Keberadaan auditor hukum dinilai penting di Indonesia. Soalnya, banyak
para pejabat di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang
tersandung kasus hukum terutama kasus korupsi. Hal ini lantaran
kebijakan yang dikeluarkan menabrak regulasi yang ada.
Menurut Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito,
banyak pejabat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah tidak
mengetahui risiko hukum dalam membuat kebijakan. Dengan mengetahui
risiko hukum, mereka tidak akan melakukan penyimpangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), menjadi lembaga yang sering membantu aparat penegak
hukum dalam mengusut kasus korupsi. Begitu juga dengan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini tak jarang dimintai
bantuan untuk mengusut kasus-kasus korupsi.
Namun, hasil audit BPK atau BPKP dinilai tidak banyak membantu untuk
mengungkap sebuah kasus korupsi. Audit yang dilakukan kedua lembaga ini,
lebih fokus ke sisi kuantitaif. “Mereka memang sudah melakukan audit
investigatif, tapi dari segi aspek hukumnya, mereka belum melakukan itu
karena mereka belum memiliki auditor hukum,” kata Sutito.
Sutito mencontohkan kasus Bank Century. Pada saat kasus ini mencuat ke
permukaan, banyak kalangan berpendapat kalau audit BPK saja tidak cukup
untuk mengungkap kasus ini. “Pasalnya, dalam hal ini BPK hanya melakukan
audit keuangan, bukan audit hukum,” ujarnya.
Untuk membantu pejabat pemerintahan agar terhindar dari risiko hukum
dalam membuat dan menjalankan kebijakan, serta membantu lembaga negara
dalam mengusut kasus korupsi, Sutito berpendapat, diperlukan auditor
hukum yang handal untuk mengatasi semua itu. Dalam waktu dekat, katanya,
ASAHI akan membuat Program Pendidikan Auditor Hukum-ASAHI.
Menurutnya, program pendidikan ini dimaksudkan agar para pejabat dan
staf yang bersinggungan dalam masalah hukum dapat meningkatkan ketaatan
hukum dalam penerapannya. “Pendidikan auditor hukum ini juga dapat
memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia,”
katanya.
Kegiatan yang dibuat ASAHI ini memang bersifat komersial. Namun, Sutito mengatakan yang mendapat keuntungan berupa fee
adalah auditor hukum yang dididik melalui program pendidikan ini oleh
pihak yang mempekerjakannya. Menurutnya, ASAHI hanya tempat untuk
berasosiasi atau berkumpul para auditor hukum.
Sutito menjelaskan, Program Pendidikan Auditor Hukum ini bisa dibilang
akan menciptakan lapangan kerja baru dan membuat suatu fungsi peran baru
yang harkat martabatnya lebih baik. “Perlu diingat, mencegah masalah
hukum lebih murah daripada mengobati masalah hukum,” tuturnya.
Yang layak menjadi auditor hukum adalah mereka yang lulus sertifikasi.
Sertifikasi ini sudah barang tentu bukan karena dia lulus pendidikannya
saja, tetapi harus memiliki integritas moral yang baik. Jika itu semua
tidak ada dalam diri auditor hukum maka akan menimbulkan permasalahan.
Mengenal ASAHI
ASAHI berkedudukan di Jakarta. Anggaran dasarnya termuat dalam Akta No. 20 Tanggal 26 April 2005 dan Akta No. 42 Tanggal 21 April 2011 pengesahan dari Kemenkum HAM No. AHU-192.AH.01.06 Tahun 2011. ASAHI merupakan asosiasi para auditor hukum bersertifikat atau Certified Legal Auditor (CLA).
ASAHI berkedudukan di Jakarta. Anggaran dasarnya termuat dalam Akta No. 20 Tanggal 26 April 2005 dan Akta No. 42 Tanggal 21 April 2011 pengesahan dari Kemenkum HAM No. AHU-192.AH.01.06 Tahun 2011. ASAHI merupakan asosiasi para auditor hukum bersertifikat atau Certified Legal Auditor (CLA).
