Abstrak : Pasal 66 Peraturan Presiden nomor 70 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menyusun Harga Perkiraan sendiri (HPS). Ketentuan tersebut dimaksudkan agar sebelum melaksanakan pembelian barang/jasa baik melalui proses pelelangan maupun dengan cara penunjukan langsung atau pengadaan langsung harga pasar dari barang/jasa yang akan dibeli sudah diketahui lebih dahulu. Dengan demikian pengadaan barang dapat dilaksanakan berdasarkan harga pasar yang wajar.
Senin, 16 Desember 2013
Rabu, 11 Desember 2013
PELELANGAN ULANG YANG GAGAL APAKAH PENUNJUKKAN LANGSUNG
Kembali ke yang ringan-ringan saja, yaitu pertanyaan yang sering muncul juga yaitu kalau dalam pelelangan ulang (pemilihan penyedia yang ke dua kalinya) ternyata kembali mengalami kegagalan, apa yang harus dilakukan?
MEMILIH DOKUMEN ATAU MEMILIH PENYEDIA BARANG/JASA ?
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Kalimat ini merupakan penggalan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya dan merupakan defenisi
mendasar mengenai pengertian pengadaan barang/jasa.