PELAKSANAAN
1. Persiapan
Probity audit dilakukan secara real time selama proses pengadaan barang/jasa, sehingga memerlukan waktu dan biaya yang besar, oleh karena itu perlu dibuat suatu rencana probity audit (Probity Audit Plan)
- Penyusunan tim audit:
Auditor
yang ditugaskan untuk melaksanakan probity audit mengacu pada kriteria dan
persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan pelaksanaan probity audit.
Jumlah, susunan tim, jangka waktu audit disesuaikan dengan ruang lingkup audit yang dilakukan.
Surat tugas dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi yang melaksanakan probity audit dan ditujukan kepada auditan
- Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Audit
Auditor
dan auditan menyusun Kerangka Acuan Kerja yang disepakati bersama. Dalam
kerangka acuan kerja ditetapkan secara jelas antara lain:
❏Standar Audit Yang Digunakan oleh Auditor dalam Melakukan Audit
❏Ruang Lingkup Pelaksanaan Probity Audit
❏Kewenangan dan Tanggung Jawab Auditor
❏Jangka Waktu Penugasan Audit
❏Mekanisme dan Waktu Pelaporan Audit.
- Pembicaraan dengan pihak auditan
Tahap awal yang
perlu dilakukan yaitu pembicaraan pendahuluan (entry meeting) antara auditor
dengan auditan untuk membahas tujuan, ruang lingkup, waktu dan mekanisme
pelaporan dan langkah-langkah yang dilakukan apabila ditemukan pelanggaran
terhadap prosedur dan ketentuan pengadaan barang/jasa dan pelanggaran
prinsip-prinsip probity.
2.
Pelaksanaan Pelaporan
Langkah-langkah pelaksanaan probity
audit dan pelaporan hasil audit mengacu pada “Pedoman Probity Audit
Pengadaan Barang/Jasa” yang terdiri dari tahapan:
❏Perencanaan Pengadaan
❏Persiapan Pengadaan
❏Pemilihan Pascakualifikasi
❏Pemilihan Prakualifikasi
❏Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Badan
Usaha
❏Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi
Perseorangan
❏Pelaksanaan Kontrak Konstruksi
❏Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang
Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari tiga bagian yaitu:
❏Skema audit menjelaskan tujuan dan waktu
pelaksanaan audit
❏Program audit rinci berisi langkah-langkah
audit
❏Daftar Uji Hasil Audit (Jawaban “Ya” atau
“Tidak”)
Hasil audit dituangkan dalam format laporan berisi simpulan/pendapat auditor atas proses pengadaan barang dan jasa dan disampaikan kepada auditan. Hasil audit diarahkan untuk memberikan simpulan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan brang/jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak diskriminatif, bersaing, dan akuntabel.
Apabila ditemukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip probity, auditor
menyampaikan saran/rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap
ketidaksesuaian proses tersebut untuk dilakukan perbaikan/koreksi.
Apabila pihak
auditan menolak untuk melakukan perbaikan/koreksi seperti simpulan yang
disampaikan auditor, maka auditor melaporkan kondisi tersebut kepada atasan
auditan untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan.
Jenis dan Ruang Lingkup.
Jenis audit
pengadaan barang/jasa pemerintah (APBJ) adalah audit dengan tujuan tertentu,
(vide penjelasan Pasal 4 ayat 4 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).1 Audit dengan
tujuan tertentu ini merupakan audit ketaatan terhadap ketentuan pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan selama proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
dengan pendekatan Probity.
Probity audit
diterapkan selama proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa (real time) untuk
memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur dan penuh
integritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses
pengadaan barang/jasa.
Audit dapat dilakukan mulai dari proses identifikasi kebutuhan sampai dengan barang/jasa dimanfaatkan atau hanya beberapa tahapan terpilih dari suatu proses pengadaan barang/jasa.
Ruang lingkup audit adalah setiap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Institusi dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran atau lebih, antara lain: Satuan Kerja /SKPD, Kantor, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Pusat/Daerah, BI/BHMN/BUMN/BUMD dan Badan Usaha Lainnya, termasuk pemanfaatan barang/jasa.
Kegiatan pengadaan barang/jasa dimaksud dimulai dari perencanaan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksaaan kontrak sampai dengan pemanfaatan barang/jasa.
Audit dapat dilakukan mulai dari proses identifikasi kebutuhan sampai dengan barang/jasa dimanfaatkan atau hanya beberapa tahapan terpilih dari suatu proses pengadaan barang/jasa.
Ruang lingkup audit adalah setiap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Institusi dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran atau lebih, antara lain: Satuan Kerja /SKPD, Kantor, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Pusat/Daerah, BI/BHMN/BUMN/BUMD dan Badan Usaha Lainnya, termasuk pemanfaatan barang/jasa.
Kegiatan pengadaan barang/jasa dimaksud dimulai dari perencanaan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksaaan kontrak sampai dengan pemanfaatan barang/jasa.
Tujuan dan
Sasaran Audit
Audit pengadaan
barang/jasa ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan pengadaan
barang/jasa telah dilakukan oleh pelaksana pengadaan berdasarkan kejujuran,
integritas dan kebenaran untuk mentaati prinsip pengadaan sesuai ketentuan
yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak
diskriminatif, dan akuntabel.
Sasaran probity
audit adalah:
- Meyakinkan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan secara benar sesuai dengan kebutuhan yang benar, baik segi jumlah, kualitas, waktu dan nilai pengadaan yang menguntungkan negara.
- Meyakinkan bahwa prosedur pengadaan barang/jasa yang digariskan dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa telah diikuti dengan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Meyakinkan bahwa kuantitas, kualitas dan harga barang/jasa yang diperoleh melalui proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak serta diserahterimakan tepat waktu.
- Meyakinkan bahwa barang yang diperoleh telah ditempatkan di lokasi yang tepat, dipertanggungjawabkan dengan benar, dan dimanfaatkan sesuai tujuan penggunaannya.
- Mencegah penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa.
- Mengidentifikasi kelemahan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa guna penyempurnaan sistem tersebut
Referensi : Buku Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah, BPKP -2012