IconIconIconIcon


Baca Post Postingan : Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021   Baca Post Postingan : Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   Baca Post Postingan : Kartu Kredit Pemerintah (KKP)    Baca Post Postingan : CMS Banking   Baca Post Postingan : Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018   Baca Post Postingan : Surat Edaran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021   Baca Post Postingan : PTKP 2021 Terbaru untuk Menghitung PPh 21   Baca Post Postingan : LIKA LIKU MENYUSUN HPS - SAMSUL RAMLI (P3I)   Baca Post Postingan : PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK   Baca Post Postingan : PENGALIHAN, SUBKONTRAK DAN PEMASOKAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI   Baca Post Postingan : UANG MAKAN ASN   Baca Post Postingan : PMK.145/PMK.05/TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA    Baca Post Postingan : LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2017 (LLAT 2017) PER-12/PB/2017   Baca Post Postingan : SIAPAKAH YANG BERHAK MENDAPAT UANG LEMBUR ?????   Baca Post Postingan : KONSEP DASAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH BERSAMA KHALID MUSTAFA   Baca Post Postingan : PELAKSANAAN SWAKELOLA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA   Baca Post Postingan : OPTIMALISASI VALUE FOR MONEY DALAM BIDANG PENGADAAN MELALUI PENGEMBANGAN KATALOG ELEKTRONIK   Baca Post Postingan : MEMBAHAS RANCANGAN KONTRAK BERSAMA MUDJISANTOSO   Baca Post Postingan : LKPP LUNCURKAN INAPROC PORTAL MOBILE APPLICATION    Baca Post Postingan : PERISTIWA KOMPENSASI  

Minggu, 13 Januari 2013

KPK MINTA AUDITOR INTERNAL CEGAH KEBOCORAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta auditor internal pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai tindak pidana yang dapat menyebabkan kebocoran keuangan negara. Dengan demikian, tindakan tersebut diharapkan dapat menutup celah kerugian negara.
“Ada 30 jenis tindak pidana yang mendorong kebocoran keuangan negara. Beberapa diantaranya adalah penyuapan, penggelapan, pemerasan. Auditor internal harus dapat mengidentifikasi setiap tindakan tersebut,” ujar Direktur Pengawasan Internal KPK Chesna F. Anwar di Jakarta kemarin.

Auditor internal, kata Chesna, bukan terbatas pada auditor yang berada di bawah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, auditor internal juga sudah ada di berbagai institusi pemerintah dalam bentuk inspektur jenderal. “Bila ini dijalankan, potensi penutupan celah kebocoran bakal lebih efektif,” katanya.
Menurut Chesna, selain menutup celah kebocoran keuangan negara, kemampuan auditor internal juga akan membantu upaya masing-masing institusi negara dalam memperbaiki laporan keuangan. Kurang berperannya peran auditor internal, katanya, menyebabkan Badan Pemeriksa Keuangan tidak memberikan opini (disclaimer) atas laporan keuangan yang disampaikan.
Deputi Akuntan Negara BPKP Ardan Perdana mengakui, maksimalisasi peran auditor internal dapat menekan terbukanya celah kebocoran keuangan negara. Untuk itu, pihaknya mendorong auditor internal mengoptimalkan pengawasannya dalam penerapan kebijakan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting). “Anggaran berbasis kinerja membuat penyusunan anggaran lebih detil, sehingga celah penyimpangan mengecil,” ujarnya.
Optimalisasi peran auditor internal dalam mencegah kebocoran keuangan negara akan terbantukan oleh penerapan tiga strategi pencegahan, yakni pre-emptive, preventif, dan represif. Untuk prinsip pre-emptive dan preventif jelasnya, bisa dilakukan dengan sosialisasi anggaran berbasis kinerja dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. “Sedangkan prinsip represif bisa dilakukan dengan melakukan audit terhadap nilai nominal bujet,” tuturnya.
Sumber : Seputar Indonesia, 13 November 2008

Related Posts:


00:14:17
Selasa, 15 - April - 2025

Postingan Populer

Arsip Blog