Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi –
terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal,
pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan
keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk – matematis, kritikal,
atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi.
Kecurangan (Fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “ Unintentional Mistakes “
(kesalahan yang tidak disengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap
tahap dalam pengelolaan transaksi – terjadinya transaksi, dokumentasi,
pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit,
pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam
banyak bentuk – matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip
akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan (Mistakes of Commission) atau kesalahan karena penghilangan/kelalaian (Mistakes of Omission), atau kesalahan dalam interpretasi fakta. “Commision” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran modal (capital expenditure). Sedangkan “Omission” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
Apabila suatu kesalahan adalah disengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent).
Istilah “Irregularity” berhubungan dengan laporan keuangan “Irregularity”
merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi
keuangan. Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan
pengungkapan kesalahan-kesalahan karena alasan berikut :
- Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat mengakibatkan auditor menyimpulkan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak dilakukan.
- Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan (compliance tests) atas operasi. Apabila pengujian ketaatan menunjukkan sejumlah besar kesalahan, maka auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern.
- Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan keuangan.
Istilah kecurangan (fraud) digunakan untuk berbagai perbuatan dosa yang termasuk :
- Kecurangan yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang tidak adil atau ilegal. Contoh dari kecurangan dapat berupa tindakan dari pemegang saham dan direktur secara sengaja menyatakan modal saham lebih besar daripada yang sebenarnya.
- Pernyataan salah yang disengaja (intentional misstatements) dalam penghilangan suatu jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
- Pencurian (theft), apakah disertai dengan pernyataan yang salah dari catatan akuntansi atau laporan keuangan atau tidak.
Tindakan ilegal (illegal acts) merupakan istilah lain lagi.
Tindakan ilegal adalah setiap tindakan yang berlawanan dengan hukum.
Tindakan ilegal dapat dilakukan secara sengaja atau dengan kurang
hati-hati. The Professional Standards and Responsibilities Committee
dari The Institute of Internal Auditors dalam Statement of Internal
Auditing Standard No.3 – Mei 1985 mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai:
“ Fraud encompasses an array of irregularities and illegal acts
characterized by intentional deception. It can be perpetrated for the
benefit of or to the detriment of the organization and by persons
outside as well as inside the organization “. (Kecurangan
meliputi serangkaian ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan
penipuan yang disengaja. Kecurangan dapat dilakukan untuk kepentingan
atau atas kerugian organisasi dan oleh orang diluar atau didalam
organisasi)”.
Disarikan dari buku: Audit Manajemen Kontemporer, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, AK. MBA., Halaman: 301-302
Artikel Terkait: