IconIconIconIcon


Selasa, 14 Februari 2012

Peran SAKIP dalam Mendukung Terciptanya Good Governance dan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

LATAR BELAKANG
Benarkah implementasi Sistem Auntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik? Dapatkah SAKIP mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih? Apa peran SAKIP dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik?

Jika pertanyaan di atas diajukan kepada seluruh instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, sudah pasti akan diperoleh jawaban negatif. Artinya, sebelas tahun implementasi SAKIP belum mampu memberikan manfaat yang berarti selain pada pemenuhan kewajiban pelaporan. Selama rentang waktu sebelas tahun pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan sebagai usaha untuk menerapkan konsep akuntabilitas. Dimulai dari Inpres Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah hingga yang terakhir Permenpan Nomor 29 Tahun 2010 yang mengatur tentang penyusunan Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN dan RB) pernah mengeluarkan draft undang –undang tentang akuntabilitas untuk mengikat instansi pemerintah agar berakuntabilitas.
Salah satu penyebab belum dapat dirasakannya manfaat SAKIP adalah belum adanya sinkronisasi peraturan antar kementerian terkait. Di satu sisi pemda harus tunduk pada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, di sisi yang lain ada peraturan MENPAN dan RB. Usaha untuk menyelaraskan peraturan-peraturan tersebut pada dasarnya telah dilakukan. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah terbit mengubah sistematika penyusunan dokumen perencanaan. PP tersebut mensyaratkan adanya sasaran, indikator kinerja serta target yang harus ditetapkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD. Dua tahun kemudian pemerintah menerbitkan Permendagri 54 tahun 2010 sebagai tindak lanjut pelaksanaan PP No 8 Tahun 2008.
Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 seolah memberikan harapan baru atas penerapan SAKIP yang lebih sempurna. Setidaknya, peraturan ini akan mengikat pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang dapat dipertanggunjawabkan secara terukur. Dengan adanya petunjuk pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 yang sangat detail dan jelas seharusnya dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih akuntabel.
SAKIP DALAM KERANGKA AKUNTABILITAS DAN SPIP
Hingga saat ini Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) lebih sering dipandang sebagai sebuah mekanisme untuk mempertanggungjawabkan kinerja. Pendekatan tersebut berpijak pada sudut pandang eksternal atau pemenuhan kepentingan stakeholders. Pandangan ini tidaklah salah. Namun, dengan pemahaman seperti itu, peran SAKIP menjadi lebih sempit dan cenderung tidak memunculkan kesadaran instansi pemerintah atas kebutuhan penerapan SAKIP secara benar.
SAKIP sesungguhnya dapat dilihat dari sudut pandang yang lain. Dalam kerangka PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) disebutkan bahwa dalam unsur kegiatan pengendalian terdapat dua sub unsur yang menegaskan fungsi SAKIP yang jauh lebih besar. Sub unsur tersebut adalah reviu atas kinerja dan reviu atas indikator kinerja. Kedua sub unsur tersebut dengan tegas menyebutkan penetapan indikator kinerja dan reviu kinerja sebagai bagian dari aktivitas pengendalian. Sehingga berfungsinya SAKIP dengan baik adalah wujud penerapan SPIP.
Hingga kini SAKIP belum berfungsi baik sebagai media pertanggungjawaban kinerja maupun sebagai alat pengendalian manajemen. Infrastruktur pembangun SAKIP kini sudah terbangun. Jika diibaratkan sebuah bangunan, kekuatan bangunan tersebut sangat tergantung dari bahan-bahan yang digunakan untuk membangunnya. Bahan-bahan itulah yang merupakan komponen pembangun SAKIP yang terdiri dari Renstra, Renja, Tapkin dan LAKIP.

Jika saat ini infrastrukur SAKIP telah terbangun, mengapa pertanyaan-pertanyaan di atas masih muncul? SAKIP sesungguhnay mempunyai dua peranan yaitu sebagai media pertanggungjawaban kinerja dan sebagai alat pengendalian manajemen. Pemahaman atas kedua sudut pandang dalam pendekatan SAKIP tersebut akan dapat memberikan arah agar SAKIP tidak sekedar menjadi formalitas. Justru, penerapan SAKIP seharusnya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, terwujudnya pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PERAN SAKIP SEBAGAI MEDIA PERTANGUNGJAWABAN
Sebagai sebuah sistem akuntabilitas maka penerapan SAKIP haruslah dapat menjadi media pertanggunjawaban kepala daerah kepada pihak yang berhak meminta pertanggunjawaban. Pihak-pihak tersebut bisa DPRD sebagai wakil masyarakat dan Gubernur yang mempunyai fungsi koordinasi pembangunan daerah di wilayah Provinsi atau bahkan masyarakat.
