Bagaimana perlakuan pada SIMAK BMN atas realisasi
belanja modal yang digunakan untuk merehabilitasi merenovasi aset milik satker
lain ?
dan bagaimana jika perolehan aset tersebut dilakukan
secara bertahap ?...
Jumat, 07 Juni 2013
Kamis, 06 Juni 2013
Seputar Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP)
Dalam
mekanisme pengeluaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN)
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dikenal mekanisme
pengeluaran langsung dan pengeluaran melalui uang persediaan. Artikel
berikut membahas seputar Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
secara sederhana sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh pengelola
keuangan/perbendaharaan satuan kerja mitra kerja KPPN....
ANTARA SSP, SSBP DAN SSPB
Ada kalanya satker mitra kerja KPPN keliru membedakan surat setoran
antara SSP, SSBP dan SSPB. Ada yang mengisi setoran pajak dengan
menggunakan SSBP, mengisi setoran kerugian negara dengan SSP atau SSPB
dan menggunakan SSBP untuk mengembalikan kelebihan belanja tahun
anggaran berjalan. Tulisan ini akan mengulas perbedaan dan kegunaan
ketiga surat setoran tersebu...
Selasa, 04 Juni 2013
SEDIKIT TENTANG PERSEKONGKOLAN DALAM PENGADAAN
Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 pada Pasal
83 ayat 1 dan 2 huruf e. Kelompok Kerja ULP menyatakan
Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran
ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Kemudian
pada penjelasannya memaparkan tentang indikasi persekongkolan antar
penyedia barang/jasa. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perpres 54/2010
sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 menekankan persaingan
tidak sehat dengan persekongkolan....
PELAKSANA KONTRAK TERNYATA BLACKLIST ?
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 19
ayat 1 huruf o menyebutkan bahwa penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak masuk dalam Daftar
Hitam. Dengan demikian secara hukum perikatan yang terjadi
bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Perpres 54/201...
PERBANDINGAN DENDA DAN KETERLAMBATAN PADA PERATURAN PENGADAAN
Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 pada Pasal
83 ayat 1 dan 2 huruf e. Kelompok Kerja ULP menyatakan
Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran
ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Kemudian
pada penjelasannya memaparkan tentang indikasi persekongkolan antar
penyedia barang/jasa. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perpres 54/2010
sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 menekankan persaingan
tidak sehat dengan persekongkolan...
Senin, 03 Juni 2013
Peranan Auditor Pemerintah Dalam Peningkatan Efektivitas Pengendalian Internal
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No.Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Standar Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menyatakan bahwa auditor
pemerintah berwenang atas pengawasan intern di lingkungan Departemen,...