Apa yang menjadi latar kebijakan PA/KPA bertindak sebagai PPK?
Bagaimana jabatan yang tertulis pada kontrak apabila PA/KPA bertindak
sebagai PPK? Apakah ditulis PPK? PA? KPA? atau PA/KPA bertindak sebagai
PPK?
Berdasarkan UU 17/2003 dan 1/2004, yang berhak melakukan perikatan
sehingga terjadi pengeluaran anggaran atau yang berhak menggunakan
anggaran adalah PA (Pengguna Anggaran). Kewenangan penggunaan anggaran
ini dapat dikuasakan sesuai dengan batas-batas kewenangan PA. Penguasaan
inilah yang disebut dengan Kuasa Pengguna Anggaran.










