Jakarta – Kementerian
maupun Lembaga tinggi Negara mempunyai anggaran tersendiri yang
besarannya triliunan untuk perjalanan dinas. Sudah menjadi ‘adat’ di
Kementerian maupun Lembaga yang menjadikan perjalanan dinas ini sebagai
tambahan penghasilan.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengungkapkan skema perjalanan dinas ini
sudah ada sejak dahulu kala. Hanya menurutnya ada perbedaan pada teknis
pemberian anggaran perjalanan dinas.
“Dulu itu, jika ada yang ingin melakukan perjalanan dinas tidak susah
bagi PNS maupun pejabat negara. Hanya tinggal meminta berapa yang
memang sudah dijatahkan dan langsung berangkat,” kata Hasan ketika
dihubungi detikFinance, Rabu (28/3/2012).