1. Kinerja aset dalam manajemen aset.
Manajemen kinerja aset merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari siklus hidup aset (Life Cycle Asset), meskipun dalam Life Cycle
asset Management (LCAM) manajemen kinerja aset tidak secara eksplisit
menjadi satu diantara 4 tahap dalam LCAM sebagaimana gambar II.1
berikut:
Gambar II.1 Life Cycle asset Management (LCAM)
Sumber: Victoria Department of Treasury and Finance, Government Asset Policy Statement, 2000, Hal. 4.
Dalam hal perencanaan, manajemen kinerja memiliki peran yang sangat vital dalam hal mengevaluasi aset yang telah ada. Perencanaan
yang merupakan fase pertama dalam siklus hidup aset menjadi dasar bagi
manajemen yang efektif atas bisnis yang ditekuni oleh suatu entitas.
Perencanaan dalam manajemen aset bertujuan untuk membuat kesesuaian
antara kebutuhan aset dari suatu entitas dengan strategi penyediaan
pelayanan entitas yang akan menghasilkan aset dengan kapasitas dan
kinerja yang diperlukan. Perencanaan aset juga memberi arah pada
tindakan-tindakan khusus seperti membeli aset baru yang diperlukan,
menjual aset yang berlebih, dan mengoperasikan dan memelihara aset
secara efektif. Proses dalam perencanaan kebutuhan dapat dilihat dalam
gambar II.2 berikut:
Gambar II.2 Proses perencanaan dalam manajemen aset
Sumber : Manajemen Aset Publik hal. 155
a. Menentukan kebutuhan aset.
Keputusan manajemen aset yang menyangkut pengadaan, penggunaan, dan
penghapusan aset dibuat dalam suatu kerangka perencanaan pelayanan dan
finansial yang terintegrasi. Penentuan kebutuhan aset juga harus berada
dalam konteks kebijakan dan prioritas pemerintah serta dalam rangka
alokasi seluruh sumber daya pemerintah secara efektif.
Kebutuhan akan suatu aset secara langsung berhubungan dengan
pelayanan yang akan diberikan oleh suatu entitas. Perencanaan aset
meliputi penilaian terhadap aset- aset yang telah ada dan perencanaan
pengadaan dibandingkan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan. Ketika
mengidentifikasi kebutuhan sumber daya, organisasi harus
mempertimbangkan solusi non-aset. Berikut ini adalah solusi-solusi yang
akan mengeliminasi, mengurangi, atau membatasi kebutuhan organisasi
untuk memiliki aset baru, antara lain:
1) Desain ulang terhadap pelayanan;
2) Meningkatkan penggunaan atas aset-aset yang ada (existing asset);
3) Menggunakan/melibatkan sektor privat.
Dengan mendefinisikan pelayanan yang akan diberikan, dan setelah
mempertimbangkan solusi-solusi non-aset, maka pelayanan-pelayanan yang
memerlukan dukungan aset dapat diidentifikasi.
b. Mengevaluasi aset-aset yang telah ada.
Pada tahap inilah proses pengukuran atau evaluasi atas kinerja aset
dilakukan. Evaluasi kinerja dilakukan untuk menentukan apakah kinerja
aset-aset tersebut memadai untuk mendukung strategi penyediaan pelayanan
yang telah ditentukan. Kinerja aset ditinjau secara rutin dengan
menggunakan petunjuk praktik terbaik untuk pengukuran kinerja. Dengan
evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi aset-aset yang berlebih,
terlalu tinggi biaya pemeliharaaannya atau yang memiliki kinerja yang
buruk. Sehingga hasil dari evaluasi tersebut dapat digunakan dalam
pengambilan keputusan strategis terkait aset tersebut, apakah aka nada
alih investasi, penghapusan, pengadaan atau bahkan alternative solusi
non aset.
2. Pengukuran kinerja aset.
a. Pengertian pengukuran kinerja aset
Pengukuran kinerja aset menurut Departemen Transportasi, Infrasruktur
dan Energi Pemerintah Australia adalah proses terstruktur yang
melibatkan identifikasi dan pengumpulan data yang relevan
dengan tujuan menilai kinerja relatif dari aset yang dimiliki oleh
entitas terhadap berbagai tolok ukur kinerja dalam konteks pelaksanaan
tupoksi dari entitas yang bersangkutan. Hasil dari laporan kinerja aset
digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk
mempertahankan aset, memperbarui, pemeliharaan atau keputusan untuk
penghapusan dan penggantian atas aset tersebut. Informasi laporan
kinerja aset juga digunakan sebagai penghubung dalam perencanaan
penganggaran dan proses pengembangan strategi aset atau perencanaan
aset.
