IconIconIconIcon


Selasa, 29 Oktober 2013

KONTRAK TAHUN TUNGGAL, HARUS(KAH) PUTUS KONTRAK DI AKHIR TAHUN (?)

Penulis: Rahfan Mokoginta (Praktisi &Trainer PBJ [Certified LKPP RI]; PNS Dinkes Kota Kotamobagu)

Pemutusan Kontrak pada pekerjaan dengan Kontrak Tahun Tunggal ternyata tidak hanya menarik dibahas saat memasuki batas akhir tahun anggaran. Isu ini bahkan menjadi isu nasional yang masih terus diperbincangkan sampai dengan saat ini. Karena alasan itulah Penulis mencoba untuk mengkaji kembali dasar hukum yang terkait dengan pemutusan Kontrak pada pekerjaan yang menggunakan Kontrak Tahun Tunggal. Dasar hukum yang digunakan Penulis adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta semua perubahannya (selanjutnya disingkat Perpres 54/2010).


Postingan Populer