IconIconIconIcon


Kamis, 10 April 2014

PENGANTAR PROBITY AUDIT (BAGIAN 1)

Ketersediaan barang/jasa berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan akan sangat berpengaruh dalam peningkatan pelayanan publik. Dalam upaya memperoleh barang/jasa berkualitas, pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara transparan melalui persaingan sehat, terbuka dan adil sehingga dapat tercapai efisiensi dan efektifitas pengadaan barang/jasa yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (akuntabel).

Salah satu upaya untuk meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time) yang disebut probity audit.
Adapun definisi dari Probity Audit :

Probity diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty).

Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.

Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, dan mengacu pada pengertian di atas, probity diartikan sebagai ’good process’ yaitu proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan prinsip-prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan pengertian dimaksud, probity audit dapat didefinisikan sebagai kegiatan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

Probity audit utamanya dilakukan terhadap paket pekerjaan yang bersifat strategis (melibatkan kepentingan masyarakat, merupakan pelayanan dasar masyarakat, dan terkait dengan isu politis). Dalam pelaksanaannya, probity audit dilakukan bersamaan dengan proses pengadaan barang/jasa atau segera setelah proses pengadaan barang/jasa terjadi (real time audit). Dengan demikian, teknik probity audit yang lebih diutamakan adalah peninjauan fisik, observasi, diskusi, dan wawancara tanpa mengesampingkan teknik-teknik audit yang lainnya.

Probity audit harus dilakukan sesuai dengan prinsip probity yang pada dasarnya merupakan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 yaitu :
Efisien dan efektif sehingga belanja pengadaan barang/jasa dapat memaksimalkan nilai uang (best value for public money)
Transparan, terbuka, adil/tidak diskriminatif, dan bersaing.
Akuntabel yaitu seluruh proses pengadaan barang jasa dipertangungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
Tujuan audit ini adalah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa. Hal ini akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.

Dasar hukum pelakasanaan probity audit ini :
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahan Pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Kewenangan dan tanggung jawab auditor APIP :

Probity auditor diberikan kewenangan untuk mengakses secara penuh seluruh catatan, personil (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Kontraktor dan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa), mengamati pertemuan-pertemuan, melakukan kunjungan lapangan dan membuat copy (photo copy) dokumen relevan yang diperlukan.

Pelaksanaan probity audit tidak memindahkan tanggung jawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari Unit Layanan Pengadaan / Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen kepada Probity Auditor. Tanggung jawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk kebenaran data sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi auditan. Tanggung jawab auditor terbatas pada hasil audit, pendapat dan/atau saran yang diberikan kepada auditan sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa.

Standar yang digunakan :

Standar audit yang digunakan dalam melakukan probity audit atas pengadaan barang/jasa adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008) tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang meliputi: a. Prinsip-Prinsip Dasar b. Standar Umum c. Standar Pelaksanaan d. Standar Pelaporan e. Standar Tindak Lanjut.
Probity audit dilakukan berdasarkan kebutuhan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/D/I) akan proses pengadaan barang/jasa yang mengutamakan prinsip-prinsip efisien (best value for public money), efektif, terbuka, transparan, adil/tidak diskriminatif, bersaing dan akuntabel serta menghindari benturan kepentingan mulai dari proses perencanaan pengadaan sampai dengan pemanfaatan barang/jasa.

Dampak yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa yang memenuhi prinsip-prinsip probity yaitu:
Menghindari konflik dan permasalahan.
Menghindari praktek korupsi.
Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi.
Memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya.
Memberikan keyakinan secara objektif dan independen atas kejujuran (probity) proses pengadaan barang/jasa.
Meminimalkan potensi adanya litigasi (permasalahan hukum).
Hal hal yang diatur dalam kebijakan K/L/D/I untuk pelaksanaan probity audit antara lain :

A. Pihak yang menyusun kebijakan.
Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah berwenang menyusun kebijakan pelaksanaan probity audit atas proses pengadaan barang dan jasa yang dituangkan dalam suatu dokumen “Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” yang ditetapkan dalam peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi/Kepala Daerah.


B. Substansi yang Diatur dalam Kebijakan.
Unit yang bertanggung jawab dalam probity audit. Dalam kebijakan diatur unit yang bertanggung jawab melakukan probity audit. Unit yang dapat ditunjuk untuk melakukan probity audit misalnya Inspektorat Jenderal/Inspektur/Satuan Pengawas Intern pada K/L/D/I, dan auditor independen (panel).

