PELAKSANAAN
1.
Tahapan Audit
Audit pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Persiapan audit, yang merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh APIP untuk merancang penugasan probity audit dan penyusunan tim termasuk koordinasi dengan auditan, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.Audit dilaksanakan oleh tim berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh APIP K/L/D/I sesuai dengan rencana penugasan. Audit dapat dilakukan terhadap keseluruhan tahapan proses pengadaan atau terhadap tahapan tertentu yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan audit, sesuai dengan program audit rinci dalam pedoman ini.
- Pelaporan hasil audit, sesuai dengan tahapan yang diaudit dan mengacu pada kebijakan pelaporan masing-masing instansi.
2.
Metodologi Audit
Audit pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan metodologi:
- Desk audit, yaitu penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan atas audit yang dilakukan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, serta mengidentifikasikan kelemahan dalam sistem dan prosedur pengadaan barang/jasa.
- Field audit, yaitu pemeriksaan lapangan yang diutamakan untuk pengecekan langsung atas kebenaran jumlah, mutu dan penempatan, ketepatan waktu penyerahan dan pemanfaatan barang/jasa, antara lain melalui observasi/pengamatan, pengecekan/pemeriksaan fisik, dan permintaan keterangan.
- Benchmarking, yaitu pembandingan harga Harga Perkiraan Sendiri/HPS/OE dengan harga pasar yang wajar atau pedoman harga satuan yang telah ditetapkan oleh Instansi Teknis, Pemerintah Daerah, BI/BHMN/BUMN/BUMD/Badan Usaha Lainnya.
- Penggunaan tenaga ahli dapat dilakukan untuk menilai kewajaran kualitas barang / jasa. Pelaksanaan audit meliputi sasaran dan tujuan audit, audit program rinci dan daftar uji sebagai alat bantu bagi auditor dalam membuat simpulan hasil audit pada setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa yang terdiri:
- Perencanaan pengadaan barang/jasa
- Persiapan pemilihan penyedia barang/jasa
- Pemilihan penyedia barang/jasa dengan pascakualifikasi
- Pemilihan penyedia barang/jasa dengan prakualifikasi
- Penandatanganan dan pelaksanaan kontrak jasa konsultansi badan usaha serta pemanfaatannya.
- Penandatanganan dan pelaksanaan kontrak jasa konsultansi perorangan serta pemanfaatannya.
- Penandatanganan dan pelaksanaan kontrak konstruksi serta pemanfaatannya.
- Penandatanganan dan pelaksanaan kontrak barang/jasa lainnya serta pemanfaatannya.
3. Output dan
Outcome yang Diharapkan dari Pelaksanaan Probity Audit
Output yang diharapkan dari pelaksanaan probity audit pengadaan barang/jasa adalah Laporan Hasil Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa yang menyajikan informasi mengenai simpulan dan pendapat berdasarkan hasil penilaian atas proses pengadaan barang/jasa yang diaudit, dikaitkan dengan prinsip-prinsif efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Sedangkan
outcome-nya adalah dimanfaatkannya laporan hasil audit untuk pengambilan
keputusan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Direksi BI/BHMN/BUMN/BUMD/Badan
Usaha Lainnya dalam rangka memperbaiki perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian kegiatan pengadaan barang/jasa agar lebih efisien, efektif,
terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
PELAPORAN
HASIL AUDIT
1. Tujuan Pelaporan Hasil Audit
Pelaporan hasil audit pengadaan
barang/jasa pada K/L/D/I, BI/BHMN/BUMN/ BUMD dan Badan Usaha Lainnya mempunyai
beberapa tujuan, yaitu:
- Memberikan informasi yang obyektif kepada pihak terkait mengenai kegiatan pengadaan barang/jasa pada K/L/D/I, BI/BHMN/BUMN/BUMD dan Badan Usaha Lainnya.
- Menyajikan hasil penilaian atas kondisi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada K/L/D/I, BI/BHMN/BUMN/BUMD dan Badan Usaha Lainnya, ditinjau dari prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
- Menyajikan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pengadaan barang/jasa yang lebih efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
2. Substansi Hasil Audit
- Substansi yang harus disajikan dalam laporan hasil audit adalah sebagai berikut:Dasar audit merupakan semua peraturan atau ketentuan yang mendasari dilakukannya suatu audit, termasuk surat tugas untuk melakukan audit dari pejabat yang berwenang. Dalam audit pengadaan barang/jasa, dasar audit yang harus menjadi acuan dan harus diungkapkan dalam laporan hasil audit antara lain adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan peraturan lain yang berlaku.
- Tujuan Audit. Tujuan audit harus diuraikan secara jelas sesuai dengan petunjuk/pedoman yang telah ditetapkan.
- Ruang Lingkup Audit. Lingkup yang harus disajikan adalah luasnya pengujian dari tahapan proses pengadaan barang/jasa yang diaudit misalnya dari perencanaan pengadaan barang/jasa sampai penggunaannya (audit menyeluruh) atau audit atas tahapan proses pengadaan barang/jasa tertentu yang ditetapkan, periode audit, pernyataan penggunaan standar audit.
- Simpulan Hasil Audit. Simpulan hasil audit merupakan simpulan yang dibuat auditor berdasarkan hasil pengujian dan penilaian yang dilaksanakan atas proses pengadaan barang/jasa.
3. Format Laporan Hasil Audit
Format laporan hasil audit pengadaan
barang/jasa disajikan pada Lampiran Format LHA.
4. Distribusi Laporan Hasil Audit
4. Distribusi Laporan Hasil Audit
Distribusi laporan hasil audit pengadaan barang/jasa mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan instansi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ataupun Satuan Pengawasan Intern BI/BHMN/BUMN/BUMD dan Badan Usaha Lainnya kecuali laporan tersebut mempunyai indikasi KKN yang akan menimbulkan kerugian negara, agar ditembuskan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Refernsi : Buku Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah, BPKP -2012