IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Kamis, 15 Maret 2012

PERJALANAN DINAS JADI AJANG PNS TAMBAH PENGHASILAN

Jakarta – Kementerian maupun Lembaga tinggi Negara mempunyai anggaran tersendiri yang besarannya triliunan untuk perjalanan dinas. Sudah menjadi ‘adat’ di Kementerian maupun Lembaga yang menjadikan perjalanan dinas ini sebagai tambahan penghasilan.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengungkapkan skema perjalanan dinas ini sudah ada sejak dahulu kala. Hanya menurutnya ada perbedaan pada teknis pemberian anggaran perjalanan dinas.
“Dulu itu, jika ada yang ingin melakukan perjalanan dinas tidak susah bagi PNS maupun pejabat negara. Hanya tinggal meminta berapa yang memang sudah dijatahkan dan langsung berangkat,” kata Hasan ketika dihubungi detikFinance, Rabu (28/3/2012).


“Itu boleh saja tidur di hotel murah atau di Masjid sekalipun karena sudah dijatah,” tuturnya.
Hal ini kerap terjadi hingga sekarang. Seperti sudah mejadi adat dan kebiasaa, PNS dan pejabat negara pasti ada jatah. Sekarang sistemnya saja yang berbeda, harus ada bukti.
“Ini sama halnya seperti tambahan penghasilan saja,” ungkap Hasan.
Pejabat dan PNS sekarang dalam melaporkan hasil perjalanan dinasnya harus disertai bukti-bukti pembayaran. Alhasil, banyak oknum yang bermain seperti biro perjalanan yang mampu membuat laporan hingga bukti perjalanan palsu.
“Dari tiket pesawat, hotel, sampai nota palsu makan di restauran bisa dipalsukan,” tutur Hasan.
“Hal ini merajalela sekarang. Tapi kembali lagi, ini sudah jadi adat kebiasaan untuk tambah penghasilan mereka,” tutup Hasan.

Related Posts:


03:40:48
Jum'at, 11 - April - 2025

Postingan Populer