IconIconIconIcon


Senin, 22 Juni 2015

PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENGESAHAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYESUAIAN ADMINISTRATIF ATAS PERTANGGUNGJAWABAN TRANSAKSI KEUANGAN TA 2014 (S-1552/PB/2015)

Dalam rangka penyesuaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2014 pada Kementerian Negara/Lembaga dan BUN dan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 83 PKM nomor 257/PMK.02/2014 tentang tata cara revisi DIPA TA 2015, dengan ini disampaikan periode perpanjangan batas waktu penyesuain administratif tersebut dan petunjuk teknis perpanjangan waktu.
demikian untuk dipedomani

DOWNLOAD SURAT

 Author


Postingan Populer