IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Minggu, 27 Januari 2013

Pengertian Audit Kecurangan

Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi – terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk – matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi.


 Kecurangan (Fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “ Unintentional Mistakes “ (kesalahan yang tidak disengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi – terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk – matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan (Mistakes of Commission) atau kesalahan karena penghilangan/kelalaian (Mistakes of Omission), atau kesalahan dalam interpretasi fakta. “Commision” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran modal (capital expenditure). Sedangkan “Omission” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
Apabila suatu kesalahan adalah disengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent).
Istilah “Irregularity” berhubungan dengan laporan keuangan “Irregularity” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan. Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan pengungkapan kesalahan-kesalahan karena alasan berikut :
  1. Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat mengakibatkan auditor menyimpulkan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak dilakukan.
  2. Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan (compliance tests) atas operasi. Apabila pengujian ketaatan menunjukkan sejumlah besar kesalahan, maka auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern.
  3.  Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan keuangan.
Istilah kecurangan (fraud) digunakan untuk berbagai perbuatan dosa yang termasuk  :
  1. Kecurangan yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang tidak adil atau ilegal. Contoh dari kecurangan dapat berupa tindakan dari pemegang saham dan direktur secara sengaja menyatakan modal saham lebih besar daripada yang sebenarnya.
  2. Pernyataan salah yang disengaja (intentional misstatements) dalam penghilangan suatu jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
  3. Pencurian (theft), apakah disertai dengan pernyataan yang salah dari catatan akuntansi atau laporan keuangan atau tidak.
Tindakan ilegal (illegal acts) merupakan istilah lain lagi. Tindakan ilegal adalah setiap tindakan yang berlawanan dengan hukum. Tindakan ilegal dapat dilakukan secara sengaja atau dengan kurang hati-hati. The Professional Standards and Responsibilities Committee dari The Institute of Internal Auditors dalam Statement of Internal Auditing Standard No.3 – Mei 1985 mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai:
“ Fraud encompasses an array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception. It can be perpetrated for the benefit of or to the detriment of the organization and by persons outside as well as inside the organization “. (Kecurangan meliputi serangkaian ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Kecurangan dapat dilakukan untuk kepentingan atau atas kerugian organisasi dan oleh orang diluar atau didalam organisasi)”.
Disarikan dari buku: Audit Manajemen Kontemporer, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, AK. MBA., Halaman: 301-302
Artikel Terkait:

Related Posts:


19:05:02
Minggu, 13 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog