IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Rabu, 11 Desember 2013

PELELANGAN ULANG YANG GAGAL APAKAH PENUNJUKKAN LANGSUNG

Kembali ke yang ringan-ringan saja, yaitu pertanyaan yang sering muncul juga yaitu kalau dalam pelelangan ulang (pemilihan penyedia yang ke dua kalinya) ternyata kembali mengalami kegagalan, apa yang harus dilakukan? Dalam perpres54 tahun 2010 dan perubahannya 70/2012 ada pasal yang berbunyi yaitu:

Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), maka:
(1) proses pelelangan dilanjutkan dengan melakukan negosiasi harga, dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); atau
(2) proses pelelangan dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung, dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 1 (satu).
Klausul ini terjadi kalau masih ada peserta yang memenuhi syarat (1 atau 2 peserta), kemudian bagaimana kalau ternyata tidak ada peserta yang memenuhi syarat?! atau tidak ada penyedia yang memasukan dokumen penawaran sama sekali? Apakah dapat dilakukan penunjukan langsung?
Dalam Perka LKPP tentang Juknis Perpres 70 tahun 2012 ada pasal yang berbunyi:
Dalam hal Pelelangan ulang gagal, maka Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
(1) hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
(2) menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
(3) tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.
Nah kemudian bagaimana kalau dari 3 kriteria tersebut tidak terpenuhi?! apakah bisa penunjukan langsung ke penyedia baik yang sudah mengikuti proses pemilihan atau penyedia lain yang dianggap mampu?
Jawabannya ada pada pasal berikutya dalam juknis tersebut yaitu:
Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhi kriteria yang dimaksud pada huruf o) untuk dilakukan Penunjukan Langsung:
(1) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi;
(2) dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau
(3) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain.
Dari pasal diatas dapat disimpulkan tidak ada Opsi Penunjukan Langsung apabila setelah gagal pada pelelangan ulang, tetapi dilakukan pengembalian anggaran, perubahan alokasi dana untuk pekerjaan lain atau PELELANGAN KEMBALI dengan mengkaji penyebab pelelangan ulang gagal.
Sehingga hati-hati apabila kita mengalami kegagalan dalam lelang ulang maka tidak bisa dilakukan Penunjukan Langsung (PL). Proses PL atau lelang dilanjut hanya dapat dilakukan bila masih ada 1 atau 2 peserta yang memenuhi persyaratan. Sedangkan bila Gagal Kembali maka tidak ada opsi PL. Opsinya hanya dikembalikan, direvisi jadi paket lain atau dilelang kembali dengan merevisi penyebab terjadinya kegagalan lelang tersebut.
March 14, 2013 by

Related Posts:


22:25:48
Senin, 14 - April - 2025

Postingan Populer