Menjawab pertanyaan seputar pengurusan sertipikasi BMN, telah
diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pensertipikatan BMN Berupa
Tanah oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melalui suratnya
nomor 785/15.3-300/III/2013 tanggal 1 Maret 2013.
Juklak tersebut pada intinya menyebutkan bahwa yang menjadi target
pensertipikatan dengan menggunakan DIPA BPN RI adalah untuk BMN berupa
tanah yang BELUM terdaftar (tidak memiliki sertipikat). Sedangkan untuk
yang telah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga sesuai dengan Peraturan Bersama
Menteri Keuangan (186/PMK.06/2009) dengan BPN RI (24 Tahun 2009) pembiayaan untuk perubahan namanya dialokasikan pada masing-masing Kementerian/Lembaga (Satker).
Dalam Juklak dimaksud juga disebutkan bahwa untuk BPN di Wilayah Provinsi Jawa Tengah TIDAK mendapat alokasi dana pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2013 (Tanah yang belum punya sertipikat atau belum terdaftar).
Agar dengan diterbitkannya Juklak ini, pengurusan sertipikasi lebih
jelas. Kepada sarket kami himbau untuk segera mengalokasikan biaya
perubahan atas nama Pemerintah RI c.q. K/L ditahun 2013 ini, terkait
dengan besaran biaya agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN
Setempat.
Untuk lebih jelas Juklak dimaksud silakan di unduh :
1. Surat dari Direktur BMN, DJKN nomor S-059/KN.2/2013
2. Juklak dari BPN RI nomor 785/15.3-300/III/2013
2. Juklak dari BPN RI nomor 785/15.3-300/III/2013