Sehubungan dengan masih terdapat revisi DIPA Pagu Minus yang samapi
dengan batas akhir tanggal 9 Maret 2015 belum diajukan oleh satker ke
DJA atau ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, maka batas waktu penyelesaian
DIPA pagu minus tesebut dan kegiatan rekonsiliasi ulang diperpanjang.
DOWNLOAD SURAT
Author Supervisor KPPN Makassar II
Senin, 22 Juni 2015
Home
»
PENGELOLAAN KEUANGAN
»
PERPANJANGAN DISPENSASI PENYELESAIAN PAGU MINUS (S-2002/PB/2015)