Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Kalimat ini merupakan penggalan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya dan merupakan defenisi
mendasar mengenai pengertian pengadaan barang/jasa.










