Bukti audit mempunyai peranan penting bagi pemeriksa (auditor) dalam mengambil kesimpulan atas audit yang sedang dilakukannya.
1.Pengertian Bukti
Arens, Elder, dan Beasley (2012: 24) memberikan pengertian bukti (evidence) sebagai berikut: “Evidence
is any information used by auditor to determine whether the information
being audited is stated in accordance with the established criteria.”
Definisi
tersebut menyatakan bahwa bukti adalah segala informasi yang digunakan
oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang sedang diaudit
dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam konteks
pemeriksaan laporan keuangan untuk tujuan umum (pemberian opini)
tentunya kriteria yang telah ditetapkan adalah Standar Akuntasi
Keuangan. Sedangkan dalam konteks pemeriksaan pajak, kriteria yang
ditetapkan adalah Undang-undang Perpajakan beserta peraturan
pelaksanaannya.