IconIconIconIcon


Selasa, 08 September 2015

OPTIMALKAN PEMANFAATAN BMN MELALUI BLU MANAJEMEN ASET

Latar Belakang
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menginisiasi terbentuknya Badan Layanan Umum (BLU) Manajemen Aset yang bertugas mengoptimalkan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terutama aset tetap. Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam pembentukan badan ini diantaranya, menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan aset, mengopimalkan pemanfaatan melalui penggunaan aset dengan highest and best use, dan memenuhi kebutuhan pembangunan insfrastuktur berupa tanah.

Teori agensifikasi menyatakan bahwa fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur pemerintah harus dipisah, BLU dibentuk untuk mengemban fungsi agencification, suatu aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola ala bisnis (business like) sehingga pelayanan pada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.
Seperti apa BLU itu?
Badan Layanan Umum adalah Instansi di linkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas (pasal 1 PP Nomor 23 Tahun 2005)
Beberapa instansi pemerintah berpotensi dijadikan BLU dengan cara dikelola lebih efektif dan efisien. Jika satuan kerja menghasilkan PNBP dalam jumlah siginifikan maka seharusnya satuan kerja tersebut diberikan wewenang dan keleluasaan dalam mengatur anggaran dan sumber daya manusianya untuk meningkatkan pelayanan terhadap stakeholders sekaligus meningkatkan potensi pendapatan yang diterima.
BLU merupakan aplikasi dari penganggaran berbasis kinerja, dari sekedar membiayai input bergeser menjadi proses ke pembayaran yang menghasilkan output. Enterpricing the government menjadi mindset yang tepat saat ini. Sesuai tersebut di dalam PP Nomor 23 Tahun 2005, BLU memiliki kewenangan sendiri dalam mengelola kinerja bisnisnya, diantaranya adalah sebagai berikut:
a. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan (pasal 9 ayat 1);
b. BLU dapat melakukan perencanaan dan penganggaran sendiri yang disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain dan APBN/D (pasal 10 ayat 4);
c. Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat (pasal 15 ayat 2);
d. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/D kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala SKPD sesuai kewenangannya;
e. BLU dapat mengelola kas sendiri termasuk di dalamnya untuk mendapatkan sumber dana dalam menutup defisit jangka pendek dan memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh profit tambahan (pasal 16 ayat 1);
f. BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tudak langsung dengan kegiatan BLU (pasal 17 ayat 1);
g. Piutang BLU tersebut dapa dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang (pasal 17 ayat 3);
h. BLU dapat memilik utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain ( pasal 13 ayat 1);
i. BLU diberi keleluasaan untuk mempekerjakan tanaga profesional non PNS serta pemberian imbalan/komisi pada pegawai terkait kinerjanya.
BLU mempunyai standar layanan minimum yaitu batasan layanan minimum yang harus dipenuhi dalam pelayanan pada masyarakat, meliputi aspek specific (fokus pada layanan); measurable (dapat diukur); attainable ( dapat dicapai); reliable ( relevan dan dapat diandalkan) dan timely ( tepat waktu). Standar layanan minimum ini harus mempunyai kualitas yang menyangkut teknis layanan, tata cara dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan (PP Nomor 23 Tahun 2005)
Pengelolaan BMN saat ini
Menteri Keuangan sesuai tersebut di dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 adalah Pengelola BMN berwenang dan bertanggung jawab: (a) merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman Pengelolaan BMN; (b) meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMN; (c) menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN; (d) mengajukan usul pemindahtanganan BMN berupa tanah dan / atau bangunan yang memerlukan persetujuan DPR; (e) memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan BMN yang berada pada pengelola barang yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Kementerian Keuangan; (f) memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan BMN yang tidak memerlukan persetujuan DPR kepada Presiden; (g) memberikan persetujuan atas usul pemindahtanganan BMN yang berada pada pengguna barang yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; (h) menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang berada pada pengelola barang; (i) memberikan persetujuan atas usul pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang; (j) memberikan persetujuan atas usul pemusnahan dan penghapusan BMN; (k) melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMN dan menghimpun hasil inventarisasi; (l) menyusun laporan BMN; (m) melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN; (n) menyusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi BMN/D kepada presiden jika diperlukan.
