IconIconIconIcon


Jumat, 22 Maret 2013

Formula Perhitungan Tarif Sewa (PMK 33/PMK.06/2012)

Disampaikan kepada para Satker bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara maka segala bentuk permohonan sewa agar tunduk pada Peraturan dimaksud, adapun sebagaian ketentuan yang perlu diketahui sebagai berikut :

  1. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara (pasal 4 ayat 2);
  2. Persetujuan sewa diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (sesuai batas kewenangan) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan persyaratan antara lain (pasal 50):
    1. data usulan sewa (pasal 51 ayat 1);
    2. data BMN yang diusulkan untuk disewa (pasal 52);
    3. data calon penyewa (pasal 53);
    4. data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan (pasal 54); dan
    5. surat pernyataan dari Pengguna Barang dan Calon Penyewa (pasal 55).
  3. Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang akan disewakan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pengguna Barang menyertakan usulan besaran sewa sesuai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa (pasal 51 ayat 2);
Contoh perhitungan formula taris sewa dapat dilihat di sini (file .xls)
Lebih lengkap mengenai tata cara pelaksanaan sewa dapat dilihat pada PMK 33/PMK.06/2012


Postingan Populer

Arsip Blog