Dalam konteks Retail Risk Management, aspek pengawasan memegang peran
penting dalam menegakkan peraturan perusahaan dan meningkatkan kinerja
operasional perusahaan. Tak jarang, karena pengaruh budaya “pakewuh”,
sungkan, hutang budi di masa lalu, seniorioritas, maka pengawasan
internal jadi tak berjalan efektif.
Setidaknya perlu diperhatikan 7 aspek penting dalam meningkatkan kinerja pengawasan internal.
1. Petugas pengawas yang berkualifikasi dan di-upgrade pengetahuan
dan keterampilannya setiap tahun dengan berbagai pelatihan yang
mendukung.
2. Pembaharuan Peraturan (peraturan perusahaan, code of conduct, kode
etik) secara periodik. Jauh lebih baik bila di-review dua tahun sekali.
3. Struktur yang independen. Antara lain langsung melaporkan segala temuan ke pimpinan tertinggi organisasi.
4. Mutasi / rolling bagi petugas pemeriksa (semisal Petugas Internal
Audit Cabang, Pengawas Internal Cabang, Loss Prevention
Regional) maksimal 4 tahun sekali.
5. Mekanisme pelaporan yang apik, efisien dan efektif, antara lain
dengan menggunakan teknologi informasi yang dapat diakses oleh bagian
Intenal Audit, Risk Management, Hubungan Industrial, Direktur Risk
Management dan Audit Comitee.
6. Adanya perencanaan pengawasan per bulan secara spesifik dan pelaporan per 3 bulan kepada Board of Director / Komisaris.
7. Performance Appraisal yang mana aspeknya harus relevan sebagai
bagian organiasasi yang berfungsi pencegah, mengawasi dan memberikan
solusi pada setiap masalah. Antara lain, tidak membobotkan aspek
penilaian kinerja pengawass hanya pada aspek kecilnya nilai kerugian,
tapi harus juga pada aspek berapa banyak aspek pencegahan yang dapat
dideteksi, seberapa cepat masalah diselesaikan, dan service level
pengawasan operasionalnya.
Kami rasa, kini saatnya Sistem Pengawasan Internal di Indonesia dapat
unjuk gigi antara lain dengan mem-benchmark pada berbagai best-practice
dari perusahaan-perusahaan multi nasional dan dari negara maju.
Kalau tidak dimulai sekarang, ya kapan lagi ?