Kembali ke yang ringan-ringan saja, yaitu pertanyaan yang sering muncul juga yaitu kalau dalam pelelangan ulang (pemilihan penyedia yang ke dua kalinya) ternyata kembali mengalami kegagalan, apa yang harus dilakukan? Dalam perpres54 tahun 2010 dan perubahannya 70/2012 ada pasal yang berbunyi yaitu:
Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), maka:
(1) proses pelelangan dilanjutkan dengan melakukan negosiasi harga, dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); atau
(2) proses pelelangan dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung, dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 1 (satu).
(1) proses pelelangan dilanjutkan dengan melakukan negosiasi harga, dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); atau
(2) proses pelelangan dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung, dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 1 (satu).
Klausul ini terjadi kalau masih ada peserta yang memenuhi syarat (1
atau 2 peserta), kemudian bagaimana kalau ternyata tidak ada peserta
yang memenuhi syarat?! atau tidak ada penyedia yang memasukan dokumen
penawaran sama sekali? Apakah dapat dilakukan penunjukan langsung?
Dalam Perka LKPP tentang Juknis Perpres 70 tahun 2012 ada pasal yang berbunyi:
Dalam hal Pelelangan ulang gagal, maka Kelompok Kerja ULP dapat
melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap
memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan
ketentuan:
(1) hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
(2) menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
(3) tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.
(1) hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
(2) menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
(3) tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.
Nah kemudian bagaimana kalau dari 3 kriteria tersebut tidak
terpenuhi?! apakah bisa penunjukan langsung ke penyedia baik yang sudah
mengikuti proses pemilihan atau penyedia lain yang dianggap mampu?
Jawabannya ada pada pasal berikutya dalam juknis tersebut yaitu:
Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhi kriteria yang dimaksud pada huruf o) untuk dilakukan Penunjukan Langsung:
(1) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi;
(2) dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau
(3) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain.
(1) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi;
(2) dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau
(3) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain.
Dari pasal diatas dapat disimpulkan tidak ada Opsi Penunjukan
Langsung apabila setelah gagal pada pelelangan ulang, tetapi dilakukan
pengembalian anggaran, perubahan alokasi dana untuk pekerjaan lain atau
PELELANGAN KEMBALI dengan mengkaji penyebab pelelangan ulang gagal.
Sehingga hati-hati apabila kita mengalami kegagalan dalam lelang ulang maka tidak bisa dilakukan Penunjukan Langsung
(PL). Proses PL atau lelang dilanjut hanya dapat dilakukan bila masih
ada 1 atau 2 peserta yang memenuhi persyaratan. Sedangkan bila Gagal
Kembali maka tidak ada opsi PL. Opsinya hanya dikembalikan, direvisi
jadi paket lain atau dilelang kembali dengan merevisi penyebab
terjadinya kegagalan lelang tersebut.
March 14, 2013 by heldi