IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Minggu, 13 Januari 2013

Kompetensi Mereviu Laporan Keuangan Dipersoalkan BPKP

Mereviu laporan keuangan idealnya dilaksanakan oleh akuntan. Ironinya, banyak instansi pemerintah kecuali Depkeu yang tidak memiliki seorang akuntan. Jadi, siapa yang seharusnya kompeten?
 Tidaklah mudah mereviu laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apalagi, jika bicara soal kualitas laporan. Masalahnya, selama ini, pihak yang diberi wewenang melakukan tugas tersebut sebagian besar belum memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan oleh asosiasi profesi akuntan.
Demikian fakta yang dikemukakan oleh Imam Bastari, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik Sosial dan Keamanan (Polsoskam). Tidak sembarang orang bisa melakukan reviu, cetusnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Kompeten itu tidak identik dengan seseorang yang diberi wewenang. Nah, kenyataan terakhir itu yang terjadi selama ini, tambahnya.
Bahkan, kewenangan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Dalam Perdirjen Perbedaharaan tersebut disebutkan yang wajib melakukan reviu laporan keuangan adalah Aparat Pengawas Intern Kementerian Negara/lembaga atau biasa disebut sebagai Inspektorat Jenderal (irjen).
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006
Pasal 1 ayat (1)
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan,dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
Imam menilai, seharusnya tidak seperti itu. Alasannya, laporan keuangan itu sarat dengan pengetahuan tentang akunting (accounting knowledge). Karena itu, kata Imam orang yang kompeten untuk melakukan reviu laporan keuangan pemerintah sebagaimana dipersyaratkan dalam standar auditing dan standar jasa reviu yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Melihat kenyataan yang terjadi selama ini, Imam mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) di berbagai departemen dan lembaga non departemen, termasuk inspektorat pemerintah daerah merekrut akuntan untuk memperkuat fungsi kelembagaannya. Bukannya kita tidak mempercayai kemampuan non akuntan. Namun, kalau ini dilakukan terus pasti tidak lazim. Kita harus mendudukan masalah pada ketentuan profesi, karena disitulah profesionalisme kita diukur dan diatur, imbuhnya.
Apa yang dikatakan Imam juga diamini oleh Hekinus Manao. Direktur Informasi dan Akuntansi Departemen Keuangan (Depkeu) ini mengatakan reviu laporan keuangan idealnya dilaksanakan oleh akuntan. Dia menyayangkan banyak instansi pemerintah kecuali Depkeu yang tidak memiliki seorang akuntan.
Cari saja di seluruh pemerintah daerah, sangat sedikit yang berlatar belakang manajemen keuangan. Ada kepala biro keuangan yang sarjana hukum, ada yang lulusan IKIP, dan macem-macem. Itulah faktanya, cetusnya.
Hekinus sangat setuju bahwa kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah masa lalu yang mengganggap bahwa keuangan tidak perlu dimanage secara profesional. Sehingga siapa pun orangnya boleh mengelola keuangan.
Dia juga tidak mengelak ketika disinggung adanya standar audit dan standar reviu yang diterbitkan oleh IAI yang mengharuskan audit dan reviu dilakukan oleh seseorang yang memiliki kompetensi dengan pengalaman memadai. Kompetensi yang dimaksud adalah bahwa seseorang itu harus memiliki latar pendidikan akuntansi.
Menurutnya standar itu tetap relefan. Hanya saja relatif sudah dibuat (established). Kalau di pemerintah dengan sudah ditetapkannya jabatan fungsional auditor. Cuma, sejauh mana jabatan fungsional auditor itu sudah mengcover hal tersebut.
Baik Imam maupun Hekinus setuju. Ke depan, kebutuhan akan kualitas laporan keuangan yang baik akan menyadarkan banyak pihak, terutama betapa pentingnya memperhatikan kompetensi dan kapasitas seseorang terkait dengan laporan keuangan, baik penyusunan laporan keuangan maupun reviu atas laporan keuangan yang telah disusun, sebelum laporan keuangan tersebut diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Related Posts:


09:09:46
Selasa, 15 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog