IconIconIconIcon


Rabu, 25 Februari 2015

CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 BAGI PNS YANG MULAI BEKERJA DALAM TAHUN BERJALAN

Hapid Abdul Goffar merupakan pejabat negara pada sebuah lembaga negara yang baru diangkat pada bulan Juli 2010, telah menikah dengan 4 orang tanggungan anak dan telah memiliki NPWP. Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan statusnya sebagai Pejabat Negara :

Gaji Kehormatan
Tunjangan Istri
Tunjangan Anak
Tunjangan Jabatan
Rp
Rp
Rp
Rp
10.000.000,-
1.000.000,-
400.000,-
10.000.000,-
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Masa Pajak November 2010 dihitung sebagai berikut :
Gaji Kehormatan
Tunjangan Istri
Tunjangan Anak
Tunjangan Jabatan
Rp
Rp
Rp
Rp
10.000.000,-
1.000.000,-
400.000,-
10.000.000,-
Jumlah Penghasilan Bruto Rp
21.000.000,-
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% X Rp. 21.400.000,- atau maksimum
Rp. 500.000,- per bulan = Rp 500.000,-
2. Iuran Pensiun
4,75% X Rp 11.400.000,- = Rp 541.500,-


Penghasilan Neto Rp
20.358.500,-
Penghasilan Neto Setahun

6 X Rp. 20.358.500,- Rp.
122.151.000,-
PTKP (K/3)

- Untuk Wajib Pajak Rp. 15.840.000,-

- Untuk WP Kawin Rp. 1.320.000,-

- Tambahan 3 orang tanggungan
(3 X Rp. 1.320.000,- ) Rp. 3.960.000,-



Rp
21.120.000,-
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp
101.031.000,-
PPh Pasal 21 atas gaji setahun

5% X Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-

15 % X Rp. 51.031.000,- = Rp . 7.654.650,-

Rp. 10.154.650,-

PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp. 10.154.650,- : 6 = Rp. 1.692.442,-


Postingan Populer