IconIconIconIcon


Kamis, 15 Agustus 2013

JUKLAK PERSERTIFIKATAN BMN BERUPA TANAH

Menjawab pertanyaan seputar pengurusan sertipikasi BMN, telah diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pensertipikatan BMN Berupa Tanah oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melalui suratnya nomor 785/15.3-300/III/2013 tanggal 1 Maret 2013.

Juklak tersebut pada intinya menyebutkan bahwa yang menjadi target pensertipikatan dengan menggunakan DIPA BPN RI adalah untuk BMN berupa tanah yang BELUM terdaftar (tidak memiliki sertipikat). Sedangkan untuk yang telah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan (186/PMK.06/2009) dengan BPN RI (24 Tahun 2009) pembiayaan untuk perubahan namanya dialokasikan pada masing-masing Kementerian/Lembaga (Satker).
Dalam Juklak dimaksud juga disebutkan bahwa untuk BPN di Wilayah Provinsi Jawa Tengah TIDAK mendapat alokasi dana pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2013 (Tanah yang belum punya sertipikat atau belum terdaftar).
Agar dengan diterbitkannya Juklak ini, pengurusan sertipikasi lebih jelas. Kepada sarket kami himbau untuk segera mengalokasikan biaya perubahan atas nama Pemerintah RI c.q. K/L ditahun 2013 ini, terkait dengan besaran biaya agar terlebih dahulu  berkoordinasi dengan BPN Setempat.
Untuk lebih jelas Juklak dimaksud silakan di unduh :
1. Surat dari Direktur BMN, DJKN nomor S-059/KN.2/2013
2. Juklak dari BPN RI nomor 785/15.3-300/III/2013


Postingan Populer