Ada 6 prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penyusunan SIMAK-BMN ini yang meliputi:
- Ketaatan, yaitu SIMAK-BMN diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Konsistensi, yaitu SIMAK-BMN dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kemampubandingan, yaitu SIMAK-BMN menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi.
- Materialitas, yaitu SIMAK-BMN dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan.
- Obyektif, yaitu SIMAK-BMN dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Kelengkapan, yaitu SIMAK-BMN mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.
Adapun Dokumen atau laporan yang dihasilkan dari SIMAK-BMN ini mencakup:
- Daftar BMN;
- Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah;
- Kartu Inventaris Barang (KIB) Bangunan Gedung;
- Kartu Inventaris Barang (KIB) Alat Angkutan Bermotor;
- Kartu Inventaris Barang (KIB) Alat Persenjataan;
- Daftar Inventaris Lainnya (DIL);
- Daftar Inventaris Ruangan (DIR);
- Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP);
- Laporan Kondisi Barang (LKB).