SAKIP lahir sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Terbitnya SAKIP melalui Inpres Nomor 7 Tahun 1999 pun bagian dari paket reformasi penyelenggaraan pemerintahan setelah orde baru. SAKIP terbit sebagai bagian dari salah satu konsekuensi diterapkannya otonomi daerah di Indonesia. Dalam beberapa literatur dijelaskan bahwa delegasi atau pemberian kewenangan yang lebih luas kepada daerah atau sub-ordinat harus diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas. Jika tidak, penyelewengan kewenangan sulit dihindarkan.
Filosofi dibangunnya SAKIP pun demikian. SAKIP merupakan bagian dari penerapan anggaran berbasis kinerja (Performance-based Budgeting). Perubahan dari line-item budgeting menjadi performance-based budgeting mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran dengan mengacu pada target kinerja yang akan dicapai. Jika pada penganggaran sebelumnya hanya didasarkan pada incremental cost atau jumlah anggaran meningkat berdasarkan persentase tertentu dibandingkan tahun sebelumnya, maka dalam performance-based budgeting seluruh anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Artinya, setiap dana yang dikeluarkan harus dapat dikaitkan dengan kinerja yang dihasilkan. Sehingga, SAKIP harus terintegrasi dalam penganggaran.
Kondisi yang ada saat ini adalah SAKIP belum terbangun secara sempurna. Kelemahan dalam penyusunan perencanaan yang seharusnya dapat dijadikan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya belum terwujudkan. Indikator kinerja utama beserta target yang terukur sesungguhnya adalah acuan dalam penyusunan anggaran. Sayangnya, justru kedua hal ini lah yang belum dibangun. Hal ini mengingat konsep anggaran berbasis kinerja hanya akan dapat berjalan jika instansi pemerintah telah menetapkan indikator kinerja yang terukur. Jika tidak, anggaran berbasis kinerja akan menjadi formalitas.

Pemenuhan pengisian RKA yang selanjutnya disetujui dalam DPA hingga saat ini baru sebatas pengisian formulir yang belum didasarkan pada sumber data yang dapat diandalkan. Memang, dalam pengisian DPA pun SKPD telah mengisi target-target indikator kinerja outcome yang akan dicapai. Namun, kelemahan penetapan indikator kinerja dalam dokumen perencanaan kinerja menyebabkan pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan. Padahal, pengukuran kinerja ini merupakan bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban. Jelaslah, fungsi pertanggungjawaban SAKIP hingga saat ini belum berjalan sebagai mana mestinya. Belum adanya indikator kinerja yang terukur merupakan faktor utama tidak berfungsinya SAKIP. Jika indikator kinerja beserta targetnya belum terukur maka pertanggungjawaban atas capaiannya pun tidak bisa dilakukan.
SAKIP sesungguhnya bisa digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperbaiki tata kelola pemerintahannya, meningkatkan kualitas pelayanan publik bahkan untuk mendorong pemberantas korupsi. SK LAN 239/IX/6/8/2003 pun menyatakan bahwa penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate akan mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
PP Nomor 8 Tahun 2008 pada dasarnya telah mengikat kepala daerah terpilih untuk mewujudkan janji-janji yang telah diberikan kepada rakyat selama kampanye dalam RPJMD. Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Daerah yang dikoordinasikan oleh Bappeda menyusun visi dan misi, termasuk hasil-hasil apa yang akan dicapai selama masa pemerintahannya. Hasil-hasil ini lah harus diukur untuk melihat sejauh mana kepala daerah telah memenuhi janji-janjinya. Sehingga, sebagai alat ukur dokumen RPJMD harus dilengkapi dengan indikator kinerja. Indikator yang terukur tersebut pemerintah daerah didorong untuk menyusun kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Mereka juga dipacu untuk mendisain program dan kegiatan yang mendukung tercapainya target-target yang telah ditetapkan. SAKIP yang telah terbangun dengan baik akan dapat menilai keberhasilan ataupun kegagalan instansi pemerintah dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Mekanisme pertanggungjawaban pun bisa dilaksanakan jika pemerintah daerah telah menetapkan indikator kinerja beserta target capaian tahunannya.
