Dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan pertanggungjawaban
penerimaan negara, Kementerian Keuangan menerapkan Sistem Penerimaan
Negara secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Penyempurnaan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pembayaran/penyetoran penerimaan negara, serta
untuk mewujudkan good governance.
Dari aspek legal, penerapan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik
dipayungi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2014
tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik yang telah disahkan
pada tanggal 10 Februari 2014. Penerimaan Negara yang diatur dalam
peraturan ini meliputi seluruh Penerimaan Negara (Pajak, Bea Cukai, dan
PNBP) yang disetorkan yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan
menggunakan kode billing.
PMK Nomor 32 Tahun 2014 tersebut mengatur berbagai hal terkait penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara secara elektronik, yakni:
- Penyetoran Penerimaan Negara
- Rekening Penerimaan Negara
- Rekonsiliasi Penerimaan Negara
- Gangguan Jaringan
- Koreksi Data dan Pengembalian Penerimaan Negara
Menindaklanjuti diundangkannya PMK Nomor 32 Tahun 2014 dimaksud, maka pada tanggal 27 Februari 2014 Ditjen Anggaran selaku biller penerimaan negara, yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan Non Anggaran, menerbitkan Perdirjen Anggaran Nomor PER-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik.
Perdirjen Anggaran tersebut mengatur antara lain :
- Sistem Billing PNBP yang meliputi Billing Migas, Billing SDA Non Migas, Billing BUMN, Billing K/L dan Billing Non Anggaran
- Tata Cara Pembuatan, Perekaman, dan Pembuatan Kode Billing
- Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara
Dengan diterbitkannya dua peraturan tersebut, pembayaran PNBP secara online telah dapat secara sah dilakukan. Dengan demikian, diharapkan seluruh pembayaran/penyetoran PNBP dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Pembayaran PNBP melalui SIMPONI menggunakan kode billing dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi antara lain counter/teller bank, e-banking, Automated Teller Machine (ATM) maupun Electronic Data Capture (EDC). Dengan Pembayaran PNBP melalui SIMPONI, diharapkan akan terwujud penatausahaan dan pertanggungjawaban PNBP yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel.
Klik disini untuk mengunduh PMK Nomor 32 Tahun 2014
Klik disini untuk mengunduh Perdirjen Anggaran Nomor PER-1/AG/2014
(by:Dit.PNBP)