IconIconIconIcon


Senin, 19 Oktober 2015

PENGGUNAAN AKUN PERSEDIAAN

Sehubungan dengan surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-6478/PB.6/2015 tanggal 3 Agustus 2015 Hal Pengunaan Akun Belanja yang menghasilkan Persediaan


Dalam rangka pelaksanaan akuntansi Pemerintah Pusat berbasis akrual, dengan ini kami sampaikan ketentuan mengenai penggunaan akun belanja yang menghasilkan persediaan sebagai berikut:
  1. Sesuai dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-9070/PB/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, terdapat pemisahan akun belanja yang menghasilkan persediaan dan yang tidak menghasilkan persediaaan.
  2. Pada prinsipnya, persediaan tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal (intention) pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan penyusunan RKAKL-nya, sehingga untuk barang-barang yang memang direncanakan habis pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari Belanja Barang Persediaan dan tidak menjadi persediaan. Suatu barang dapat digolongkan sebagai barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang tersebut bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk satu kali kegiatan saja.
  3. Suatu barang dapat dikategorikan sebagai persediaan bukan terbatas hanya pada suatu Output Layanan Perkantoran saja, namun bisa terdapat pada output lain sepanjang memenuhi kriterian sebagaimana tersebut pada angka 2 (ilustrasi terlampir)
Silahkan lihat Ilustrasinya disini Tabel Ilustrasi dan jangan lupa download Surat Dirjen Perbendaharaannya disini 


Postingan Populer

Arsip Blog