IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Selasa, 15 Juli 2014

KEMENKEU TERBITKAN PAYUNG HUKUM PEMBAYARAN PNBP SECARA ONLINE

Dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara, Kementerian Keuangan menerapkan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Penyempurnaan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran/penyetoran penerimaan negara, serta untuk mewujudkan good governance.
Dari aspek legal, penerapan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dipayungi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik yang telah disahkan pada tanggal 10 Februari 2014. Penerimaan Negara yang diatur dalam peraturan ini meliputi seluruh Penerimaan Negara (Pajak, Bea Cukai, dan PNBP) yang disetorkan yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan kode billing.

PMK Nomor 32 Tahun 2014 tersebut mengatur berbagai hal terkait penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara secara elektronik, yakni:
  1. Penyetoran Penerimaan Negara
  2. Rekening Penerimaan Negara
  3. Rekonsiliasi Penerimaan Negara
  4. Gangguan Jaringan
  5. Koreksi Data dan Pengembalian Penerimaan Negara

Menindaklanjuti diundangkannya PMK Nomor 32 Tahun 2014 dimaksud, maka pada tanggal 27 Februari 2014 Ditjen Anggaran selaku biller penerimaan negara, yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan Non Anggaran, menerbitkan Perdirjen Anggaran Nomor PER-1/AG/2014 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik.

Perdirjen Anggaran tersebut mengatur antara lain :
  1. Sistem Billing PNBP yang meliputi Billing Migas, Billing SDA Non Migas, Billing BUMN, Billing K/L dan Billing Non Anggaran
  2. Tata Cara Pembuatan, Perekaman, dan Pembuatan Kode Billing
  3. Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara

Dengan diterbitkannya dua peraturan tersebut, pembayaran PNBP secara online telah dapat secara sah dilakukan. Dengan demikian, diharapkan seluruh pembayaran/penyetoran PNBP dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Pembayaran PNBP melalui SIMPONI menggunakan kode billing dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi antara lain counter/teller bank, e-banking, Automated Teller Machine (ATM) maupun Electronic Data Capture (EDC). Dengan Pembayaran PNBP melalui SIMPONI, diharapkan akan terwujud penatausahaan dan pertanggungjawaban PNBP yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel.

Klik disini untuk mengunduh PMK Nomor 32 Tahun 2014
Klik disini untuk mengunduh Perdirjen Anggaran Nomor PER-1/AG/2014

(by:Dit.PNBP)

Related Posts:


22:47:17
Senin, 14 - April - 2025

Postingan Populer