IconIconIconIcon


Selasa, 15 Juli 2014

KEMENKEU TERBITKAN PAYUNG HUKUM PEMBAYARAN PNBP SECARA ONLINE

Dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara, Kementerian Keuangan menerapkan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Penyempurnaan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran/penyetoran penerimaan negara, serta untuk mewujudkan good governance.
Dari aspek legal, penerapan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dipayungi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik yang telah disahkan pada tanggal 10 Februari 2014. Penerimaan Negara yang diatur dalam peraturan ini meliputi seluruh Penerimaan Negara (Pajak, Bea Cukai, dan PNBP) yang disetorkan yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan kode billing.

PMK Nomor 32 Tahun 2014 tersebut mengatur berbagai hal terkait penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara secara elektronik, yakni:
  1. Penyetoran Penerimaan Negara
  2. Rekening Penerimaan Negara
  3. Rekonsiliasi Penerimaan Negara
  4. Gangguan Jaringan
  5. Koreksi Data dan Pengembalian Penerimaan Negara

Menindaklanjuti diundangkannya PMK Nomor 32 Tahun 2014 dimaksud, maka pada tanggal 27 Februari 2014 Ditjen Anggaran selaku biller penerimaan negara, yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan Non Anggaran, menerbitkan Perdirjen Anggaran Nomor PER-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik.

Perdirjen Anggaran tersebut mengatur antara lain :
  1. Sistem Billing PNBP yang meliputi Billing Migas, Billing SDA Non Migas, Billing BUMN, Billing K/L dan Billing Non Anggaran
  2. Tata Cara Pembuatan, Perekaman, dan Pembuatan Kode Billing
  3. Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara

Dengan diterbitkannya dua peraturan tersebut, pembayaran PNBP secara online telah dapat secara sah dilakukan. Dengan demikian, diharapkan seluruh pembayaran/penyetoran PNBP dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Pembayaran PNBP melalui SIMPONI menggunakan kode billing dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi antara lain counter/teller bank, e-banking, Automated Teller Machine (ATM) maupun Electronic Data Capture (EDC). Dengan Pembayaran PNBP melalui SIMPONI, diharapkan akan terwujud penatausahaan dan pertanggungjawaban PNBP yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel.

Klik disini untuk mengunduh PMK Nomor 32 Tahun 2014
Klik disini untuk mengunduh Perdirjen Anggaran Nomor PER-1/AG/2014

(by:Dit.PNBP)


Postingan Populer