Penulis: Rahfan Mokoginta (Praktisi &Trainer PBJ [Certified LKPP RI]; PNS Dinkes Kota Kotamobagu)
Pemutusan Kontrak pada pekerjaan dengan Kontrak Tahun Tunggal
ternyata tidak hanya menarik dibahas saat memasuki batas akhir tahun
anggaran. Isu ini bahkan menjadi isu nasional yang masih terus
diperbincangkan sampai dengan saat ini. Karena alasan itulah Penulis
mencoba untuk mengkaji kembali dasar hukum yang terkait dengan pemutusan
Kontrak pada pekerjaan yang menggunakan Kontrak Tahun Tunggal. Dasar
hukum yang digunakan Penulis adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta semua perubahannya
(selanjutnya disingkat Perpres 54/2010).