IconIconIconIcon


Senin, 22 Juni 2015

PERPANJANGAN DISPENSASI PENYELESAIAN PAGU MINUS (S-2002/PB/2015)

Sehubungan dengan masih terdapat revisi DIPA Pagu Minus yang samapi dengan batas akhir tanggal 9 Maret 2015 belum diajukan oleh satker ke DJA atau ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, maka batas waktu penyelesaian DIPA pagu minus tesebut dan kegiatan rekonsiliasi ulang diperpanjang.

DOWNLOAD SURAT

 Author


Postingan Populer