Hal
ini ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
S-245/PB/2012 tanggal 09 Januari 2013 hal Penggunaan Kode Akun Uang
Persediaan/Tambahan Uang Persediaan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
Penyeragaman ini dilakukan mengingat seluruh UP/TUP baik yang sumber
dananya Rupiah Murni/Rupiah Murni Pendamping dan Pinjaman/Hibah Luar
Negeri membebani dana Rupiah Murni.
Mulai tahun 2013 penggunaan akun UP/TUP diatur sebagai berikut:
- Kode akun 825112 dan 815112 sudah tidak digunakan lagi.
- Kode akun 825111 digunakan untuk penarikan UP/TUP baik yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni, Rupiah Murni Pendamping, maupun Pinjaman/Hibah Luar Negeri. Kode kegiatan dan kode output yang digunakan dalam SPM adalah 0000 dan 000.
- Kode akun 815111 digunakan untuk pengembalian UP/TUP baik yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni, Rupiah Murni Pendamping, maupun Pinjaman/Hibah Luar Negeri Tahun Anggaran Berjalan.
- Kode akun 815114 digunakan untuk pengembalian UP/TUP baik yang sumber dananya berasal dari Rupiah Murni, Rupiah Murni Pendamping, maupun Pinjaman/Hibah Luar Negeri Tahun Anggaran Yang Lalu.
- Apabila tahun 2013 telah mengajukan UP/TUP PHLN dengan menggunakan akun 825112 agar segera melakukan ralat SPM dengan berpedoman pada PER-89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN.