IconIconIconIcon


Senin, 25 Oktober 2021

Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewaj iban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu kredit pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (coporate card), yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank penerbit Kartu Kredit pemerintah merupakan Bank yang sama dengan rekening BP/BPP di buka, dan Kantor Pusat Bank tersebut melakukan kerjasama dengan DJPb.

 DASAR HUKUM 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

 JENIS KKP

Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas:

  1. kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal
  2. kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

 KKP BELANJA OPERASIONAL & BELANJA MODAL

Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal digunakan untuk keperluan:

  1. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
  2. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
  3. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
  4. belanja sewa;
  5. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
  6. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
  7. belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya; 
  8. belanja modal.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah :

  1. Dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran khusus hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sarana:
    1. katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (e-KATALOG)
    2. marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (DIGIPay).
  2. Dalam hal Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud di atas, nilai belanja paling banyak untuk 1 (satu) penerima pembayaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, yaitu maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran.

 KKP BELANJA PERJADIN JABATAN

Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan digunakan untuk :

  1. komponen pembayaran biaya transpor
  2. penginapan
  3. sewa kendaraan dalam kota

Batas tertinggi dan estimasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

KETENTUAN LAIN

  1. Kartu Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/ BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb .
  2. Ketentuan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. tidak terdapat penyedia barang/j asa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan
    2. memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  3. Proporsi UP diatur sebagai berikut:
    1. UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 
    2. UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  4. Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah
  5. Persetujuan atas kenaikan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. kebutuhan penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; 
    2. frekuensi penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun .
  6. Persetujuan atas penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1. kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai;
    2. frekuensi penggantian U P Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun; dan
    3. terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.

 

 

ALUR KKP

 


 

Format dan Blangko

KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)

Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah ke Bank

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Surat Referensi

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional dan Belanja Modal KKP

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dengan KKP

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Surat Pemberitahuan Penolakan Bukti Pengeluaran KKP

PMK 196/PMK.05/2018

DOWNLOAD DISINI

Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BRI

-

DOWNLOAD DISINI

Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Mandiri

-

DOWNLOAD DISINI

Contoh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BNI

-

DOWNLOAD DISINI

 

Pembagian Tugas & Wewenang

Tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait KKP :

  1. menerbitkan Surat Pernyataan UP
  2. mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKP ke KPPN
  3. menetapkan Pemegang KKP dan Administrar KKP
  4. melakukan PKS Satker dengan Pejabat Bank Penerbit KKP tempat rekening BP/BPP dibuka yang menjadi mitra kerjanya
  5. menyampaikan focopy PKS Satker kepada KPPN
  6. menunjuk salah satu PPK sebagai koordinar dalam hal terdapat lebih dari 1 PPK untuk 1 DIPA
  7. menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan Pemegang KKP dan Administrar KKP serta menetapkannya
  8. menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP
  9. membuat Surat Perjanjian Penggunaan KKP dengan Pemegang KKP
  10. memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit KKP dari Pemegang KKP
  11. dapat melakukan penarikan KKP karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu
  12. menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang KKP
  13. menerbitkan surat penarikan KKP
  14. melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKP agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran
  15. menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Internal
  16. melakukan Moniring dan Evaluasi
  17. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Monev Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Tingkat Satker secara triwulanan kepada KPPN

Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait KKP :

  1. mencantumkan kebutuhan UP KKP dalam Surat Pernyataan UP
  2. menyampaikan Daftar Usulan Pemegang KKP dan Administrar KKP kepada KPA
  3. melakukan pengujian
  4. mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran
  5. menolak bukti-bukti pengeluaran apabila tidak memenuhi ketentuan
  6. menerbitkan DPT KKP
  7. menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan kepada Pemegang KKP
  8. PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy
  9. menyampaikan SPBy kepada BP/BPP
  10. menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP/SPP-PTUP KKP
  11. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan KKP

Tugas dan wewenang Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) terkait KKP :

