Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan
layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang
diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan.










