Bagaimana perlakuan pada SIMAK BMN atas realisasi
belanja modal yang digunakan untuk merehabilitasi merenovasi aset milik satker
lain ?
dan bagaimana jika perolehan aset tersebut dilakukan
secara bertahap ?
Mencoba menjawab pertanyaan diatas, maka sebelumnya
perlu dibedakan terlebih dulu antara pengertian rehabilitasi dan renovasi.
Singkat kata, rehabilitasi bersifat tidak menambah
manfaat/umur aset (mengembalikan aset ke nilai semula), sedangkan renovasi
berarti menambah manfaat/umur aset (meningkatkan nilai aset).
Sebelum tahun anggaran 2011, perlakuan atas kasus
diatas pada SAKPA adalah dengan mencatat nilai perolehan aset tersebut dan
menyajikan pada neraca melalui akun Aset Tetap Renovasi. Sedangkan pada
SIMAK-BMN, aset dimaksud tidak dicatat.
Selanjutnya, Aset Tetap Renovasi tersebut dihapus
dari neraca, jika sudah diserahkan kepada pihak lain/satker lain.
Pada tahun anggaran 2011, referensi Aset Tetap
Renovasi sudah tersedia pada aplikasi SIMAK BMN, sebagai bagian dari Aset Tetap
Lainnya.
Jenis dari Aset Tetap Renovasi ini antara lain :
Tanah
Dalam Renovasi
Peralatan
dan Mesin Dalam Renovasi
Gedung dan
Bangunan Dalam Renovasi
Jalan,
Irigasi, dan jaringan Dalam Renovasi
Aset Tetap
Lainnya Dalam Renovasi
Jika suatu satker merenovasi GEDUNG satker lain
secara langsung (sekali jadi), maka pencatatan pada SIMAK BMN adalah langsung
melalui transaksi pembelian dengan uraian barang “GEDUNG dan BANGUNAN dalam
Renovasi”.
Lalu jika renovasi itu dilakukan secara bertahap,
bagaimana pencatatannya pada SIMAK BMN ?
a. melalui transaksi pembelian “Gedung dan Bangunan
dalam Renovasi” ??? atau
b. melalui transaksi perolehan KDP “Gedung dan
Bangunan dalam Pengerjaan” ???
a. jika melalui transaksi pembelian, maka akan
terdapat banyak aset “Gedung dan Bangunan dalam Renovasi”
padahal tentu saja, Gedung dan Bangunan dalam
Renovasi itu hanya satu aset saja.
b. jika melalui transaksi KDP Gedung dan Bangunan
dalam Pengerjaan, juga tidak tepat.
Aset yang masih “dalam pengerjaan” tersebut adalah
Aset Tetap Renovasi, dan bukan Gedung dan Bangunan.
[jika aset itu milik sendiri, maka tepat menggunakan
Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan, tapi jika gedung itu milik pihak lain ?]
Kesimpulannya, untuk mencatat transaksi tersebut
pada SIMAK BMN, adalah melalui perolehan KDP dengan kode KDP “Aset Tetap
Renovasi dalam Pengerjaan”
Sayangnya, Aset Tetap Renovasi dalam Pengerjaan”
tidak ada pada referensi SIMAK BMN 2010. Lalu bagaimana ?
Sekedar mengingatkan kembali, bahwa Aset Tetap
Renovasi merupakan bagian dari Aset Tetap Lainnya.
Sehingga, kode KDP yang harus digunakan untuk
mencatat transaksi diatas adalah melalui perolehan KDP “Aset Tetap Lainnya
dalam Pengerjaan“.
Selanjutnya, ketika terdapat realisasi untuk
pembayaran tahap kedua atas aset tetap renovasi dimaksud, maka perlakuannya
adalah melalui menu “Pengembangan KDP” atas KDP no urut 1 (Aset Tetap Lainnya
dalam Pengerjaan)
Terakhir, jika pembayaran aset tetap renovasi telah
mencapai 100%, maka transaksi pada SIMAK BMN adalah melalui menu “Penyelesaian
Pembangunan” dengan uraian barang “Gedung dan Bangunan dalam Pengerjaan”
dan jika aset tersebut telah diserahterimakan kepada
satker lain, maka berdasarkan BAST, transaksi pada SIMAK BMN adalah melalui
“Transfer Keluar”
Lalu pada satker yang direnovasi asetnya, transaksi
penerimaan aset tersebut di input melalui menu “Perubahan BMN—Penerimaan Aset
dari Pengembangan Aset Tetap Renovasi”
Bagaimana jika atas kegiatan renovasi tersebut
menggunakan dana yang berasal dari SKPA ?!
konsepnya sama saja, hanya saja semua transaksi
dilakukan pada aplikasi SIMAK Pembantu Satker Penerbit SKPA [bukan pada SIMAK
Satker Sendiri].