IconIconIconIcon


Rabu, 18 Maret 2015

TAKUT DIPENJARA, TINGKAT KEPATUHAN BAYAR PAJAK NAIK 400 PERSEN

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus membanggakan ketegasan menindak wajib pajak nakal. Beberapa bulan terakhir Ditjen Pajak gencar memburu penunggak pajak untuk kemudian dijebloskan ke penjara atau dikenal dengan istilah gijzeling (penahanan penunggak pajak).

Sejak kebijakan ini gencar diterapkan, Ditjen Pajak mengklaim piutang pajak turun Rp 10 triliun. Selain itu, kepatuhan wajib pajak melaksanakan kewajibannya juga ikut meningkat. Kepatuhan pembayaran pajak diklaim melonjak 400 persen.
Plt Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Wahyu K Tumakaka mengatakan, wajib pajak mulai takut dijebloskan ke penjara jika terbukti menunggak pajak. "400 persen meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Untuk wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi," ujar Wahyu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).
Karena itu, kebijakan gijzeling akan terus diterapkan. Dengan harapan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Dengan begitu, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.489 triliun diyakini bakal tercapai.
"Setelah pemberitaan jadi banyak yang patuh. Itu jalan terus tapi kan tidak mesti diberitakan. Setiap tempat melakukan," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah tak mau lagi berkompromi dengan penunggak pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim, pemerintah mulai tegas agar masyarakat taat pajak.
"Disiplin, ya di mana pun, negara mana pun. Kalau ini (di Indonesia) masih baik, kalau di Amerika langsung masuk penjara kan kalau tidak bayar pajak," ucap Jusuf Kalla.
Untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kementerian Keuangan menerapkan gijzeling atau paksa badan bagi para pengemplang pajak. Mereka yang terbukti mengemplang atau menunggak pajak, disandera atau dititipkan dalam penjara. Payung hukumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. Sebelum dijebloskan ke penjara, penunggak pajak dicekal terlebih dulu. Dasar hukumnya Keputusan Menteri Keuangan No. KMK No. 472/KMK.03/2007 tgl 26 Nov 2007.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim piutang pajak turun Rp 10 triliun. Ini lantaran pelaksanaan gijzeling atau penahanan penunggak pajak sejak Januari lalu.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pramudito mengatakan dukungan Presiden Jokowi membuat pihaknya berani menjalankan semua prosedur penagihan.
"Beliau (Jokowi) bilang 'kalau ada yang menahan-nahan bayar pajak, lapor saya saja'," ujar Sigit saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2).


Postingan Populer

Arsip Blog