IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Selasa, 04 Mei 2010

REKONSILIASI UAKPA

REKONSILIASI adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama
DASAR HUKUM :
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara
  • PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
REKONSILIASI UAKPA DILAMPIRI :
  1. Register Pengiriman
  2. Neraca
  3. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
  4. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
  5. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
  6. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
  7. Rekening koran
  8. Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran sesuai Surat Kepala KPPN Jakarta I No S-6258/WPB.11/KP.0140/2009 Tgl 1 Oktober 2009
  9. SSPB/SSBP (dilegalisir) jika setoran dibayarkan melalui bank/persepsi KPPN lain
INFORMASI LAIN-LAIN :
PELAYANAN :
  • Pelayanan rekonsiliasi melalui loket 16, 17, 18, 19.
  • LRA tetap dicetak dan dilampirkan pada saat rekon di loket meskipun tidak ada transaksi (kosong)
ANALISA LAPORAN :
  • Harap diteliti terlebih dahulu bahwa LRA Belanja tidak dibenarkan terdapat pagu minus atau pengembalian belanja tanpa pagu;
BERITA ACARA REKONSILIASI (BAR) :
  • Berita Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan mengosongkan nomor BAR dan menyesuaikan tanggal BAR dengan tanggal kedatangan diloket pelayanan untuk mendapatkan nomor BAR tersebut;
REKON EMAIL :
  • Untuk penyamaan data (prarekon) sampai dengan tanggal 15 dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan file (ADK) rekon ke alamat rekon018@depkeu.go.id atau rekonsiliasi018@gmail.com silahkan pilih alamat email salah satu saja. Balasan email berbentuk file dengan format pdf.
SARAN :
  • Harap penyetoran sisa UP/TUP dibayarkan melalui bank/pos persepsi KPPN Jakarta I;
  • Akun penyetoran sisa UP/TUP TA berjalan menggunakan 815111 (RM) atau 815113 (PNBP) sedangkan TA yang lalu menggunakan akun 815114;
  • Apabila terjadi kelebihan setoran sisa UP, segera lakukan REKLASIFIKASI dengan menggunakan surat/form yang baku sesuai PER-61/PB/2009;
  • Pengembalian belanja TA berjalan menggunakan form SSPB dengan kode fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output dan akun dan yang sama dengan kode pada DIPA (pagunya) sedangkan pengembalian belanja TA;
  • Pengembalian belanja TAYL menggunakan form SSBP dengan kode akun 423911 (Belanja Pegawai) akun 423913 (Belanja non pegawai);;
  • Apabila setoran dibayarkan melalui bank/pos persepsi KPPN lain, maka lampirkan fotocopy setoran setelah dikonfirmasi/legalisir terlebih dahulu;
  • Apabila terdapat kesalahan pengisian SSBP/SSPB, segera lakukan perbaikan data (kode) tersebut menggunakan form yang baku sesuai SE-35/PB/2009;
  • Agar mengantisipasi kerusakan sarana komputer dan aplikasi dengan melakukan backup SAKPA;
Penyampaian LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara dapat dilakukan bersamaan dengan rekonsiliasi di atas dengan dilampiri rekening koran
*) Catt: apabila kurang jelas harap menghubungi FO Vera

Related Posts:


19:54:27
Senin, 14 - April - 2025

Postingan Populer