Peristiwa
Kompensasi adalah peristiwa yang dapat menjadi dasar bagi PPK untuk
memberikan ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan kepada
Penyedia. Sebagaimana sudah diketahui secara umum, segala resiko yang
terjadi dalam pelaksanakaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab
Penyedia. Dalam Peristiwa Kompensasi, PPK dapat mengurangi resiko yang
ditanggung Penyedia. Peristiwa Kompensasi adalah salah satu klausul
dalam Syarat-syarat Umum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
utamanya pada Pekerjaan Konstruksi, yang belum banyak dibahas dan
diterapkan selama konsisten dalam pelaksanaan Kontrak.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip akuntabel dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, maka Peristiwa Kompensasi harus diterapkan
melalui tahapan-tahapan tertentu. Tahapan tersebut adalah : (1)
terjadinya peristiwa; (2) identifikasi dampak peristiwa; (3) peringatan
dini; (4) penetapan Peristiwa Kompensasi. Tulisan di bawah ini akan
membahas secara lebih detail pelaksanaan masing-masing tahapan tersebut
di atas.
Terjadinya Peristiwa
Peristiwa-perostiwa yang dapat ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi adalah:
- PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
- keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
- PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
- Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal, atau hanya bisa masuk ke sebagian lokasi;
- PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
- PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan;
- PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
- ketentuan lain dalam SSKK.
Salah satu peristiwa yang beberapa kali ditanyakan kepada saya adalah
peristiwa terlambatnya penunjukan Konsultan Pengawas. Menurut saya
akibat keterlambatan penunjukan Konsultan Pengawas, PPK harus
memberitahukan kepada Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
sampai tersedianya Konsultan Pengawas.
Klausula tersebut adalah klausula yang bersifat umum. Dalam hal ruang
lingkup, lokasi, kondisi atau hal lain menyangkut pelaksanaan pekerjaan
memungkinkan terjadinya peristiwa lain yang dapat menjadi Peristiwa
Kompensasi, maka peristiwa tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu
dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Identifikasi Dampak Peristiwa
Dalam hal peristiwa tersebut di atas benar terjadi, maka untuk
masing-masing peristiwa, Penyedia harus melakukan identifiksi dampak
peristiwa terhadap mutu, waktu dan harga dalam pelaksanaan pekerjaan.
Perkiraan dampak peristiwa dibuat apabila berdasarkan perkiraan,
peristiwa tersebut dapat:
- mempengaruhi mutu output Kontrak;
- pengeluaran tambahan; dan/atau
- memperpanjang waktu pelaksanaan.
Identifikasi perkiraan dilakukan dengan pendekatan keteknikan yang
dapat dipertanggungjawabkan disertai data-data penunjang yang memadai
dan perhitungan yang nyata. Dalam hal Penyedia tidak dapat
mengidentifikasi perkiraan dampak tersebut di atas sehingga tidak bisa
mengajukan Peringatan Dini, maka peristiwa yang terjadi tidak dapat
diajukan sebagai Peristiwa Kompensasi.
Peringatan Dini
Berdasarkan hasil identifikasi perkiraan dampak, Penyedia memberikan
peringatan dini kepada PPK melalui Pengawas. Pengawas akan melakukan
review atas perkiraan dampak yang dibuat oleh Penyedia. Dalam
pelaksanaan review, Pengawas bisa meminta Penyedia melakukan
langkah-langkah pencegahan untuk menghindari atau mengurangi dampak
peristiwa. Penyedia harus bekerjasama dengan Pengawas untuk melaksanakan
langkah-langkah yang disarankan oleh Pengawas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengawas dapat menyampaikan kepada PPK bahwa:
- Tidak diperlukan Peristiwa Kompensasi;
- Diperlukan Peristiwa Kompensasi yang lebih rendah dari perkiraan Penyedia; atau
- Diperlukan Peristiwa Kompensasi sebagaimana perkiraan Penyedia.
Penetapan Peristiwa Kompensasi
Berdasarkan usulan Pengawas, PPK menetapkan adanya Peristiwa Kompensasi.
Secara keperdataan, konsekwensi dari Peristiwa Kompensasi adalah:
- dalam hal diperlukan tambahan biaya, PPK membayar ganti rugi; dan/atau
- dalam hal diperlukan tambahan waktu pelaksanaan, PPK memberikan
perpanjangan waktu pelaksnaan yang dinyatakan dalam Perubahan Kontrak.
Meskipun pembayaran ganti rugi sah secara keperdataan, namun dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal tersebut sedapat
mungkin dihindari atau tidak dilaksanakan. Peristiwa Kompensasi yang
masih dapat diterima dan lebih mudah dipertanggungjawabkan adalah
perpanjangan waktu pelaksanaan. Hal penting yang harus diperhatikan PPK
dalam memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah perpanjangan
tersebut tidak boleh melampui akhir tahun anggaran bersangkutan.
Demikianlah uraian singkat tentang Peristiwa Kompensasi. Identifikasi
dampak dan peringatan dini penyedia adalah tahapan penting, sehingga
apapun keputusan PPK dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Selain untuk menjaga tetap dalam ranah perdata, akuntabilitas
pelaksanaan Kontrak adalah cara terbaik bagi Para Pihak dalam
mempertanggungjawabkan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara.
Akuntabilitas juga akan memudahkan pada saat dilakukan pemeriksaan
kemudian oleh pihak-pihak yang berwenang yang tujuan akhirnya adalah
kebaikan bagi Negara dan seluruh perangkat Negara.
- See more at: http://aguskuncoro.id/index.php?modul=news-items&id=71#sthash.KeYz6WOw.dpuf