RDJK/RDK dibuat guna untuk mengoptimalisasi
dan mengefisienkan kegiatan yang sering dilakukan di luar kantor
(Konsinyering atau rapat) yang menggunakan jasa akomodasi.
adapun ketentuan-ketentuannya adalah sbb :
1. Ketentuan umum Rapat di Dalam Kantor (RDK)
Sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait kegiatan rapat, seminar, dan
sejenisnya, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/Pb/2013 Tentang
Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap mengatur ketentuan terkait rapat
di dalam kantor sbb:
BAB V KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA
(1) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya diselenggarakan dalam rangka mencapai
kinerja yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pasal 6
(2) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ Focus Group
Discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan di dalam atau di
luar kantor penyelenggara kegiatan.
b. konsinyering; dan
c. rapat di dalam kantor di luar jam kerja.
(3) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus menghasilkan output berupa:
a. Transkrip hasil rapat;b. Notulensi rapat; dan/atau
c. Laporan.
(4) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan:
a. Surat undangan yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya pejabat setingkat eselon II/ kepala satuan kerja;
b. Surat Tugas bagi peserta; dan
c. Daftar hadir rapat (absensi).
2. Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor
Ketentuan Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan tahun 2015 di atur sbb:
Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapatjpertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday).
Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I Lainnya/ Kementerian Negara/ Lembaga Lainnya/ masyarakat;
b. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja; dan
c. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Catatan:
a. Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
b. Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor dalam kabupaten/ kota sepanjang kriteria pemberian uang transpor dalam kabupaten/kota terpenuhi.
c. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/ KPA agar menempuh langkah-langkah untuk membatasi pelaksanaan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard/ fullday dan halfday) dengan cara mengalihkannya dengan rapat di dalam kantor.
Download Peraturan terkait Rapat di Dalam Kantor di Luar Jam Kerja (RDK) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/Pb/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan tahun 2015