahulu bahwa LRA Belanja tidak dibenarkan terdapat pagu minus atau pengembalian belanja tanpa pagu;
BERITA ACARA REKONSILIASI (BAR) :
  • Berita Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan mengosongkan nomor BAR dan menyesuaikan tanggal BAR dengan tanggal kedatangan diloket pelayanan untuk mendapatkan nomor BAR tersebut;
REKON EMAIL :
  • Untuk penyamaan data (prarekon) sampai dengan tanggal 15 dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan file (ADK) rekon ke alamat rekon018@depkeu.go.id atau rekonsiliasi018@gmail.com silahkan pilih alamat email salah satu saja. Balasan email berbentuk file dengan format pdf.
SARAN :
  • Harap penyetoran sisa UP/TUP dibayarkan melalui bank/pos persepsi KPPN Jakarta I;
  • Akun penyetoran sisa UP/TUP TA berjalan menggunakan 815111 (RM) atau 815113 (PNBP) sedangkan TA yang lalu menggunakan akun 815114;
  • Apabila terjadi kelebihan setoran sisa UP, segera lakukan REKLASIFIKASI dengan menggunakan surat/form yang baku sesuai PER-61/PB/2009;
  • Pengembalian belanja TA berjalan menggunakan form SSPB dengan kode fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output dan akun dan yang sama dengan kode pada DIPA (pagunya) sedangkan pengembalian belanja TA;
  • Pengembalian belanja TAYL menggunakan form SSBP dengan kode akun 423911 (Belanja Pegawai) akun 423913 (Belanja non pegawai);;
  • Apabila setoran dibayarkan melalui bank/pos persepsi KPPN lain, maka lampirkan fotocopy setoran setelah dikonfirmasi/legalisir terlebih dahulu;
  • Apabila terdapat kesalahan pengisian SSBP/SSPB, segera lakukan perbaikan data (kode) tersebut menggunakan form yang baku sesuai SE-35/PB/2009;
  • Agar mengantisipasi kerusakan sarana komputer dan aplikasi dengan melakukan backup SAKPA;
Penyampaian LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara dapat dilakukan bersamaan dengan rekonsiliasi di atas dengan dilampiri rekening koran
*) Catt: apabila kurang jelas harap menghubungi FO Vera


Postingan Populer