REKONSILIASI adalah proses pencocokan
data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem
yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama
DASAR HUKUM :
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawal Keuangan Negara
- PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor 36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
REKONSILIASI UAKPA DILAMPIRI :
- Register Pengiriman
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran Belanja
- Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
- Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
- Rekening koran
- Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran sesuai Surat Kepala KPPN Jakarta I No S-6258/WPB.11/KP.0140/2009 Tgl 1 Oktober 2009
- SSPB/SSBP (dilegalisir) jika setoran dibayarkan melalui bank/persepsi KPPN lain
INFORMASI LAIN-LAIN :
PELAYANAN :
- Pelayanan rekonsiliasi melalui loket 16, 17, 18, 19.
- LRA tetap dicetak dan dilampirkan pada saat rekon di loket meskipun tidak ada transaksi (kosong)
ANALISA LAPORAN :
- Harap diteliti terlebih dahulu bahwa LRA Belanja tidak dibenarkan terdapat pagu minus atau pengembalian belanja tanpa pagu;
BERITA ACARA REKONSILIASI (BAR) :
- Berita Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan mengosongkan nomor BAR dan menyesuaikan tanggal BAR dengan tanggal kedatangan diloket pelayanan untuk mendapatkan nomor BAR tersebut;
REKON EMAIL :
- Untuk penyamaan data (prarekon) sampai dengan tanggal 15 dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan file (ADK) rekon ke alamat rekon018@depkeu.go.id atau rekonsiliasi018@gmail.com silahkan pilih alamat email salah satu saja. Balasan email berbentuk file dengan format pdf.
SARAN :
- Harap penyetoran sisa UP/TUP dibayarkan melalui bank/pos persepsi KPPN Jakarta I;
- Akun penyetoran sisa UP/TUP TA berjalan menggunakan 815111 (RM) atau 815113 (PNBP) sedangkan TA yang lalu menggunakan akun 815114;
- Apabila terjadi kelebihan setoran sisa UP, segera lakukan REKLASIFIKASI dengan menggunakan surat/form yang baku sesuai PER-61/PB/2009;
- Pengembalian belanja TA berjalan menggunakan form SSPB dengan kode fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output dan akun dan yang sama dengan kode pada DIPA (pagunya) sedangkan pengembalian belanja TA;
- Pengembalian belanja TAYL menggunakan form SSBP dengan kode akun 423911 (Belanja Pegawai) akun 423913 (Belanja non pegawai);;
- Apabila setoran dibayarkan melalui bank/pos persepsi KPPN lain, maka lampirkan fotocopy setoran setelah dikonfirmasi/legalisir terlebih dahulu;
- Apabila terdapat kesalahan pengisian SSBP/SSPB, segera lakukan perbaikan data (kode) tersebut menggunakan form yang baku sesuai SE-35/PB/2009;
- Agar mengantisipasi kerusakan sarana komputer dan aplikasi dengan melakukan backup SAKPA;
Penyampaian LPJ (Laporan
Pertanggungjawaban) Bendahara dapat dilakukan bersamaan dengan
rekonsiliasi di atas dengan dilampiri rekening koran
*) Catt: apabila kurang jelas harap menghubungi FO Vera