Merdeka.com - Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus membanggakan ketegasan
menindak wajib pajak nakal. Beberapa bulan terakhir Ditjen Pajak gencar
memburu penunggak pajak untuk kemudian dijebloskan ke penjara atau
dikenal dengan istilah gijzeling (penahanan penunggak pajak).
Sejak kebijakan ini gencar diterapkan, Ditjen Pajak mengklaim piutang
pajak turun Rp 10 triliun. Selain itu, kepatuhan wajib pajak
melaksanakan kewajibannya juga ikut meningkat. Kepatuhan pembayaran
pajak diklaim melonjak 400 persen.
Plt Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Wahyu K Tumakaka
mengatakan, wajib pajak mulai takut dijebloskan ke penjara jika terbukti
menunggak pajak. "400 persen meningkat dibanding periode yang sama
tahun lalu. Untuk wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi," ujar Wahyu
di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).
Karena itu, kebijakan gijzeling akan terus diterapkan. Dengan harapan
tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Dengan begitu, target
penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.489 triliun diyakini bakal
tercapai.
"Setelah pemberitaan jadi banyak yang patuh. Itu jalan terus tapi kan
tidak mesti diberitakan. Setiap tempat melakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah tak mau lagi berkompromi dengan
penunggak pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim, pemerintah mulai
tegas agar masyarakat taat pajak.
"Disiplin, ya di mana pun, negara mana pun. Kalau ini (di Indonesia)
masih baik, kalau di Amerika langsung masuk penjara kan kalau tidak
bayar pajak," ucap Jusuf Kalla.
Untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,
Kementerian Keuangan menerapkan gijzeling atau paksa badan bagi para
pengemplang pajak. Mereka yang terbukti mengemplang atau menunggak
pajak, disandera atau dititipkan dalam penjara. Payung hukumnya, Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro
mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28
Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala
kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. Sebelum
dijebloskan ke penjara, penunggak pajak dicekal terlebih dulu. Dasar
hukumnya Keputusan Menteri Keuangan No. KMK No. 472/KMK.03/2007 tgl 26
Nov 2007.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim piutang
pajak turun Rp 10 triliun. Ini lantaran pelaksanaan gijzeling atau
penahanan penunggak pajak sejak Januari lalu.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pramudito mengatakan dukungan
Presiden Jokowi membuat pihaknya berani menjalankan semua prosedur
penagihan.
"Beliau (Jokowi) bilang 'kalau ada yang menahan-nahan bayar pajak,
lapor saya saja'," ujar Sigit saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI,
Jakarta, Kamis (12/2).