IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Selasa, 14 Mei 2013

7 Aspek Penting Pengawasan Internal

Dalam konteks Retail Risk Management, aspek pengawasan memegang peran penting dalam menegakkan peraturan perusahaan dan meningkatkan kinerja operasional perusahaan. Tak jarang, karena pengaruh budaya “pakewuh”, sungkan, hutang budi di masa lalu, seniorioritas, maka pengawasan internal jadi tak berjalan efektif.

Setidaknya perlu diperhatikan 7 aspek penting dalam meningkatkan kinerja pengawasan internal.
1. Petugas pengawas yang berkualifikasi dan di-upgrade pengetahuan dan keterampilannya setiap tahun dengan berbagai pelatihan yang mendukung.
2. Pembaharuan Peraturan (peraturan perusahaan, code of conduct, kode etik) secara periodik. Jauh lebih baik bila di-review dua tahun sekali.
3. Struktur yang independen. Antara lain langsung melaporkan segala temuan ke pimpinan tertinggi organisasi.
4. Mutasi / rolling bagi petugas pemeriksa (semisal Petugas Internal Audit Cabang, Pengawas Internal Cabang, Loss Prevention Regional) maksimal 4 tahun sekali.
5. Mekanisme pelaporan yang apik, efisien dan efektif, antara lain dengan menggunakan teknologi informasi yang dapat diakses oleh bagian Intenal Audit, Risk Management, Hubungan Industrial, Direktur Risk Management dan Audit Comitee.
6. Adanya perencanaan pengawasan per bulan secara spesifik dan pelaporan per 3 bulan kepada Board of Director / Komisaris.
7. Performance Appraisal yang mana aspeknya harus relevan sebagai bagian organiasasi yang berfungsi pencegah, mengawasi dan memberikan solusi pada setiap masalah. Antara lain, tidak membobotkan aspek penilaian kinerja pengawass hanya pada aspek kecilnya nilai kerugian, tapi harus juga pada aspek berapa banyak aspek pencegahan yang dapat dideteksi, seberapa cepat masalah diselesaikan, dan service level pengawasan operasionalnya.
Kami rasa, kini saatnya Sistem Pengawasan Internal di Indonesia dapat unjuk gigi antara lain dengan mem-benchmark pada berbagai best-practice dari perusahaan-perusahaan multi nasional dan dari negara maju.
Kalau tidak dimulai sekarang, ya kapan lagi ?

Related Posts:


09:40:37
Minggu, 13 - April - 2025

Postingan Populer