IconIconIconIcon


Senin, 19 Oktober 2015

TEMUAN OLEH BPK TERKAIT BENDAHARA PENGELUARAN

Temuan  yang paling sering  terjadi ketika dilakukan Pemeriksaan oleh BPK maupun Pemeriksa Internal

“2 Minggu lagi kita dapat tamu nih dari pusat, bakal ada pemeriksaan. Bendahara siap-siap ya, termasuk salah satu yang akan diuji. Tolong berkasnya dirapikan dan spj yang belum disegerakan.”
Hhhmmm, kira-kira begitulah nanti kabar gembiranya kalau akan ada pemeriksaan. Biasanya kalau baru pertama kali diperiksa, denger berita begitu pasti keder (masak sih?). Tapi sebenernya apa sih yang perlu ditakutin kalo segala sesuatunya sudah sesuai? Bener ga? Tapi kalo keadaan yang diharapkan tidak sesuai dengan realita, baru bingung. Tapi tenang aja, pemeriksa itu semuanya baik-baik kok, asalkan kita bias ngasih penjelasan terhadap apa yang akan mereka pertanyakan.
Biasanya, yang om denger-denger nih, seringnya tuh karena hal-hal di bawah ini:
Kas tidak sesuai
Kas tidak sesuai bisa diartikan sebagai saldo kas tunai yang ada di pembukuan bendahara tidak cocok dengan uang kas tunai ril yang dipegang oleh Bendahara, dapat berupa uang kas ril lebih besar ataupun lebih kecil daripada pembukuan. Hal ini bias saja terjadi karena:
Bendahara salah menginput nominal transaksi
Ada transaksi yang belum diinput, sehingga terjadi selisih
Ada pemberian uang muka yang tidak dicatat
Uangnya terpakai untuk keperluan non operasional? (Nah lo)
Belum ada bukti definitif
Terkadang, ketika bendahara memberikan uang kepada penanggung jawab kegiatan, bukti pengeluaran uang oleh penanggungjawab kegiatan tersebut sering terlambat disampaikan. Entah itu karena mereka juga sibuk dengan pekerjaan mereka, ataukah memang kegiatannya belum jalan, atau bisa juga karena barang atau jasa yang diterima memerlukan waktu.
Buku Kas Umum tidak tertib
Ini nih, BKU merupakan sumber awal pencatatan semua transaksi. Semua pengeluaran ataupun penerimaan yang dilakukan oleh Bendahara harus dicatat. Kalo BKU berantakan, akan susah menelusuri arus kas masuk maupun keluar.

Bendahara Pengeluaran tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran
Kalau menurut om, bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran Bendahara itu harusnya disampaikan tiap bulan. Dari beberapa pengalaman yang om tau, terkadang bendahara terlambat atau tidak menyampaikan  laporan pertanggungjawaban karena mereka ada kendala teknis, seperti saldo tidak sesuai dengan pembukuan, ada bukti yang belum dipertanggungjawabkan, atau ada juga karena aplikasinya bermasalah.
Bendahara Pengeluaran kurang pungut pajak
Bendahara kalo menurut om itu pekerjaannya udah lumayan menyita waktu, udah harus ditambah pula buat mengelola pajak di Satuan Kerja. Wajib Pajak Bendahara itu diperlakukan hamper sama dengan wajib pajak biasa. Bendahara memang diberikan kewajiban untuk melakukan pengelolaan pajak terkait Pengeluaran uang Negara. Salah pengenaan tarif bisa ada dua perlakuan

  1.   Kalo pengenaan tarif pajak lebih tinggi, Bendahara tidak dicap sebagai pahlawan penerimaan, karena nantinya kelebihan pungutan tersebut yang akan complain adalah Wajib Pajak yang dipotong/dipungut pajaknya.
  2. Kalo pengenaan tarifnya lebih rendah, bendahara harus menagih kekurangan pajak yang kurang tersebut. Terkadang sulit untuk menagih kembali kalo uang sudah terlanjur diberikan, kalo nominalnya sedikit, mungkin bendahara bisa ber”ikhlas” hati untuk “sedekah” pajak, namun kalo jumlahnya lumayan banyak, masih mau “sedekah?

Yang runyam lagi kalo ga dipungut? Waduh, harus pandai meangkai kata buat meyakinkan penyedia barang atau jasa agar mau dipotong atau dipungut pajaknya.

Dari beberapa temuan tersebut, bendahara harus sudah siap jika kriterianya cocok. Dan segera lakukan tindakan preventif agar tidak adanya temuan.


Postingan Populer

Arsip Blog