IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Rabu, 18 Maret 2015

TAKUT DIPENJARA, TINGKAT KEPATUHAN BAYAR PAJAK NAIK 400 PERSEN

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus membanggakan ketegasan menindak wajib pajak nakal. Beberapa bulan terakhir Ditjen Pajak gencar memburu penunggak pajak untuk kemudian dijebloskan ke penjara atau dikenal dengan istilah gijzeling (penahanan penunggak pajak).

Sejak kebijakan ini gencar diterapkan, Ditjen Pajak mengklaim piutang pajak turun Rp 10 triliun. Selain itu, kepatuhan wajib pajak melaksanakan kewajibannya juga ikut meningkat. Kepatuhan pembayaran pajak diklaim melonjak 400 persen.
Plt Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Wahyu K Tumakaka mengatakan, wajib pajak mulai takut dijebloskan ke penjara jika terbukti menunggak pajak. "400 persen meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Untuk wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi," ujar Wahyu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).
Karena itu, kebijakan gijzeling akan terus diterapkan. Dengan harapan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Dengan begitu, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.489 triliun diyakini bakal tercapai.
"Setelah pemberitaan jadi banyak yang patuh. Itu jalan terus tapi kan tidak mesti diberitakan. Setiap tempat melakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah tak mau lagi berkompromi dengan penunggak pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim, pemerintah mulai tegas agar masyarakat taat pajak.
"Disiplin, ya di mana pun, negara mana pun. Kalau ini (di Indonesia) masih baik, kalau di Amerika langsung masuk penjara kan kalau tidak bayar pajak," ucap Jusuf Kalla.
Untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kementerian Keuangan menerapkan gijzeling atau paksa badan bagi para pengemplang pajak. Mereka yang terbukti mengemplang atau menunggak pajak, disandera atau dititipkan dalam penjara. Payung hukumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. Sebelum dijebloskan ke penjara, penunggak pajak dicekal terlebih dulu. Dasar hukumnya Keputusan Menteri Keuangan No. KMK No. 472/KMK.03/2007 tgl 26 Nov 2007.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim piutang pajak turun Rp 10 triliun. Ini lantaran pelaksanaan gijzeling atau penahanan penunggak pajak sejak Januari lalu.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pramudito mengatakan dukungan Presiden Jokowi membuat pihaknya berani menjalankan semua prosedur penagihan.
"Beliau (Jokowi) bilang 'kalau ada yang menahan-nahan bayar pajak, lapor saya saja'," ujar Sigit saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2).

Related Posts:


10:41:08
Rabu, 9 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog