Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah
pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana,
berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut
dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya
tanah beserta bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan
kembali kepada Pengelola Barang setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pengelola Barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pertimbangan BGS dan BSG dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, yang dana pembangunannya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Barang Milik Negara yang dapat dijadikan objek BGS/BSG adalah Barang Milik Negara yang berupa tanah, baik tanah yang ada pada Pengelola Barang maupun tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang.
Subjek Pelaksanaan BGS/BSG
1. Pihak yang dapat melaksanakan BGS/BSG Barang Milik Negara adalah Pengelola Barang.
2. Pihak-pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG adalah:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Badan Hukum lainnya.