IconIconIconIcon


Minggu, 13 Januari 2013

KPK MINTA AUDITOR INTERNAL CEGAH KEBOCORAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta auditor internal pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai tindak pidana yang dapat menyebabkan kebocoran keuangan negara. Dengan demikian, tindakan tersebut diharapkan dapat menutup celah kerugian negara.
“Ada 30 jenis tindak pidana yang mendorong kebocoran keuangan negara. Beberapa diantaranya adalah penyuapan, penggelapan, pemerasan. Auditor internal harus dapat mengidentifikasi setiap tindakan tersebut,” ujar Direktur Pengawasan Internal KPK Chesna F. Anwar di Jakarta kemarin.

Auditor internal, kata Chesna, bukan terbatas pada auditor yang berada di bawah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, auditor internal juga sudah ada di berbagai institusi pemerintah dalam bentuk inspektur jenderal. “Bila ini dijalankan, potensi penutupan celah kebocoran bakal lebih efektif,” katanya.
Menurut Chesna, selain menutup celah kebocoran keuangan negara, kemampuan auditor internal juga akan membantu upaya masing-masing institusi negara dalam memperbaiki laporan keuangan. Kurang berperannya peran auditor internal, katanya, menyebabkan Badan Pemeriksa Keuangan tidak memberikan opini (disclaimer) atas laporan keuangan yang disampaikan.
Deputi Akuntan Negara BPKP Ardan Perdana mengakui, maksimalisasi peran auditor internal dapat menekan terbukanya celah kebocoran keuangan negara. Untuk itu, pihaknya mendorong auditor internal mengoptimalkan pengawasannya dalam penerapan kebijakan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting). “Anggaran berbasis kinerja membuat penyusunan anggaran lebih detil, sehingga celah penyimpangan mengecil,” ujarnya.
Optimalisasi peran auditor internal dalam mencegah kebocoran keuangan negara akan terbantukan oleh penerapan tiga strategi pencegahan, yakni pre-emptive, preventif, dan represif. Untuk prinsip pre-emptive dan preventif jelasnya, bisa dilakukan dengan sosialisasi anggaran berbasis kinerja dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. “Sedangkan prinsip represif bisa dilakukan dengan melakukan audit terhadap nilai nominal bujet,” tuturnya.
Sumber : Seputar Indonesia, 13 November 2008


Postingan Populer

Arsip Blog