Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah (Kabar Pajak.blogspot.com)
Pada tanggal 14 Januari 2013 Bendahara membeli 4 (empat) buah printer
dari CV Komputerindo (NPWP/NPPKP 01.222.355.5-063.000) seharga
Rp22.000.000,- (harga termasuk PPN).
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah sebagai berikut:
Pemungutan PPh
Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPh Pasal 22 sebagai berikut:
Harga pembelian = 22.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 (100/110 X 22.000.000)
PPh Pasal 22 (1,5% X 20.000.000) = 300.000
Pemungutan PPN
Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPN sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000
PPN (10% X 20.000.000) = 2.000.000
Kewajiban Bendahara
Kewajiban bendahara atas PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut adalah:
Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CV Komputerindo;
Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN dengan cara:
Membuat SSP PPh Pasal 22 (disetor ke bank/kantor pos pada hari yang
sama dengan pembayaran) dan SSP PPN (disetor ke bank/kantor pos
selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2013 ) atas nama CV Komputerindo
dan ditandatangani oleh bendahara;
Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;
Setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh KPPN; dan
Faktur Pajak lembar ke-2 kepada CV Komputerindo
Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2013 ke KPP Pratama Terdaftar dilengkapi dengan:
a. Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
b. SSP lembar ke tiga
Melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2013 ke KPP Pratama Terdaftar
Kewajiban
bendahara tersebut adalah sebagai
berikut:
Membuat Faktur Pajak:
Membuat SSP PPh Pasal 22 dan PPN:
Membuat Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22:
Membuat SPT Masa PPh Pasal 22:
Membuat SPT Masa PPN Pemungut: