Mereviu laporan keuangan idealnya
dilaksanakan oleh akuntan. Ironinya, banyak instansi pemerintah kecuali
Depkeu yang tidak memiliki seorang akuntan. Jadi, siapa yang seharusnya
kompeten?
Tidaklah mudah mereviu laporan
keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apalagi, jika bicara soal
kualitas laporan. Masalahnya, selama ini, pihak yang diberi wewenang
melakukan tugas tersebut sebagian besar belum memiliki kompetensi
sebagaimana disyaratkan oleh asosiasi profesi akuntan.
Demikian fakta yang dikemukakan oleh
Imam Bastari, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP)
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik Sosial dan Keamanan
(Polsoskam). Tidak sembarang orang bisa melakukan reviu, cetusnya di
Jakarta akhir pekan lalu.
Kompeten itu tidak identik dengan
seseorang yang diberi wewenang. Nah, kenyataan terakhir itu yang terjadi
selama ini, tambahnya.
Bahkan, kewenangan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Dalam Perdirjen Perbedaharaan tersebut
disebutkan yang wajib melakukan reviu laporan keuangan adalah Aparat
Pengawas Intern Kementerian Negara/lembaga atau biasa disebut sebagai
Inspektorat Jenderal (irjen).
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2006
Pasal 1 ayat (1)
Reviu adalah prosedur penelusuran
angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan,dan analitik
yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern untuk
memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang
harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
|
Imam menilai, seharusnya tidak seperti itu. Alasannya, laporan keuangan itu sarat dengan pengetahuan tentang akunting (accounting knowledge).
Karena itu, kata Imam orang yang kompeten untuk melakukan reviu laporan
keuangan pemerintah sebagaimana dipersyaratkan dalam standar auditing
dan standar jasa reviu yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
Melihat kenyataan yang terjadi selama
ini, Imam mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) di berbagai departemen
dan lembaga non departemen, termasuk inspektorat pemerintah daerah
merekrut akuntan untuk memperkuat fungsi kelembagaannya. Bukannya kita
tidak mempercayai kemampuan non akuntan. Namun, kalau ini dilakukan
terus pasti tidak lazim. Kita harus mendudukan masalah pada ketentuan
profesi, karena disitulah profesionalisme kita diukur dan diatur,
imbuhnya.
Apa yang dikatakan Imam juga diamini
oleh Hekinus Manao. Direktur Informasi dan Akuntansi Departemen Keuangan
(Depkeu) ini mengatakan reviu laporan keuangan idealnya dilaksanakan
oleh akuntan. Dia menyayangkan banyak instansi pemerintah kecuali Depkeu
yang tidak memiliki seorang akuntan.
Cari saja di seluruh pemerintah daerah,
sangat sedikit yang berlatar belakang manajemen keuangan. Ada kepala
biro keuangan yang sarjana hukum, ada yang lulusan IKIP, dan
macem-macem. Itulah faktanya, cetusnya.
Hekinus sangat setuju bahwa kondisi
tersebut tidak bisa dilepaskan dari sejarah masa lalu yang mengganggap
bahwa keuangan tidak perlu dimanage secara profesional. Sehingga siapa pun orangnya boleh mengelola keuangan.
Dia juga tidak mengelak ketika
disinggung adanya standar audit dan standar reviu yang diterbitkan oleh
IAI yang mengharuskan audit dan reviu dilakukan oleh seseorang yang
memiliki kompetensi dengan pengalaman memadai. Kompetensi yang dimaksud
adalah bahwa seseorang itu harus memiliki latar pendidikan akuntansi.
Menurutnya standar itu tetap relefan. Hanya saja relatif sudah dibuat (established).
Kalau di pemerintah dengan sudah ditetapkannya jabatan fungsional
auditor. Cuma, sejauh mana jabatan fungsional auditor itu sudah mengcover hal tersebut.
Baik Imam maupun Hekinus setuju. Ke
depan, kebutuhan akan kualitas laporan keuangan yang baik akan
menyadarkan banyak pihak, terutama betapa pentingnya memperhatikan
kompetensi dan kapasitas seseorang terkait dengan laporan keuangan, baik
penyusunan laporan keuangan maupun reviu atas laporan keuangan yang
telah disusun, sebelum laporan keuangan tersebut diaudit Badan Pemeriksa
Keuangan.