Dalam hal penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, SAKIP pun sebenarnya dapat digunakan untuk menilai sejauh mana upaya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Penerapan SAKIP seharusnya dapat mendorong instansi pemerintah untuk mewujudkan good governance termasuk pemberantasan korupsi. Namun demikian, untuk mendukung terciptanya hal ini harus ditetapkan indikator kinerja yang tepat yang disertai dengan target-target tahunan yang jelas. Namun demikian, permasalahan yang sering muncul adalah indikator kinerja tersebut belum dapat digunakan untuk mendorong tercapainya misi. Indikator kinerja yang ditetapkan masih pada tingkat kegiatan, misalnya ketersediaan dokumen perencanaan 100%, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi 100%, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil 100%, dan terbangunnya 50% sentra komunikasi melalui nirkabel dan fixed. Selain itu, indikator yang disusun masih bias atau tidak spesifik dan jelas. Hal ini dapat dilihat pada indikator-indikator berikut: konsistensi pelaksanaan perencanaan pembangunan, 90% aparatur profesional, terwujudnya 90% efisiensi jabatan, penghargaan dan sanksi hukum 100% dan standarisasi belanja daerah 100%. Indikator-indikator yang telah ditetapkan ini tentu belum dapat mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menciptakan pemerintah yang bersih.
Penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas korupsi sesungguhnya dapat diukur berdasarkan persepsi masyarakat terhadap pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Bahkan, lembaga-lembaga independen termasuk Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pun setiap tahun mengeluarkan hasil survey integritas. Penetapan hasil survey baik oleh internal pemerintah maupun lembaga independen dapat dijadikan sebagai indikator penilaian keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keberanian untuk menetapkan target kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik akan mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja pelayanannya dengan memberikan pelayanan yang cepat, singkat, murah dan tidak berbelit-belit. Jika hal itu yang digunakan, pertanggungjawabannya tentu lebih mudah. Ketika pemerintah daerah gagal mencapai target yang telah ditetapkan maka hal itu adalah gambaran kegagalannya dalam meningkatkan pelayanan publik.
SAKIP DALAM KERANGKA SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
SAKIP pada dasarnya adalah salah satu unsur yang mendukung terselenggaranya SPIP. Sebaliknya, penyelenggaraan SPIP dapat mendukung penyempurnaan implementasi SAKIP. Menjawab pertanyaan terkait dengan belum optimalnya manfaat atas penerapan SAKIP hingga saat ini pada dasarnya dapat dikaitkan dengan berfungsinya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam suatu organisasi pemerintah. PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mendefinisikan bahwa Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SAKIP yang terbangun dari sebuah konsep pertanggunjawaban sesungguhnya adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah melalui penerapan manajemen kinerja. Dalam kerangka SPIP reviu atas kinerja merupakan bagian dari kegiatan pengendalian. Namun, mengulas SAKIP dalam kerangka SPIP tidak hanya bisa didekati dari aspek kegiatan pengendalian tapi juga pada unsur lingkungan pengendalian khususnya terkait dengan sub unsur kepemimpinan yang kondusif. Bahkan dalam unsur pengendalian risiko manajemen berbasis kinerja yang termanifestasi dalam SAKIP, juga disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan. Tujuan yang dimaksud di sini adalah bagian dari unsur Renstra yang menjadi pendukung sistem AKIP. Selanjutnya, tujuan yang telah ditetapkan harus dikomunikasikan kepada pegawai.
SAKIP, Lingkungan Pengedalian dan Kegiatan Pengendalian
Analisis atas penerapan SAKIP dari sudut pandang SPIP dapat semakin memperjelas alasan-alasan belum berfungsinya SAKIP dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. SAKIP yang lahir dari sebuah Inpres Nomor 7 Tahun 1999 yang kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan pendukungnya pada dasarnya, dalam konteks SPIP, adalah bagian dari infrastruktur yang mendukung terselenggaranya SPIP. Infrastruktur tersebut merupakan hard factor yang hanya akan berfungsi jika ada soft factor yang mendukung. Soft factor itulah yang dalam lingkungan pengendalian merupakan kepemimpinan yang kondusif. Dalam kaitannya dengan SAKIP sub unsur lingkungan pengendalian yang terkait adalah penerapan manajemen berbasis kinerja. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah untuk mendukung terlaksananya manajemen adalah sebagai berikut.
