Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasar
dokumen sumber yang sama.
Dasar hukum:
*UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
*UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara
*PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
*PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
*Perdirjen Perbendaharaan nomor : Per-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan
Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
*Perdirjen Perbendaharaan nomor : Per-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Keuangan Kementerian Negara / Lembaga
Rekonsiliasi UAKPA dengan KPPN dilampiri:
1. Register Pengiriman
2. Neraca
3. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
4. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
5. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
6. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan Negara dan Hibah
7. Rekening Koran
8. Rekonsiliasi Kas di Bendahara Pengeluaran dengan Rekening Koran Satker
9. Rekonsiliasi Belanja Modal dengan SIMAK BMN
10. Laporan Posisi BMN pada Neraca
11. LPJ Bendahara Pengeluaran
12. Copy Rekonsiliasi UAKPA dengan UAKPB
13. SSPB / SSBP (dilegalisir ) jika setoran dibayarkan melalui bank persepsi KPPN lain
Analisa Laporan Keuangan
Untuk mendapatkan laporan yang akurat dan memenuhi ketentuan maka
diperlukan analisa terlebih dahulu dengan laporan tersebut. Beberapa
bentuk analisa sederhana yang sangat penting dilakukan oleh satker
sebelum membawa laporan keuangannya ke KPPN antara lain:
1. Kas di bendahara pengeluaran pada laporan neraca agar
diperiksa / dibandingkan dengan saldo Uang Persediaan yang masih harus
dipertanggungjawabkan bendahara (LPJ Bendahara Pengeluaran);
2. LRA Belanja agar diperhatikan sehingga jangan sampai muncul
pagu minus, apabial ada yang minus agar diteliti dan diperiksa kembali;
3. Apabila terdapat pengembalian belanja maka harus ada pagu dan realisasi belanja terlebih dahulu;
4. Pada LRA pengembalian belanja agar tetap dicantumkan secara
lengkap semua kode mulai dari fungsi/sub fungsi ,program,kegiatan, sub
kegiatan dan akun , apabila tidak diisi lengkap maka akan tertulis kode
tidak ada;
5. LRA pendapatan dan hibah agar diperiksa terlebih dahulu jumlah estimasi pendapatan dan realisasinya;
6. LRA pengembalian pendapatan akan terjadi realisasi apabila terdapat pengembalian pendapatan yang dimintakan.
7. Meneliti perkiraan asset pada Neraca tingkat satker
(Aplikasi SAKPA) harus sama dengan Laporan Posisi BMN pada neraca (
Aplikasi SIMAK BMN).
BERITA ACARA REKONSILIASI
Berita Acara Rekonsiliasi ditandatangani oleh dua
pejabat dari KPPN sebagai Kuasa BUN dengan Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran. Untuk mempermudah rekonsiliasi BAR dapat dicetak satker
terlebih dahulu dan ditandatangani oleh KPA. Perlu diperhatikan agar
tanggal BAR disesuaikan dengan tanggal kedatangan di KPPN Jambi dan
nomor BAR agar dikosongkan untuk diisi petugas rekon KPPN Jambi. Dengan
demikian diharapkan proses rekonsiliasi dapat berlangsung cepat dan
lebih efisien.
Keterangan:
*LRA tetap dicetak dan dilampirkan pada saat rekon di loket meskipun tidak ada transaksi (kosong)
*Tidak dibenarkan terdapat pagu minus pada LRA Belanja atau adanya pengembalian belanja tanpa
pagu
*Penyetoran sisa UP / TUP dibayarkan melalui bank / pos persepsi KPPN Jambi
*Akun untuk penyetoran sisa UP / TUP TA berjalan menggunakan 815111(RM) atau 815113 (PNBP)
sedangkan TA.yang lalu menggunakan akun 815114;
*Pengembalian belanja TA berjalan menggunakan form SSPB dengan kode fungsi, subfungsi,
program, kegiatan, subkegiatan dan akun yang sama dengan kode pada
DIPA (pagunya) sedangkan untuk TA yang lalu menggunakan form SSBP dengan
kode akun 423911 (Belanja Pegawai) dan akun 423913 (Belanja Non
Pegawai)
*Apabila terdapat kesalahan pengisian SSBP / SSPB, segera lakukan perbaikan data (kode) tersebut
menggunakan form yang baku sesuai SE-35/PB/2009;
*Berita Acara Rekonsiliasi dapat dicetak sendiri dengan mengosongkan nomor BAR dan
menyesuaikan tanggal BAR dengan tanggal kedatangan di loket pelayanan KPPN Jambi
*Bagi satker yang memanfaatkan fasilitas (E-rekon) agar membaca ketentuan yang berlaku.
*Pengiriman ADK Rekonsiliasi melalui alamat
rekon.jambi@yahoo.co.id
SANKSI
Masa rekonsiliasi antara KPPN dengan Satker adalah 7 hari kerja
bulan berikutnya. Apabila satker terlambat melakukan rekonsiliasi akan
diberikan sanksi penundaan penerbitan SP2D atas Surat Perintah
Membayar yang diajukan kecuali SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS Pihak
Ketiga, dan SPM Pengembalian
By: Noegroho