IconIconIconIcon


Kamis, 10 April 2014

PENGANTAR PROBITY AUDIT (BAGIAN 2)

PELAKSANAAN

1. Persiapan

Probity audit dilakukan secara real time selama proses pengadaan barang/jasa, sehingga memerlukan waktu dan biaya yang besar, oleh karena itu perlu dibuat suatu rencana probity audit (Probity Audit Plan)

  • Penyusunan tim audit: 
Auditor yang ditugaskan untuk melaksanakan probity audit mengacu pada kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan pelaksanaan probity audit.

Jumlah, susunan tim, jangka waktu audit disesuaikan dengan ruang lingkup audit yang dilakukan.

Surat tugas dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang melaksanakan probity audit dan ditujukan kepada auditan

  • Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Audit
Auditor dan auditan menyusun Kerangka Acuan Kerja yang disepakati bersama. Dalam kerangka acuan kerja ditetapkan secara jelas antara lain:

Standar Audit Yang Digunakan oleh Auditor dalam Melakukan Audit
Ruang Lingkup Pelaksanaan Probity Audit
Kewenangan dan Tanggung Jawab Auditor
Jangka Waktu Penugasan Audit
Mekanisme dan Waktu Pelaporan Audit.
  • Pembicaraan dengan pihak auditan
Tahap awal yang perlu dilakukan yaitu pembicaraan pendahuluan (entry meeting) antara auditor dengan auditan untuk membahas tujuan, ruang lingkup, waktu dan mekanisme pelaporan dan langkah-langkah yang dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur dan ketentuan pengadaan barang/jasa dan pelanggaran prinsip-prinsip probity.

 2. Pelaksanaan Pelaporan
Langkah-langkah pelaksanaan probity audit dan pelaporan hasil audit mengacu pada “Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa” yang terdiri dari tahapan:
Perencanaan Pengadaan
Persiapan Pengadaan
Pemilihan Pascakualifikasi
Pemilihan Prakualifikasi
Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan Usaha
Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Perseorangan
Pelaksanaan Kontrak Konstruksi
Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang

Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari tiga bagian yaitu:
Skema audit menjelaskan tujuan dan waktu pelaksanaan audit
Program audit rinci berisi langkah-langkah audit
Daftar Uji Hasil Audit (Jawaban “Ya” atau “Tidak”)

Hasil audit dituangkan dalam format laporan berisi simpulan/pendapat auditor atas proses pengadaan barang dan jasa dan disampaikan kepada auditan. Hasil audit diarahkan untuk memberikan simpulan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan brang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak diskriminatif, bersaing, dan akuntabel.
Apabila ditemukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip probity, auditor menyampaikan saran/rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian proses tersebut untuk dilakukan perbaikan/koreksi.
Apabila pihak auditan menolak untuk melakukan perbaikan/koreksi seperti simpulan yang disampaikan auditor, maka auditor melaporkan kondisi tersebut kepada atasan auditan untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan.

Jenis dan Ruang Lingkup.
Jenis audit pengadaan barang/jasa pemerintah (APBJ) adalah audit dengan tujuan tertentu, (vide penjelasan Pasal 4 ayat 4 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).1 Audit dengan tujuan tertentu ini merupakan audit ketaatan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan selama proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dengan pendekatan Probity.
Probity audit diterapkan selama proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa (real time) untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur dan penuh integritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.

Audit dapat dilakukan mulai dari proses identifikasi kebutuhan sampai dengan barang/jasa dimanfaatkan atau hanya beberapa tahapan terpilih dari suatu proses pengadaan barang/jasa.
Ruang lingkup audit adalah setiap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Institusi dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran atau lebih, antara lain: Satuan Kerja /SKPD, Kantor, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Pusat/Daerah, BI/BHMN/BUMN/BUMD dan Badan Usaha Lainnya, termasuk pemanfaatan barang/jasa.

Kegiatan pengadaan barang/jasa dimaksud dimulai dari perencanaan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksaaan kontrak sampai dengan pemanfaatan barang/jasa.
Tujuan dan Sasaran Audit
Audit pengadaan barang/jasa ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa telah dilakukan oleh pelaksana pengadaan berdasarkan kejujuran, integritas dan kebenaran untuk mentaati prinsip pengadaan sesuai ketentuan yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Sasaran probity audit adalah:
  1. Meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan secara benar sesuai dengan kebutuhan yang benar, baik segi jumlah, kualitas, waktu dan nilai pengadaan yang menguntungkan negara.
  2. Meyakinkan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa yang digariskan dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa telah diikuti dengan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Meyakinkan bahwa kuantitas, kualitas dan harga barang/jasa yang diperoleh melalui proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak serta diserahterimakan tepat waktu.
  4. Meyakinkan bahwa barang yang diperoleh telah ditempatkan di lokasi yang tepat, dipertanggungjawabkan dengan benar, dan dimanfaatkan sesuai tujuan penggunaannya.
  5. Mencegah penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.
  6. Mengidentifikasi kelemahan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa guna penyempurnaan sistem tersebut

Referensi : Buku Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah, BPKP -2012





Postingan Populer