Bendahara melakukan pembayaran atas jasa katering Puspa (NPWP 01.123.556.5-063.000) sebesar Rp3.500.000,-.
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran jasa katering tersebut adalah sebagai berikut:
Pemotongan PPh nya:
Pembayaran atas jasa katering dipotong PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 = 2% X 3.500.000
= 70.000
Pemungutan PPN nya:
Jasa katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga atas pembelian tersebut tidak dipungut PPN.
Kewajiban bendahara atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut adalah sebagai berikut:
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23
2. Membuat Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
3. Menyetor ke Bank/Kantor Pos dengan SSP
4. Melaporkan dalam SPT Masa PPh 23