Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan
keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi
korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Definisi didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum;
memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat
menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.










