IconIconIconIcon


Senin, 03 Juni 2013

Peranan Auditor Pemerintah Dalam Peningkatan Efektivitas Pengendalian Internal

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menyatakan bahwa auditor pemerintah berwenang atas pengawasan intern di lingkungan Departemen,
Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dilaksanakan oleh lnspektorat Jenderal dan lnspektorat Utama/lnspektorat untuk kepentingan  Menteri/ Pimpinan LPND dalam upaya pemantauan terhadap kinerja unit organisasi yang ada dalam kendalinya. Pelaksanaan fungsi lnspektorat Jenderal dan lnspektorat Utama/lnspektorat tidak terbatas pada fungsi audit tapi juga fungsi pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk kepentingan Gubernur/ Bupati/ Walikota dalam melaksanakan pemantauan terhadap kinerja unit organisasi yang ada di dalam kepemimpinannya. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berada di bawah Presiden melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem pengawasan internal pemerintah erat kaitannya dengan kebijakan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, “dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem Pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh”. Sistem pengendalian intern akan efektif jika di dukung oleh pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern instansi pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 juga mengatur mengenai indenpendsi dari anggota APIP. Pimpinan APIP bertanggung jawab kepada  pimpinan tertinggi organisasi agar tanggung jawab pelaksanaan audit dapat terpenuhi. Posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan tertinggi organisasi sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. Meskipun demikian, APIP harus membina hubungan kerja yang baik dengan auditi terutama dalam saling memahami diantara peranan masing-masing lembaga.
Mulyadi (2002) mendefinisikan independensi sebagai “keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain” dan akuntan publik yang independen haruslah akuntan publik yang tidak terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta yang dijumpainya dalam pemeriksaan. Sementara Arens, et.al (2000) mendefinisikan independensi dalam pengauditan sebagai “Penggunaan cara pandang yang tidak bias dalam pelaksanaan pengujian audit, evaluasi hasil pengujian tersebut, dan pelaporan hasil temuan audit”. Sedangkan  Deis dan Groux (1992) dalam Alim et al. (2007) menjelaskan bahwa probabilitas untuk menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknis auditor dan probabilitas melaporkan pelanggaran tergantung pada independensi auditor.
Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pernyataan standar umum pertama SPKN adalah: “Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan”.  Dengan Pernyataan Standar Pemeriksaan ini semua organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilaksanakan oleh para pemeriksa yang secara kolektif memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena itu, organisasi pemeriksa harus memiliki prosedur rekrutmen, pengangkatan, pengembangan berkelanjutan, dan evaluasi atas pemeriksa untuk membantu organisasi pemeriksa dalam mempertahankan pemeriksa yang memiliki kompetensi yang memadai.
Auditor harus mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Di samping wajib memiliki keahlian tentang Standar Audit, kebijakan, prosedur dan praktik-praktik audit, auditor harus memiliki keahlian yang memadai tentang lingkungan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit yang dilayani oleh APIP. Dalam hal auditor melakukan audit terhadap sistem keuangan, catatan akuntansi dan laporan keuangan, maka auditor wajib mempunyai keahlian atau mendapatkan pelatihan di bidang akuntansi sektor publik dan ilmu-ilmu lainnya yang terkait dengan akuntabilitas auditi. Auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat  dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam setiap penugasan. Due professional care dapat diterapkan dalam pertimbangan profesional (professional judgement), meskipun dapat saja terjadi penarikan kesimpulan yang tidak tepat ketika audit sudah dilakukan dengan seksama (PER/05/M.PAN/03/2008)
Agar tercipta kinerja audit yang baik, maka APIP harus memiliki kriteria tertentu dari setiap auditor yang diperlukan untuk merencanakan audit, mengidentifikasi keutuhan profesional auditor dan untuk mengembangkan teknik dan metodologi audit. Kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh setiap auditor pada umumnya adalah auditing, akuntansi, administrasi pemerintahan dan komunikasi. Auditor harus menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat  dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam setiap penugasan. Penggunaan keahlian secara cermat dan seksama (due profesional care) mewajibkan auditor untuk melaksanakan tugasnya secara serius, teliti, dan menggunakan kemampuan dengan mempertimbangkan profesionalnya dalam melaksanakan tugas audit (Pusdiklas BPKP, 2008).