Berdasarkan hal tersebut, di dalam PMK Nomor 218/PMK.06/2013 wewenang dan tanggung jawab tersebut dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Dirjen Kekayaan Negara yang diteruslimpahkan pada Direktur PKNSI, Kakanwil DJKN dan Kepala KPKNL dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku. Pengelola barang dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna barang yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Era catat-mencatat berubah menjadi era pemanfaatan optimal
BMN harus dibedakan dengan kekayaan negara, BMN pasti termasuk kekayaan negara sedangkan kekayaan negara belum tentu BMN. Kekayaan negara adalah bumi, air, udara dan kekayaan yang terkandung di dalamnya sedangkan BMN adalah kekayaan negara yang diperoleh dengan dana APBN atau perolehan lainnya yang sah (hibah/sumbangan yang sejenis, pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap).
Era catat-mencatat BMN sudah lewat, sekarang sudah saatnya mengelola dan mengoptimalkan BMN agar efisien dan efektif dalam menunjang tugas dan fungsi Kementerian Lembaga dan memberikan PNBP yang maksimal untuk pendapatan negara. Inventarisasi dan Penilaian BMN (IP BMN) sangat lekat dengan DJKN, sejak terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2007 tentang pembentukan satgas Inventarisasi dan Penilaian BMN maka dimulailah kegiatan IP BMN secara masif meski belum sistematis. Setelah terbentuk LKPP hasil IP BMN dengan mendapatkan opini WTP dari BPK maka hal selanjutnya adalah mau diapakan aset BMN tsb, apakah dibiarkan begitu saja atau kita kelola dengan optimal.
Dengan telah dikeluarkannya dana APBN maka harus harus ada pertanggungjawaban berupa manfaat atau PNBP yang diterima negara. Banyak BMN idle yang belum dimanfaatkan dengan optimal, sekarang saatnya menata kembali pemanfaatan aset apakah sudah sesuai dengan kebutuhan tusi satuan kerja untuk pelayanan masyarakat, apakah seharusnya dapat menghasilkan PNBP bagi negara atau PNBP yang didapat sekarang belum mencerminkan harga pasar wajar.
DJKN yang telah menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan BMN belum cukup untuk menangani semua aset BMN terutama tanah yang berjumlah lebih dari 5000 hektar di seluruh indonesia, banyak aset idle yang belum termanfaatkan, aset yang dimanfaatkan tidak berdasar atas prinsip highest and best use serta susahnya pengadaan tanah ketika pembangunan infrastruktur.
Tusi DJKN saat ini yaitu menyangkut penggunaan berdasar penetapan status penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, BGS/BSG, kerjasama penyediaan infrastruktur), penghapusan dan pemindahtanganan BMN (dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah). Nantinya aspek regulator dan kebijakan tetap pada DJKN sedangkan operator aset BMN terutama dalam hal pemanfaatan perlu dikelola lebih detail melalui BLU agar menghasilkan PNBP yang optimal untuk Negara.
Piutang PNBP, Mengapa tidak?
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Menurut dua definisi tersebut diatas Piutang PNBP sudah memenuhi ketiga faktor tersebut yaitu adanya perjanjian, kewajiban membayar dan adanya kerugian negara. Untuk Piutang PNBP ini akan dibahas tersendiri sebagai tindak lanjut setelah terbentuknya BLU nanti.   
Penutup
BLU Pengelola aset akan menjadi terobosan dalam pemanfaatan aset BMN untuk meningkatkan PNBP dari aset. Badan Layanan Umum akan secara tidak langsung mengatur sistem pemanfaatan dalam pengelolaan BMN tetapi juga sekaligus akan memberi keleluasaan badan pelaksana untuk terus berkembang, baik dalam pelayanan maupun organisasi.
Pemanfaatan aset BMN kedepannya tidak hanya sekedar yang penting ada pemasukan ke Negara tetapi lebih dari itu, apakah penerimaan ke Negara (PNBP) sudah optimal atau ada pemanfaatan lain yang lebih optimal melalui kajian analisis highest and best use. Selain itu pula kendala dalam pengadan lahan untuk infrastruktur akan lebih mudah jika melalui perencanaan yang matang melalui BLU. (Penulis: Badrud Duja - KPKNL Jakarta V)
 
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang telah dilimpahkan kepada Dirjen Kekayaan Negara kepada pejabat di lingkungan DJKN untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan. 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PKM.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
 oleh: Badrud Duja (KPKNL Jakarta V)
 Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



Postingan Populer