Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan
layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang
diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan.
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban
kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai
pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai
dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah
masing-masing.
Single Salary
Penyederhanaan penggajian ini sebenarnya bermuara pada pola
penggajian tunggal atau single salary system. Konsep single salary
pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan
berbagai komponen penghasilan. Single salary sudah jamak digunakan di
berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary
system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step.
Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko
pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai
rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama
tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.
Namun penerapan single salary di Indonesia menghadapi kendala yang cukup berat terutama berkaitan dengan beban negara. Dengan sistem iuran dan pembayaran pensiun seperti berlaku saat ini dana yang dibutuhkan akan sangat besar jika memakai gaji tunggal. Seperti diketahui undang undang tentang pensiun PNS mengatur bahwa jumlah uang pensiun yang diterima bagi yang berhak sebesar 75% dari gaji pokok. Selain itu pajak yang ditanggung pemerintah akan bertambah pula karena dasar pengenaannya berbasis gaji pokok.
Namun penerapan single salary di Indonesia menghadapi kendala yang cukup berat terutama berkaitan dengan beban negara. Dengan sistem iuran dan pembayaran pensiun seperti berlaku saat ini dana yang dibutuhkan akan sangat besar jika memakai gaji tunggal. Seperti diketahui undang undang tentang pensiun PNS mengatur bahwa jumlah uang pensiun yang diterima bagi yang berhak sebesar 75% dari gaji pokok. Selain itu pajak yang ditanggung pemerintah akan bertambah pula karena dasar pengenaannya berbasis gaji pokok.
Jadi tampaknya PNS akan menerima berdasar tiga komponen yang
disebutkan di awal seperti yang disebutkan diawal yakni gaji, tunjangan
kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Bagaimana dengan tunjangan lain yang berlaku saat ini yang tidak
disebutkan di atas seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami,
tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya termasuk tunjangan
profesi/sertifikasi dan uang makan PNS.
Intinya segala peraturan dibawah undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UU ASN ini. Dengan mengacu pada UU ASN maka
tunjangan tunjangan tersebut dihapus, teknisnya apakah akan dilebur
bersama gaji atau tunjangan kinerja masih ditunggu implementasinya.
Prinsipnya perubahan ini tidak boleh merugikan PNS baik secara nominal
maupun prosedur karena sesuai pasal 79 UU ASN Pemerintah wajib membayar
gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Dampak lain pemberlakuan sistem penggajian yang semula berbasis
pangkat golongan dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga
jabatan akan mengeliminasi honorarium kegiatan. Selama ini ditengarai
ini pemberian honorarium sering tidak jelas ukurannya, bukan rahasia
lagi honorarium kegiatan berfungsi sebagai pendapatan tambahan.
Sistem Penilaian Kinerja
UU ASN mengharuskan Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS. Kondisi yang masih berlaku sekarang
ini, pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi sebagian besar masih
berdasarkan absensi bukan penilaian kinerja yang obyektif dan terukur.
Seperti yang disampaikan Deputi SDM Kemenpan-RB untuk mengukur
pencapaian kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan dilakukan kontrak
kinerja antara atasan dan bawahan. Hasil yang didapat akan menjadi tolok
ukur penilaian kinerja. Gaji yang didapat pada tahun berikutnya sesuai
nilai capaian kinerja yang didapat. Bisa saja pegawai yang mulai bekerja
pada tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji
yang berbeda pada tahun berikutnya. PNS yang penilaian kinerjanya tidak
mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan
pemberhentian. Harapannya implementasi dilapangan harus benar-benar
dijalankan.
Tunjangan Kinerja PNS Daerah
Pasal 79 ayat 5 UU ASN menyebutkan Gaji PNS yang bekerja pada
pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah. Lalu pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja pada
pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja,
tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada
APBD. Artinya tidak ada konsekuensi bagi pemerintah pusat untuk
menganggarkan pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja PNS Pemda.
Daerah dengan sumber PAD yang besar pemberian tunjangan kinerja kepada
pegawai tentu bukan suatu keputusan yang sulit. Namun bagi daerah dengan
PAD minim tentu hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil
pula.
Cara yang paling logis adalah optimalisasi anggaran sehingga bisa
dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Untuk menghindari
disparitas tunjangan kinerja yang semakin melebar antar daerah dan demi
terciptanya asas keadilan sebaiknya pemerintah menetapkan batasan
(cluster) maksimal tunjangan kinerja daerah.
RPP Penggajian
Pemberlakuan UU ASN juga harus disikapi dengan hati hati oleh para
pembuat kebijakan menyangkut pemberian tunjangan kepada PNS baik di
pusat maupun daerah. Jangan sampai pemberian tunjangan bertentangan
dengan peraturan yang sudah ditetapkan di undang-undang. Tidak boleh ada
lagi tunjangan kepada PNS selain tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan. Termasuk diantaranya tunjangan transportasi.
Ada yang sedikit mengganjal dalam UU ASN ini yakni masa kerja
benar-benar “diabaikan” sebagai salah satu faktor pemberian gaji dan
tunjangan karena semangat dalam undang-undang ini memang kinerja base.
Padahal senioritas juga merepresantasikan pengabdian dan pengalaman yang
perlu mendapat penghargaan.
Saat ini pemerintah sedang merancang dan merumuskan aturan soal
sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dalam
suatu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan Kinerja,
Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS. Rencananya RPP tersebut akan
diajukan ke DPR bulan Oktober mendatang. Diharapkan PP tersebut mampu
menghasilkan secara komprehensif aturan penggajian berbasis pada harga
jabatan dengan tetap memperhatikan faktor lainnya (seperti masa kerja). http://simkeu.unej.ac.id/