Namun seringkali definisi keahlian dalam bidang auditing diukur dengan pengalaman (Mayangsari, 2003). Penting bagi auditor untuk mengimplementasikan  due professional care  dalam pekerjaan auditnya. Hal ini dikarenakan  standard of care  untuk auditor berpindah target yaitu menjadi berdasarkan kekerasan konsekuensi dari kegagalan audit. Kualitas audit yang tinggi tidak menjamin dapat melindungi auditor dari kewajiban hukum saat konsekuensi dari kegagalan audit adalah keras (Kadous, 2000).
BPK Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, mewajibkan untuk auditor yang melaksanakan pemeriksaan pada lembaga pemerintah harus memiliki pengalaman yang cukup dalam melakukan tugasnya. Rahmawati dan Winarna (2002), dalam risetnya menemukan fakta bahwa pada auditor terdapat adanya  expectation gap   yang terjadi karena kurangnya pengalaman kerja dan pengetahuan yang dimiliki hanya sebatas pada bangku kuliah saja. Namun Djaddang dan Agung (2002) dalam Rahmawati dan Winarna (2002) menjelaskan auditor ketika mengaudit harus memiliki keahlian yang meliputi dua unsur yaitu pengetahuan dan pengalaman. Karena berbagai alasan seperti diungkapkan di atas, pengalaman kerja telah dipandang sebagai suatu faktor penting dalam memprediksi kinerja akuntan publik, dalam hal ini adalah kualitas auditnya (Singgih dan Icuk, 2010).
Koroy (2005) menjelaskankan bahwa auditor yang kurang berpengalaman mempunyai kecenderungan yang lebih tinggi dalam  menghapuskan persediaan dibandingkan auditor yang berpengalaman. Auditor dengan tingkat pengalaman yang hampir sama (memiliki masa kerja dan penugasan yang hampir sama) ternyata memiliki pertimbangan yang berbeda-beda dan sangat bervariasi (Puspa, 2006). Libby (1995) dalam Koroy (2005) mengungkapkan bahwa berbagai penelitian auditing menunjukkan bahwa semakin berpengalaman seorang auditor semakin mampu  dia  menghasilkan  kinerja  yang  lebih  baik  dalam  tugas-tugas  yang  semakin kompleks (Libby, 1995).
Mulyadi (1992) menegaskan bahwa tugas seorang auditor internal adalah “menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi”. Peranan auditor dalam Standar Pekerjaan Lapangan diatur bahwa peran APIP diatur dalam adalah untuk mendeteksi adanya kelemahan sistem pengendalian intern serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse). Selain itu, auditor harus mempertimbangkan risiko terjadinya kecurangan (fraud) yang berpengaruh secara signifikan terhadap  tujuan audit. Faktor-faktor terjadinya kecurangan yang harus diperhatikan oleh auditor adalah keinginan atau tekanan yang dialami seseorang untuk melakukan kecurangan, kesempatan  yang memungkinkan terjadinya kecurangan, dan sifat atau alasan seseorang untuk melakukan kecurangan. Ketidakpatutan (abuse) bisa terjadi tetapi tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Auditor harus mempertimbangkan risiko terjadinya ketidakpatutan (abuse) yang berpengaruh secara signifikan terhadap tujuan audit. Meskipun demikian, auditor harus mempertimbangkan secara hati-hati karena terjadinya ketidakpatutan (abuse) ini bersifat subjektif. Auditor harus menggunakan pertimbangan profesional untuk mendeteksi kemungkinan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (PER/05/M.PAN/03/2008).
Struktur pengendalian intern adalah kebijakan dan prosedur yang diterapkan untuk memberikan keyakinan (assurance) yang memadai bahwa tujuan tertentu satuan usaha akan dicapai (SPAP, 2001). Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjelaskan Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang Integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien keandalan pelaporan keuangan pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menciptakan struktur pengendalian intern yang efektif diperlukan auditor internal  pada lembaga pemerintahan yang disebut dengan APIP. APIP memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas pemeriksaan intern yaitu mendeteksi adanya kelemahan sistem pengendalian intern serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan dan ketidakpatutan (PER/05/M.PAN/03/2008). Pemeriksaan intern merupakan kegiatan yang dipergunakan untuk menilai apakah kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi telah dilaksanakan dengan tepat dan apabila terdapat penyimpangan maka pengawas  intern harus segera melakukan tindakan koreksi agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan maka APIP diwajibkan untuk memiliki pemahaman atas sistem pengendalian  intern auditi dan mempertimbangkan apakah prosedur-prosedur  sistem pengendalian intern telah dirancang dan diterapkan secara memadai. Pemahaman atas rancangan sistem pengendalian intern digunakan untuk menentukan saat dan jangka waktu serta penentuan prosedur yang diperlukan dalam pelaksanaan audit. Oleh karena itu, auditor harus memasukkan pengujian atas sistem pengendalian intern auditi dalam prosedur auditnya. Pemahaman atas sistem  pengendalian intern dapat dilakukan melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi catatan dan dokumen, atau mereviu laporan pihak lain (PER/05/M.PAN/03/2008).


Postingan Populer

Arsip Blog