PELAKSANAAN
1.
Tahapan Audit
Audit pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Persiapan audit, yang merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh APIP untuk merancang penugasan probity audit dan penyusunan tim termasuk koordinasi dengan auditan, sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.Audit dilaksanakan oleh tim berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh APIP K/L/D/I sesuai dengan rencana penugasan. Audit dapat dilakukan terhadap keseluruhan tahapan proses pengadaan atau terhadap tahapan tertentu yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan audit, sesuai dengan program audit rinci dalam pedoman ini.
- Pelaporan hasil audit, sesuai dengan tahapan yang diaudit dan mengacu pada kebijakan pelaporan masing-masing instansi.