Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 pada Pasal
83 ayat 1 dan 2 huruf e. Kelompok Kerja ULP menyatakan
Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran
ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Kemudian
pada penjelasannya memaparkan tentang indikasi persekongkolan antar
penyedia barang/jasa. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perpres 54/2010
sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 menekankan persaingan
tidak sehat dengan persekongkolan.