1. Pimpinan instansi pemerintah mendorong perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan searah dengan visi    dan misi organisasi
2. Pimpinan mendorong dibangunnya perangkat dan pelatihan agar diterapkannya anggaran berbasis kinerja di instansinya
3. Tugas-tugas diarahkan pada pencapaian kinerja organisasi agar tujuan organisasi dapat segera tercapai
4. Pegawai dan organisasi yang telah mencapai kinerja dengan baik perlu diberikan penghargaan agar mendorong pegawai dan organisasi terus berkinerja baik
5. Pimpinan instansi mendukung dilakukannya evaluasi kinerja di instansinya secara terus menerus agar dapat dipantau perkembangan kinerjanya
Selanjutnya, dalam kegiatan pengendalian disebutkan bahwa dalam upaya untuk memantau pencapaian kinerja instansi pemerintah, pimpinan instansi pemerintah harus:
1. Terlibat dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan
2. Terlibat dalam pengukuran dan pelaporan hasil yang dicapai
3. Secara berkala mereviu kinerja dibandingkan rencana
4. Pada setiap tingkat kegiatan mereviu laporan kinerja, menganalisis kecenderungan dan mengukur hasil dibandingkan dengan target anggaran, prakiraan dan kinerja periode lalu
Kedua hal diatas menunjukkan pimpinan instansi pemerintah memegang peranan penting dalam penerapan manajemen kinerja. Permasalahan belum dapat dimanfaatkannya SAKIP pada dasarnya juga dapat ditelusur dari unsur soft factor yang belum mendukung. Hasil observasi terhadap tingkat pemahaman dan keterlibatan unsur pimpinan dalam menerapkan manajemen kinerja masih sangat lemah. Kelemahan komitmen tersebut terlihat dari keterlibatan pimpinan dan pejabat-pejabat teknis SKPD yang terkait berjalannya mekanisme SAKIP mulai dari penyusunan rencana strategis, penyusunan rencana kinerja tahunan hingga reviu secara berkala.
Kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa penyusunan LAKIP dilakukan oleh bagian program di setiap SKPD. Keterlibatan bidang-bidang teknis pada setiap SKPD hanya sebatas penyerahan data yang kemudian diolah oleh bagian program dan dikompilasi menjadi LAKIP. Data yang selama ini diolah pun baru sebatas data realisasi fisik dan keuangan atas pelaksanaan kegiatan dalam satu tahun. Hal ini terjadi karena keterbatasan pemahaman baik dari sisi pelaksana, yaitu bagian program, maupun unsur pimpinan dan pejabat teknis lainnya terkait dengan informasi yang seharusnya direncanakan dan dilaporkan. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah belum adanya mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan secara transparan baik pada tingkat pemerintah daerah ataupun pada tingkat SKPD. Mekanisme pertanggunjawaban seperti pertemuan yang mereviu capaian kinerja secara transparan tentu akan mendorong pihak yang diminta pertanggungjawabannya untuk memberikan perhatian yang lebih dan menyadari konsekwensi yang akan dihadapinya. Hal ini hanya akan terjadi jika pimpinan instansi pemerintah mempunyai komitmen untuk mengaitkan antara kinerja dengan reward dan punishment sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur lingkungan pengendalian.
Infrasruktur SAKIP saat ini sudah terbangun, terlepas dari beberapa kelemahannya. Namun, hal yang lebih penting dari pada itu adalah aspek lingkungan pengendalian berupa komitmen pimpinan untuk ‘menghidupkan’ SAKIP yang akan berfungsi sebagai alat pengendalian manajemen. Dengan demikian, untuk menjawab bagaimana mendayagunakan SAKIP untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menciptakan good governance hanya dapat dilakukan dengan mengintegrasikan SAKIP dengan SPIP.
Seiring dengan perkembangan konsep SAKIP dalam tata perundangan di Indonesia muncul Permendagri 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Permendagri ini menjembatani gap antara peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan baik menengah ataupun tahunan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketidaksinkronan antara unsur-unsur pertanggungjawaban yang menjadi prasyarat dalam mekanisme akuntanbilitas kinerja dengan RPJMD/Renstra dan RKPD/Renja yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan SKPD telah diselaraskan dalam peraturan ini. Hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur pendukung SAKIP telah mencapai kesempurnaan.
Permendagri 54 Tahun 2010 memberikan arah bagi pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan dengan memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja. Lebih lanjut, Permendagri ini pun memberikan arahan yang jelas dan detail terkait dengan indikator kinerja daerah dan target-target tahunan selama jangka waktu lima tahun yang hendak dicapai oleh daerah. Indikator kinerja ini lah yang selama ini menjadi penyebab utama tidak dapat diukurnya keberhasilan dan kegagalan instansi pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini disebabkan peraturan perundangan terkait penyusunan dokumen perencanaan sebelumnya belum secara eksplisit mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan indikator kinerja dan target capaian secara jelas dan terukur.
