IconIconIconIcon


Jumat, 07 Juni 2013

PERLAKUAN ASET TETAP RENOVASI PADA SIMAK BMN


Bagaimana perlakuan pada SIMAK BMN atas realisasi belanja modal yang digunakan untuk merehabilitasi merenovasi aset milik satker lain ?
dan bagaimana jika perolehan aset tersebut dilakukan secara bertahap ?


Mencoba menjawab pertanyaan diatas, maka sebelumnya perlu dibedakan terlebih dulu antara pengertian rehabilitasi dan renovasi.
Singkat kata, rehabilitasi bersifat tidak menambah manfaat/umur aset (mengembalikan aset ke nilai semula), sedangkan renovasi berarti menambah manfaat/umur aset (meningkatkan nilai aset).

Sebelum tahun anggaran 2011, perlakuan atas kasus diatas pada SAKPA adalah dengan mencatat nilai perolehan aset tersebut dan menyajikan pada neraca melalui akun Aset Tetap Renovasi. Sedangkan pada SIMAK-BMN, aset dimaksud tidak dicatat.
Selanjutnya, Aset Tetap Renovasi tersebut dihapus dari neraca, jika sudah diserahkan kepada pihak lain/satker lain.

Pada tahun anggaran 2011, referensi Aset Tetap Renovasi sudah tersedia pada aplikasi SIMAK BMN, sebagai bagian dari Aset Tetap Lainnya.
Jenis dari Aset Tetap Renovasi ini antara lain :

    Tanah Dalam Renovasi

    Peralatan dan Mesin Dalam Renovasi

    Gedung dan Bangunan Dalam Renovasi

    Jalan, Irigasi, dan jaringan Dalam Renovasi

    Aset Tetap Lainnya Dalam Renovasi

Jika suatu satker merenovasi GEDUNG satker lain secara langsung (sekali jadi), maka pencatatan pada SIMAK BMN adalah langsung melalui transaksi pembelian dengan uraian barang “GEDUNG dan BANGUNAN dalam Renovasi”.

Lalu jika renovasi itu dilakukan secara bertahap, bagaimana pencatatannya pada SIMAK BMN ?

a. melalui transaksi pembelian “Gedung dan Bangunan dalam Renovasi” ??? atau
b. melalui transaksi perolehan KDP “Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan” ???

a. jika melalui transaksi pembelian, maka akan terdapat banyak aset “Gedung dan Bangunan dalam Renovasi”
padahal tentu saja, Gedung dan Bangunan dalam Renovasi itu hanya satu aset saja.

b. jika melalui transaksi KDP Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan, juga tidak tepat.
Aset yang masih “dalam pengerjaan” tersebut adalah Aset Tetap Renovasi, dan bukan Gedung dan Bangunan.
[jika aset itu milik sendiri, maka tepat menggunakan Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan, tapi jika gedung itu milik pihak lain ?]

Kesimpulannya, untuk mencatat transaksi tersebut pada SIMAK BMN, adalah melalui perolehan KDP dengan kode KDP “Aset Tetap Renovasi dalam Pengerjaan”
Sayangnya, Aset Tetap Renovasi dalam Pengerjaan” tidak ada pada referensi SIMAK BMN 2010. Lalu bagaimana ?

Sekedar mengingatkan kembali, bahwa Aset Tetap Renovasi merupakan bagian dari Aset Tetap Lainnya.
Sehingga, kode KDP yang harus digunakan untuk mencatat transaksi diatas adalah melalui perolehan KDP “Aset Tetap Lainnya dalam Pengerjaan“.

Selanjutnya, ketika terdapat realisasi untuk pembayaran tahap kedua atas aset tetap renovasi dimaksud, maka perlakuannya adalah melalui menu “Pengembangan KDP” atas KDP no urut 1 (Aset Tetap Lainnya dalam Pengerjaan)

Terakhir, jika pembayaran aset tetap renovasi telah mencapai 100%, maka transaksi pada SIMAK BMN adalah melalui menu “Penyelesaian Pembangunan” dengan uraian barang “Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan”
dan jika aset tersebut telah diserahterimakan kepada satker lain, maka berdasarkan BAST, transaksi pada SIMAK BMN adalah melalui “Transfer Keluar”

Lalu pada satker yang direnovasi asetnya, transaksi penerimaan aset tersebut di input melalui menu “Perubahan BMN—Penerimaan Aset dari Pengembangan Aset Tetap Renovasi”

Bagaimana jika atas kegiatan renovasi tersebut menggunakan dana yang berasal dari SKPA ?!
konsepnya sama saja, hanya saja semua transaksi dilakukan pada aplikasi SIMAK Pembantu Satker Penerbit SKPA [bukan pada SIMAK Satker Sendiri].


Postingan Populer

Arsip Blog