Kriteria Paket Pekerjaan yang Dilakukan Probity Audit. 
Dalam kebijakan diatur kriteria paket pekerjaan yang akan dilakukan probity audit. Kriteria paket pekerjaan dimaksud yaitu bersifat strategis (melibatkan kepentingan masyarakat, merupakan pekerjaan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat, terkait dengan isu politis), Kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu paket pekerjaan pengadaan barang/jasa dilakukan probity audit antara lain:
  • Paket pekerjaan berisiko tinggi dan bersifat kompleks.
  • Paket pekerjaan memiliki sejarah/latar belakang yang kontroversial atau berhubungan dengan permasalahan hukum.
  • Paket pekerjaan sangat sensitif secara politis.
  • Paket pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  • Paket pekerjaan berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
  • Paket pekerjaan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat.
  • Nilai paket pekerjaan relatif besar dibandingkan dengan nilai paket-paket pekerjaan yang lain
.Rencana Probity (Probity Plan)
Probity plan merupakan rencana dan kerangka pengendalian untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa memenuhi prinsip-prinsip probity. Probity plan disusun oleh masing-masing pelaksana pengadaan dengan mempertimbangkan titik kritis pada proses pengadaan barang/jasa yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan penyimpangan.

Probity plan berisi daftar uji pemenuhan kriteria sesuai ketentuan pengadaan barang/ jasa tiap-tiap tahapan proses pengadaan dan pernyataan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara probity yaitu jujur dan benar sesuai ketentuan.

Biaya Audit
Biaya sehubungan dengan pelaksanaan probity audit dianggarkan dalam dokumen anggaran unit kerja yang melakukan probity audit, atau dokumen anggaran instansi yang melaksanakan fungsi pengawasan internal.

Kriteria dan Kualifikasi Probity Auditor
Probity auditor adalah seseorang atau sekelompok orang (independen) yang melakukan audit atas proses pengadaan barang dan jasa dengan pendekatan probity. Dalam auditnya, probity auditor melakukan peninjauan fisik, observasi, diskusi/wawancara untuk memberikan keyakinan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi prinsip-prinsip probity.

Probity auditor setidaknya memenuhi kriteria ideal sebagai berikut:
A. Syarat Personal
  • Independen dan objektif yaitu tidak memihak, bebas dari bias, pengaruh atau kepentingan tertentu dari pihak pemerintah maupun pihak ketiga/kontraktor.
  • Memiliki integritas yang tinggi dalam pelaksanaan penugasan, memiliki karakter yang baik, menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan prinsip-prinsip moral berdasarkan rekam jejak yang dapat dipertangungjawabkan.
  • Tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak atau objek yang diaudit.
  • Memiliki kompetensi profesional dan kehati-hatian (professional competence and due care) dalam melaksanakan penugasan.
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan (knowledge and skills) yang berhubungan dengan proses pengadaan barang jasa.
  • Memiliki pengetahuan tentang isu-isu probity dan isu-isu korupsi dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah.
  • Memiliki kemampuan interpersonal skills yang memadai dan kemampuan berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan.
  • Mampu menyimpan rahasia atas informasi yang diperoleh yang berkaitan dengan kegiatan yang diaudit.
  • Memiliki disiplin tinggi, tanggung jawab dan kualifikasi teknis untuk melaksanakan penugasan.
  • Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
  • Bersedia menandatangani Pakta Integritas sebelum melaksanakan penugasan.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang audit pengadaan barang jasa pemerintah.
B. Syarat Formal
  • Berpendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1)
  • Memiliki Sertifikat Keahlian bidang Pengadaan Barang/Jasa.
  • Memiliki Sertifikat Jabatan Auditor.

Kebijakan Pelaporan Hasil Probity Audit dan Tindak Lanjutnya

Hasil audit dituangkan dalam format laporan hasil audit berisi simpulan/pendapat dan saran auditor atas proses pengadaan barang/jasa. Laporan hasil probity audit disampaikan oleh auditor kepada auditan dengan tembusan kepada yang menugaskan audit segera setelah audit selesai dilaksanakan.

Apabila ditemukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip probity, auditor menyampaikan kondisi demikian kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian proses tersebut untuk dilakukan perbaikan/koreksi.

Apabila pihak auditan menolak untuk melakukan perbaikan/koreksi seperti simpulan yang disampaikan auditor, maka auditor melaporkan kondisi tersebut kepada atasan auditan.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh auditan disampaikan/diberitahukan kepada auditor dan ditembuskan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi/Kepala Daerah bersangkutan.

--------------------------------------------------------

Artikel ini bersumber pada :
Buku Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah, BPKP -2012
Modul Workshop Probity Audit, Bukittinggi, Maret 2013


Postingan Populer