IconIconIconIcon


Senin, 05 Maret 2018

PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK

Apa yang menjadi latar kebijakan PA/KPA bertindak sebagai PPK? Bagaimana jabatan yang tertulis pada kontrak apabila PA/KPA bertindak sebagai PPK? Apakah ditulis PPK? PA? KPA? atau PA/KPA bertindak sebagai PPK?
Berdasarkan UU 17/2003 dan 1/2004, yang berhak melakukan perikatan sehingga terjadi pengeluaran anggaran atau yang berhak menggunakan anggaran adalah PA (Pengguna Anggaran). Kewenangan penggunaan anggaran ini dapat dikuasakan sesuai dengan batas-batas kewenangan PA. Penguasaan inilah yang disebut dengan Kuasa Pengguna Anggaran.


Postingan Populer