IconIconIconIcon


Senin, 25 Maret 2013

Pedoman Rekonsiliasi dan Analisa Laporan Keuangan Satker

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasar dokumen sumber yang sama.
Dasar  hukum:
*UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
*UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara
*PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang  Standar Akuntansi  Pemerintah

*PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi  dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
*Perdirjen  Perbendaharaan nomor : Per-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan
Penyusunan Laporan Keuangan  Kuasa Bendahara Umum Negara
*Perdirjen  Perbendaharaan nomor : Per-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Keuangan Kementerian Negara / Lembaga
Rekonsiliasi  UAKPA dengan  KPPN dilampiri:
1.       Register Pengiriman
2.       Neraca
3.       Laporan Realisasi Anggaran Belanja
4.       Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
5.       Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
6.       Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
7.       Rekening Koran
8.       Rekonsiliasi Kas di Bendahara Pengeluaran dengan Rekening Koran Satker
9.       Rekonsiliasi Belanja  Modal dengan SIMAK  BMN
10.   Laporan Posisi BMN pada Neraca
11.   LPJ  Bendahara  Pengeluaran
12.   Copy Rekonsiliasi UAKPA dengan UAKPB
13.   SSPB / SSBP (dilegalisir ) jika setoran dibayarkan melalui bank persepsi KPPN  lain


Analisa Laporan Keuangan
Untuk  mendapatkan laporan yang akurat dan memenuhi ketentuan maka diperlukan  analisa terlebih dahulu dengan laporan tersebut. Beberapa bentuk analisa sederhana yang sangat penting dilakukan oleh satker sebelum membawa laporan keuangannya ke KPPN antara lain:
1.       Kas  di bendahara pengeluaran  pada laporan neraca  agar diperiksa / dibandingkan dengan saldo Uang Persediaan  yang  masih harus dipertanggungjawabkan bendahara  (LPJ Bendahara Pengeluaran);
2.       LRA Belanja agar diperhatikan sehingga jangan sampai muncul pagu minus, apabial ada yang minus agar diteliti dan  diperiksa kembali;
3.       Apabila terdapat pengembalian belanja maka harus ada pagu dan realisasi belanja terlebih dahulu;
4.       Pada LRA pengembalian belanja agar tetap dicantumkan secara lengkap semua kode  mulai dari fungsi/sub fungsi ,program,kegiatan, sub kegiatan dan akun , apabila tidak diisi lengkap maka akan tertulis kode tidak ada;
5.       LRA pendapatan dan hibah agar diperiksa terlebih dahulu jumlah estimasi pendapatan  dan realisasinya;
6.       LRA pengembalian pendapatan akan terjadi realisasi apabila terdapat pengembalian pendapatan yang dimintakan.
7.       Meneliti  perkiraan asset pada Neraca  tingkat satker (Aplikasi SAKPA) harus sama dengan Laporan Posisi BMN pada neraca ( Aplikasi SIMAK BMN).
BERITA  ACARA  REKONSILIASI
Berita  Acara Rekonsiliasi  ditandatangani  oleh dua pejabat dari KPPN sebagai Kuasa BUN dengan  Pejabat Kuasa Pengguna  Anggaran. Untuk mempermudah rekonsiliasi BAR dapat dicetak satker terlebih dahulu dan ditandatangani  oleh KPA. Perlu diperhatikan agar tanggal BAR disesuaikan dengan tanggal kedatangan di KPPN  Jambi  dan nomor BAR agar dikosongkan untuk diisi petugas rekon KPPN Jambi. Dengan demikian diharapkan proses rekonsiliasi dapat berlangsung cepat dan lebih efisien.
Keterangan:
*LRA tetap dicetak dan dilampirkan pada saat rekon di loket meskipun tidak ada transaksi (kosong)
*Tidak dibenarkan terdapat pagu minus pada LRA Belanja  atau adanya pengembalian belanja tanpa
pagu
*Penyetoran sisa UP / TUP  dibayarkan melalui bank / pos persepsi  KPPN  Jambi
*Akun untuk penyetoran sisa UP / TUP  TA berjalan menggunakan 815111(RM) atau 815113 (PNBP)
sedangkan TA.yang lalu menggunakan akun 815114;
*Pengembalian belanja TA berjalan menggunakan form SSPB dengan kode fungsi, subfungsi,
program, kegiatan, subkegiatan dan akun yang sama dengan kode pada DIPA (pagunya) sedangkan untuk TA yang lalu menggunakan form SSBP dengan kode akun 423911 (Belanja Pegawai) dan  akun 423913 (Belanja Non Pegawai)
*Apabila  terdapat kesalahan pengisian SSBP / SSPB, segera lakukan perbaikan data (kode) tersebut
menggunakan form yang baku sesuai SE-35/PB/2009;
*Berita Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan  mengosongkan nomor BAR  dan
menyesuaikan tanggal  BAR  dengan tanggal kedatangan di loket pelayanan KPPN  Jambi
*Bagi satker yang memanfaatkan fasilitas  (E-rekon)  agar membaca ketentuan yang berlaku.
*Pengiriman ADK  Rekonsiliasi melalui alamat rekon.jambi@yahoo.co.id
SANKSI
Masa  rekonsiliasi antara KPPN dengan Satker adalah 7 hari kerja  bulan berikutnya. Apabila satker terlambat melakukan rekonsiliasi  akan diberikan sanksi  penundaan penerbitan SP2D atas Surat Perintah Membayar  yang diajukan  kecuali SPM-LS Belanja  Pegawai, SPM-LS Pihak Ketiga, dan SPM Pengembalian
By: Noegroho


Postingan Populer

Arsip Blog