  1. melakukan pengujian atas SPP-GUP/SPP-PTUP KKP beserta dokumen pendukung
  2. menandatangani SPM- GUP/SPM-PTUP KKP
  3. menerbitkan SPM- GUP/SPM-PTUP KKP
  4. menyampaikan SPM-GUP/ SPM-PTUP KKP beserta ADK kepada KPPN
  5. mengembalikan SPP-GUP/ SPP-PTUP KKP kepada PPK apabila belum sesuai dengan ketentuan
  6. menyimpan seluruh dokumen kelengkapan beserta bukti-bukti pendukung sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM

Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran/BPP terkait KKP :

  1. menyampaikan kebutuhan UP KKP Satker kepada PPK
  2. melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP KKP yang dikelola oleh masing-masing BP/BPP
  3. melakukan pengujian atas SPBy terkait ketersediaan dana UP KKP
  4. mengajukan permintaan penggantian UP KKP kepada PPK
  5. mengajukan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP KKP kepada PPK
  6. melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BP/BPP ke rekening Bank Penerbit KKP setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP/BPP
  7. penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy
  8. menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
  9. melakukan pemungutan/ pemongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy
  10. melakukan penyetoran atas pemungutan /pemongan pajak/ bukan pajak ke kas Negara sebelum melakukan pembayaran tagihan KKP

Tugas dan wewenang Administrator KKP terkait KKP :

  1. melakukan aktivasi KKP dan request/ aktivasi PIN KKP
  2. meminta kenaikan limit KKP secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit KKP
  3. mengajukan permintaan pengembalian limit KKP ke limit awal kepada Bank Penerbit KKP apabila limit KKP tidak kembali ke limit awal
  4. menginformasikan nilai kenaikan limit KKP, periode kenaikan limit KKP, serta nomor dan nama KKP kepada Bank Penerbit KKP dalam hal permintaan kenaikan limit secara sementara 
  5. meminta penyetoran kembali atas Keterlanjuran pembayaran kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya
  6. menginformasikan nilai kenaikan limit KKP, periode permanen, serta nomor dan nama KKP kepada Bank Penerbit KKP
  7. melakukan moniring pengembalian limit KKP secara sementara ke limit awal
  8. menginformasikan nilai keterlanjuran pembayaran, nomor dan nama KKP, bukti-bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah, dan nomor rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali

Tugas dan wewenang Pemegang KKP terkait KKP :

  1. membuat Surat Perjanjian Penggunaan KKP dengan KPA
  2. menandatangani BAST KKP dan Surat Perjanjian Penggunaan KKP
  3. menggunakan KKP sesuai dengan kewenangannya
  4. melakukan aktivasi KKP dan request/aktivasi PIN KKP
  5. membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan
  6. merahasiakan nomor kartu, PIN, CVV, dan masa berlaku KKP
  7. secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi KKP
  8. dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi KKP kepada siapapun
  9. memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring
  10. dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrar KKP
  11. mengumpulkan dokumen berupa e-billing/daftar Tagihan Sementara, Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak, dan bukti-bukti pengeluaran
  12. membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan KKP dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKP
  13. menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan KKP dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKP kepada PPK
  14. dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis kepada Bank Penerbit KKP

CMS Banking

Apa itu CMS bank?
Cash Management System BRI (CMS BRI) adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) di mana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.

Apa arti singkatan CMS?
Layanan Cash Management System merupakan aplikasi online yang ditujukan bagi institusi atau perusahaan untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan

Apa yang dimaksud dengan CMS dan contohnya?
CMS (Content Manajemen System) adalah sebuah perangkat lunak atau sistem yang mengatur konten pada situs web, bisa situs web yang berupa company profile, e-commerce, blog, forum, dan lainnya. CMS dapat anda gunakan meskipun anda tidak mengetahui mengenai pemrograman sama sekali

CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh perbankan bagi institusi atau perusahan untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptop, namun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok. Implementasi Gerakan Non Tunai dengan penggunaan CMS Banking juga dapat mengurangi peluang terjadinya moral hazard lebih besar dan mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan.

