IconIconIconIcon


Selasa, 24 Maret 2015

CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPH 23 DAN PPN OLEH BENDAHARA PEMERINTAH

Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah
Bendahara melakukan pembayaran atas jasa katering Puspa (NPWP 01.123.556.5-063.000) sebesar Rp3.500.000,-.
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran jasa katering tersebut adalah sebagai berikut:
Pemotongan PPh nya:
Pembayaran atas jasa katering dipotong PPh Pasal 23
PPh Pasal 23    = 2% X 3.500.000
        = 70.000
Pemungutan PPN nya:
Jasa katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga atas pembelian tersebut tidak dipungut PPN.
Kewajiban bendahara atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23


2.    Membuat Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23

3.    Menyetor ke Bank/Kantor Pos dengan SSP

4.    Melaporkan dalam SPT Masa PPh 23


Postingan Populer

Arsip Blog