Dalam rangka penyesuaian administratif
atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2014 pada Kementerian
Negara/Lembaga dan BUN dan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 83 PKM
nomor 257/PMK.02/2014 tentang tata cara revisi DIPA TA 2015, dengan ini
disampaikan periode perpanjangan batas waktu penyesuain administratif
tersebut dan petunjuk teknis perpanjangan waktu.
demikian untuk dipedomani
Author Supervisor KPPN Makassar II