Satker yang menggunakan CMS Banking harus menerapkan prosedur maker and checker. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi. Keamanan operasionalisasi CMS Banking ditentukan berdasarkan pembagian kewenangan (user level). User level terdiri atas bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bendahara pengeluaran menjalankan fungsi pembuat transaksi (transaction maker), KPA/PPK atas nama KPA menjalankan fungsi approval/checker sekaligus berfungsi sebagai releaser/signer.

Konsep maker, checker and signer/approval dilakukan dengan pemberian user ID dan password pada masing-masing pemegang sesuai user level. Transaksi pada rekening bendahara pengeluaran akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang. Tindakan ini menjadikan akurasi transaksi keuangan dan monitoring pendebitan rekening pada bendahara pengeluaran dieksekusi secara kredibel.

Salah satu kecanggihan dari CMS Banking adalah transaksi dapat dilakukan dimana saja, meskipun pejabat berwenang tidak berada di tempat kerja. Hal ini karena fiturnya memungkinkan untuk dapat diakses menggunakan versi mobile. Otorisasi transaksi oleh signer/approval dilakukan dengan menggunakan secure ID token yang mudah dibawa atau bersifat portable dengan kode PIN yang dinamis. Setelah diotorisasi, bukti transaksi akan tersimpan secara online pada sistem internet banking.

Dalam CMS banking terdapat beberapa fitur yang akan memudahkan tugas bendahara. Fitur tersebut, yaitu:

Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening. Fitur ini dapat diunduh kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke bank. Sehingga mengurangi penggunaan kertas (go green) dan transaksi akan tercatat secara komprehensif di sistem bank;

Transaksi pemindahbukuan dana atau pembayaran ke rekening penerima pada bank yang sama maupun antarbank berbeda, dapat dilakukan secara real time 24 jam, baik satuan maupun massal;

Setoran pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Melalui sistem ini, pembayaran dapat dilakukan kapan pun, termasuk hari libur secara real time dan dapat dilakukan secara massal. Hal ini akan terasa manfaatnya terutama saat menjelang akhir tahun. Kita tidak perlu antri di bank dan tidak dibatasi jam layanan. Permasalahan yang biasa terjadi, saat melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) tidak tercetak dengan jelas. Melalui CMS Banking, hal ini tidak akan terjadi lagi. Karena dalam CMS Banking akan langsung mendapatkan NTPN yang langsung dapat dicetak dan terbaca dengan jelas.

Pencetakan rekening koran sebagai lampiran Laporan Saldo Rekening dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran. Pemegang user bisa mendapatkan secara mudah kesemuanya dengan mengunduh pada menu yang sudah tersedia di laman CMS Banking dan langsung dapat dicetak.

Pembayaran langganan daya dan jasa seperti air,listrik dan telepon dapat dilakukan secara online dan tepat waktu. Tentunya hal ini akan mengurangi kemungkinan denda keterlambatan pembayaran tagihan.

Senin, 21 Juni 2021

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018

Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018). PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural ataupun fungsional dengan tugas/kewenanngan dalam sebuah jabatan ASN.

Selasa, 11 Mei 2021

PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21

Saat menghitung pajak penghasilan, kita pasti akan menemukan istilah PTKP. Apa itu PTKP dan seperti apa fungsinya dalam perhitungan PPh 21?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak.

Sehingga, dalam perhitungan PPh 21, PTKP menjadi angka yang mengurangi pajak yang harus Anda bayar.

Dengan adanya PTKP, orang dengan pendapatan di bawah PTKP juga tidak terkena pajak penghasilan.

Bicara tentang pajak penghasilan dan PTKP, rupanya masih banyak wajib pajak yang bingung mengenai tarif PTKP terbaru untuk tahun 2021.

Sebenarnya, tarif PTKP terbaru (PTKP 2021) masih mengacu pada tarif PTKP 2016 yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 yang berlaku sejak 1 Januari 2016 silahkan klik link ini : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21 (https://www.online-pajak.com)



Postingan Populer