Tonggak menuju kesempurnaan implementasi SAKIP kini telah ditancapkan. Berjalannya fungsi dari SAKIP tersebut tergantung pada soft factor yang terdiri dari seluruh unsur dalam organisasi khususnya pimpinan dan pejabat teknis yang terkait dalam pencapaian kinerja instansi pemerintah. PP No. 60 Tahun 2010 sesungguhnya mendorong pemerintah daerah untuk ‘menghidupkan’ SAKIP. Indikasi dari SAKIP yang telah terinternalisasi adalah keterlibatan unsur pimpinan dalam penyusunan perencanaan stratejik, perencanaan tahunan, pengukuran kinerja, reviu kinerja dan pemberian reward dan punishment atas pencapaian target kinerja.
Melihat hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan SAKIP maka yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah menumbuhkan komitmen dari pimpinan instansi pemerintah. Sosialisasi dan bimbingan teknis selama ini baru memberikan pemahaman kepada pegawai yang diberikan tugas untuk menyusun LAKIP. Pemerintah daerah beserta SKPD kini telah berhasil menyusun LAKIP. Namun, esensi dari LAKIP belum dirasakan manfaatnya karena belum adanya dukungan, komitmen dan kemauan dari kepala daerah maupun kepala SKPD untuk mendayagunakan SAKIP sebagai media pengendalian manajemen. Untuk mencapai hal ini, perlu digagas metodologi asistensi SAKIP yang bersinergi dengan penerapan SPIP. Metodologi ini harus mampu mengubah pemahaman seluruh unsur dalam organisasi bahwa pengukuran kinerja bukanlah pengukuran atas capaian realisasi fisik dan keuangan kegiatan sebagaimana saat ini terjadi. Selanjutnya, metodologi ini juga harus mampu mendorong pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan reviu kinerja secara transparan dan mengaitkan kinerja dengan reward dan punsihment.
Menindaklanjuti Permendagri 54 Tahun 2010 mempunyai kekuatan yang besar untuk memaksa pemerintah daerah lebih akuntabel dengan menyusun dan mengendalikan dokumen perencanaan, mulai dari RPJPD, RPJMD hingga Renja SKPD. Untuk itu pemahaman yang baik atas permendagri ini menjadi suatu keharusan yang tidak bisa dibantahkan lagi. Sehingga, tim asistensi SAKIP yang bisa jadi juga menjadi tim pengembangan SPIP di tingkat pemerintahan daerah harus diberikan pelatihan agar terbangun kesamaan pemahaman terhadap penerapan peraturan tersebut. Ditambah lagi, hingga akhir tahun 2010 sebagian besar kementerian telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemahaman yang mendalam tentang SPM sesungguhnya merupakan persyaratan mutlak untuk dapat memberikan asistensi implementasi Permendagri 54 Tahun 2010. Hal ini mengingat indikator yang wajib digunakan dalam menyusun dokumen perencanaaan adalah indikator dan target-target yang ada dalam SPM.

PENUTUP
SAKIP sesungguhnya mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Kalau hingga saat ini belum dirasakan manfaatnya hal ini lebih disebabkan karena bangunan infrastruktur yang belum sempurna. Ditambah lagi, SAKIP hingga saat ini lebih dipandang sebagai sebuah media yang statis. Padahal, berjalannya mekanisme pertanggunjawaban kinerja mengharuskan adanya sebuah sistem yang hidup dan dihidupkan. Sistem yang hidup dan dihidupkan itu terlihat dari berjalannya mekanisme analisis dan evaluasi yang dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan seluruh unsur pejabat teknis dan pimpinan.
SAKIP yang memberikan manfaat adalah sebuah sistem yang dapat digunakan sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam mendisain program dan kegiatan. Selanjutnya, SAKIP pun seharusnya dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan reward dan punishment yang bisa dikaitkan dengan kinerja individu. Manfaat tersebut baru bisa dipetik jika ada komitmen yang kuat dari pimpinan untuk memberikan pemahaman yang kuat akan pentingnya SAKIP yang tak hanya bisa berfungsi sebagai media pertanggunjawaban kinerja tetapi juga sebagai alat pengendalian.


Postingan Populer