PELAKSANAAN
1.
Tahapan Audit
Audit pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai
berikut:
Persiapan
audit, yang merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh APIP untuk
merancang penugasan probity audit dan penyusunan tim termasuk koordinasi
dengan auditan, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.Audit
dilaksanakan oleh tim berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh APIP
K/L/D/I sesuai dengan rencana penugasan. Audit dapat dilakukan terhadap
keseluruhan tahapan proses pengadaan...
Kamis, 10 April 2014
PENGANTAR PROBITY AUDIT (BAGIAN 2)
PELAKSANAAN
1. Persiapan
Probity audit dilakukan secara real time selama proses pengadaan barang/jasa,
sehingga memerlukan waktu dan biaya yang besar, oleh karena itu perlu dibuat
suatu rencana probity audit (Probity Audit Plan)...
PENGANTAR PROBITY AUDIT (BAGIAN 1)
Ketersediaan barang/jasa berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan akan sangat berpengaruh dalam peningkatan pelayanan publik. Dalam upaya memperoleh barang/jasa berkualitas, pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara transparan melalui persaingan sehat, terbuka dan adil sehingga dapat tercapai efisiensi dan efektifitas pengadaan barang/jasa yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (akuntabel). Salah satu upaya untuk meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan audit...
Rabu, 09 April 2014
PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 telah menerbitkan sebuah PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)....