IconIconIconIcon


Kamis, 07 Juli 2011

Usulan Penyempurnaan Perpres 54 Tahun 2010

Liputan Rapat Koordinasi Optimalisasi Penyerapan Anggaran Belanja Barang dan Modal Serta Penyempurnaan Perpres 54 Tahun 2010
Jakarta, perbendaharaan.go.id –
Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto mendiskusikan optimalisasi penyerapan anggaran belanja barang dan modal bersama 15 kementerian/ lembaga dengan pagu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) terbesar, Kamis (19/1), di Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Jakarta. Forum tersebut akan mengusulkan penyempurnaan Perpres 54 Tahun 2010. Acara di hadiri para Kepala Biro dan Pusat Keuangan dari masing-masing kementerian/ lembaga.
Dalam arahannya, Agus Suprijanto mengingatkan antisipasi krisis global yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi Indonesia. Menurutnya, APBN sebagai penunjang ekonomi negara perlu diberdayakan sevcara optimal. Peran penyerapan anggaran Belanja Barang dan Modal Pemerintah menjadi factor penentu kegiatan ekonomi Negara.
Menindaklanjuti amanat Presiden RI dalam Pidato Penyerahan DIPA Tahun 2012, pemerintah diminta untuk segera melakukan evaluasi hambatan regulasi dalam proses belanja barang dan modal. Untuk itu Ditjen Perbendaharaan berinisiatif melakukan usulan penyempurnaan Perpres 54 Tahun 2010.
Pada sesi selanjutnya dalam forum tersebut, Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Tata Suntara memberikan pemaparan usulan penyempurnaan Perpres 54 Tahun 2010. Rencananya 14 poin usulan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah akan diajukan kepada pihak terkait. Berdasarkan pemetaan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah, total paket nilai pengadaan sampai dengan Rp500 juta hanya berkisar 5.5 persen dari total pagu. Sementara, paket nilai pengadaan dalam kisaran Rp10 miliar sampai dengan diatas Rp50 miliar sebanyak 69.9 persen dari total pagu.
Pemetaan itu menunjukan bahwa paket pengadaan diatas Rp10 miliar memiliki porsi yang cukup besar dari pagu yang ada. Sedangkan, paket pengadaan diatas Rp10 miliar membutuhkan waktu pelelangan yang cukup panjang, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan di awal tahun anggaran. Regulasi tersebut menurut hemat Tata Suntara menjadi salah satu penyebab rendahnya penyerapan belanja barang dan modal di awal tahun.
Evaluasi regulasi pengadaan barang dan jasa sendiri diberi tengat waktu sampai dengan Maret 2012 oleh Presiden RI. Laporan evaluasi tersebut akan secepat mungkin disampaikan kepada Presiden.
Selain usulan penyempurnaan Perpres 54 Tahun 2010, strategi pelaksanaan anggaran tahun 2012 disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Tri Buwono Tunggal. Penyampaian strategi pelaksanaan anggaran tentu saja diharapkan dapat mendorong percepatan penyerapan anggaran.
Oleh: Novri H.S. Tanjung dan Tino A. Prabowo – Media Center Perbendaharaan


Postingan Populer