Sedangkan Department Of Public Works, Queensland Government, mendefinisikan pengukuran kinerja aset adalah sebagai berikut: “Performance
measures are qualitative or quantitative methods of assestment that are
relevant to a particular performance indicator.”
b. Tujuan pengukuran kinerja aset.
Tujuan dari pengukuran kinerja aset menurut Department for Transport,
Energy and Infrastucture, Governtment of South Australia adalah untuk
mengetahui status aset terhadap tolok ukur tingkat pelayanan yang
diharapkan, dan untuk mengetahui implikasi apabila terdapat kekurangan
dalam penyediaan layanan tersebut.
Sedangkan menurut Department Of Public Works, Queensland Government, tujuan dari pengukuran kinerja aset adalah sebagai berikut:
1) mendukung komitmen Pemerintah Pusat untuk mengelola kinerja
dari investasi yang signifikan atas portofolio aset yang telah dilakukan
oleh pengguna aset, dalam rangka mengoptimalkan kontribusi aset
terhadap pencapaian outcomes-nya.
2) menyediakan arah yang jelas bagi pengguna aset sebuah pendekatan sistematis untuk mengelola kinerja aset.
3) membantu pengguna aset dalam mengadopsi pendekatan berbasis
kinerja untuk menyelarasan pengadaan aset dengan kebutuhan riil yang
diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.
4) meningkatkan akuntabilitas pengambilan keputusan dan tata
kelola pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan aset melalui
penggunaan informasi kinerja yang handal.
5) memberikan konteks dan bimbingan pada jenis data kinerja yang
akan digunakan sebagai kunci dari pengelolaan kementerian dan
pemerintah secara keseluruhan seperti perencanaan strategis aset.
c. Ukuran Kinerja dalam Pengukuran Kinerja Aset
Hariyono (2009) mengutip dari Australian National Audit Office, Asset Management Handbook, 1996 memberikan empat ukuran kinerja yang seharusnya digunakan dalam melakukan pengukuran kinerja aset, sebagai berikut:
1) Kondisi fisik aset.
Suatu aset harus dapat digunakan secara aman dan efektif. Hal ini
berarti bahwa aset perlu dipelihara agar berada dalam kondisi yang
memadai untuk digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan
memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang relevan. Penilaian yang
memadai atas kondisi aset meliputi:
a) Penyusunan kondisi yang disyaratkan atas suatu aset relatif
terhadap kebutuhan pemberian pelayanan dan nilai dari aset tersebut
(kiteria hendaknya mencakup keterkaitannya dengan efisiensi operasional,
keamanan dan kesehatan publik, keramahan lingkungan).
b) Pemeriksaan aset dan membandingkan kondisinya dengan kondisi yang dipersyaratkan;
c) Perencanaan kondisi aset di masa mendatang.
2) Pemanfaatan aset (utilisasi aset).
Pemanfaatan aset merupakan ukuran seberapa intensif suatu aset
digunakan untuk memenuhi tujuan pemberian pelayanan, sehubungan dengan
potensi kapasitas aset
3) Fungsionalitas aset.
Fungsionalitas dari suatu aset merupakan ukuran efektivitas dari
suatu aset dalam mendukung aktivitas yang akan dilakukan. Fungsionalitas
suatu aset hendaknya ditinjau ulang secara rutin. Hal ini akan
memungkinkan untuk mengidentifikasi pengaruh signifikan atas pelayanan,
adanya perubahan berkala yang dibuat untuk memperbaiki pemberian
pelayanan dan standar fungsional. Lebih lanjut, hasil dari review secara
rutin atas kemampuan aset digunakan dalam penyusunan strategi aset.
4) Kinerja finansial aset.
Kinerja finansial dari suatu aset harus dievaluasi untuk menentukan
apakah aset tersebut dapat memberikan pelayanan yang sehat secara
ekonomis ataukah tidak. Untuk melakukan hal tersebut, entitas perlu
untuk memantau dan menilai:
a. beban operasi (operating expenses);
b. arus kas saat ini dan proyeksinya, termasuk pengeluaran modal (capital expenditures).
Berdasar 4 (empat) ukuran kinerja tersebut maka akan dihasilkan
laporan kinerja terintegrasi. Hal ini dapat dilihat pada gambar II.3
sebagai berikut:
Gambar II.3 Proses monitoring kinerja aset
Sumber: Australian National Audit Office, Asset Management Handbook, 1996,