Ada kalanya satker mitra kerja KPPN keliru membedakan surat setoran
antara SSP, SSBP dan SSPB. Ada yang mengisi setoran pajak dengan
menggunakan SSBP, mengisi setoran kerugian negara dengan SSP atau SSPB
dan menggunakan SSBP untuk mengembalikan kelebihan belanja tahun
anggaran berjalan. Tulisan ini akan mengulas perbedaan dan kegunaan
ketiga surat setoran tersebut.
- Surat Setoran Pajak (SSP)
SSP
adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran pajak ke Kas
Negara. Sebagai pengingat, akun-akun yang dicantumkan dalam SSP biasanya
menggunakan kode akun penerimaan 4XXXXX. SSP bisa di dapatkan di kantor
pajak terdekat, dan biasanya juga dijual oleh toko-toko dan percetakan.
SSP bisa juga dibuat dan dicetak sendiri sesuai dengan form yang
ditetapkan. Bagi yang memerlukan contoh SSP beserta petunjuk
pengisiannya dapat diunduh disini.
- Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
SSBP
adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan
negara bukan pajak ke Kas Negara. Akun-akun yang digunakan dalam
formulir ini adalah akun-akun penerimaan bukan pajak.
Transaksi
yang biasa terjadi menggunakan SSBP antara lain: penyetoran kerugian
negara, kelebihan pembayaran tahun anggaran yang lalu, penyetoran uang
persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak digunakan,
dan penerimaan lain-lain.
Tidak
seperti formulir SSP yang sudah sangat familiar dan mudah di dapatkan
dimana saja. SSBP agak sulit didapatkan karena penggunaannya yang masih
secara insidentil dan volume penggunaan lebih sedikit dibanding SSP
sehingga tidak banyak dijual di tempat-tempat umum. Kantor instansi
vertikal Ditjen Perbendaharaan seperti Kantor Wilayah dan KPPN belum
tentu menyediakan formulir SSBP. Mau tidak mau mereka yang akan
menggunakan SSBP harus mencetak atau membuatnya sendiri sesuai dengan
formulir yang ditetapkan. Bagi yang memerlukan formulir SSBP beserta
cara pengisiannya dapat diunduh disini.