IconIconIconIcon


Kamis, 10 April 2014

PELAKSANAAN DAN PELAPORAN AUDIT PROBITY


PELAKSANAAN


1. Tahapan Audit

Audit pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
  1. Persiapan audit, yang merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh APIP untuk merancang penugasan probity audit dan penyusunan tim termasuk koordinasi dengan auditan, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.Audit dilaksanakan oleh tim berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh APIP K/L/D/I sesuai dengan rencana penugasan. Audit dapat dilakukan terhadap keseluruhan tahapan proses pengadaan atau terhadap tahapan tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pelaksanaan audit, sesuai dengan program audit rinci dalam pedoman ini.
  3. Pelaporan hasil audit, sesuai dengan tahapan yang diaudit dan mengacu pada kebijakan pelaporan masing-masing instansi.

PENGANTAR PROBITY AUDIT (BAGIAN 2)

PELAKSANAAN

1. Persiapan

Probity audit dilakukan secara real time selama proses pengadaan barang/jasa, sehingga memerlukan waktu dan biaya yang besar, oleh karena itu perlu dibuat suatu rencana probity audit (Probity Audit Plan)

PENGANTAR PROBITY AUDIT (BAGIAN 1)

Ketersediaan barang/jasa berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan akan sangat berpengaruh dalam peningkatan pelayanan publik. Dalam upaya memperoleh barang/jasa berkualitas, pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara transparan melalui persaingan sehat, terbuka dan adil sehingga dapat tercapai efisiensi dan efektifitas pengadaan barang/jasa yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (akuntabel).

Salah satu upaya untuk meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time) yang disebut probity audit.

Rabu, 09 April 2014

PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 telah menerbitkan sebuah PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP).


Postingan Populer