ASAHI mempunyai misi berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran,
kepatuhan, dan penerapan hukum dalam segala aspek kehidupan kenegaraan
dan pemerintahan, ekonomi dan usaha, serta politik dan sosial
kemasyarakatan dengan melakukan pemeriksaan atau audit hukum, serta
memberi pendapat hukum dan solusi demi tegaknya hukum, kebenaran dan
keadilan di Indonesia.
Selain itu, ASAHI berperan aktif dalam membina, mendidik, membekali dan
melatih auditor hukum dalam melakukan audit hukum. ASAHI juga berperan
dalam melakukan pendidikan hukum kepada masyarakat dengan melakukan
sosialisasi hukum dan layanan hukum masyarakat serta bekerjasama dengan
berbagai media.
ASAHI terdiri dari tiga keanggotaan. Pertama, anggota biasa yakni para
advokat yang telah memenuhi persyaratan organisasi, telah mengikuti
pendidikan dan bersertifikat auditorhukum (CLA), sehingga bisa melakukan
kegiatan dan/atau memberi jasa audit hukum selaku auditor hukum
independen (Independent Legal Auditor).
Kedua, anggota luar biasa yakni auditor hukum internal (In House Legal
Auditor) dan auditor hukum pengawas (Supervisory Legal Auditor) yang
telah memenuhi persyaratan organisasi, telah mengikuti pendidikan dan
bersertifikat auditor hukum (CLA).
Auditor hukum internal adalah sarjana hukum, sarjana syariah, sarjana
ilmu kepolisian atau sarjana hukum militer, warga negara Indonesia yang
bekerja dan menjalankan profesinya di lembaga baik pemerintah maupun
swasta dan bekerja hanya untuk kepentingan yang mempekerjakannya.
Sedangkan auditor hukum pengawas atau Supervisory Legal Auditor adalah
sarjana hukum, sarjana syariah, sarjana ilmu kepolisian atau sarjana
hukum militer, warga negara Indonesia yang bekerja dan menjalankan
profesinya di lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi dan tugas
pengawasan terhadap instansi atau pihak lain.
Ketiga, anggota kehormatan yakni pihak-pihak yang tidak berkualifikasi
sebagai auditor hukum tetapi memiliki minat dan kepedulian terhadap
persoalan audit hukum, serta dapat memberikan kontribusi dalam pekerjaan
audit hukum yang telah memenuhi persyaratan organisasi, baik yang telah
mengikuti pendidikan dan bersertifikat pendukung auditor hukum
(Co-Certified Legal Auditor=CLA).
Organisasi ASAHI berbentuk perkumpulan dengan struktur organisasi
meliputi Dewan Pimpinan Pusat (DPD), Dewan pimpinan Wilayah (DPW) dan
Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Di Bidang Keuangan
Kehadiran auditor hukum yang handal bisa membantu kinerja lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan beroperasi awal Januari 2013. Presiden ASAHI Sutito mengatakan, ASAHI bisa membantu lembaga ini dalam mengawasi transaksi-transaksi yang dilakukan oleh industri jasa keuangan.
Kehadiran auditor hukum yang handal bisa membantu kinerja lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan beroperasi awal Januari 2013. Presiden ASAHI Sutito mengatakan, ASAHI bisa membantu lembaga ini dalam mengawasi transaksi-transaksi yang dilakukan oleh industri jasa keuangan.
“Kami bisa mengaudit mengenai tingkat kepatuhan hukum, tingkat
kehati-hatian, tingkat manajemen risiko, tingkat untuk mengetahui
customer bagaimana. Melalui audit hukum, semua ketahuan semua,” katanya.
Menurut Sutito, dengan posisi hukum yang jelas, maka OJK akan lebih
mudah memberikan perlindungan kepada nasabah industri jasa keuangan.
Selain itu, ASAHI juga bisa menjadi fasilitator mediasi antara nasabah
dan industri jasa keuangan. Selama ini BI menyediakan fasilitas mediasi
bagi para nasabah, sedangkan Bapepam-LK tidak menyediakan fasilitas
tersebut.
Namun, mediasi yang dilakukan BI dibatasi yakni hanya Rp500 juta. Lebih
dari itu, nasabah dan industri jasa keuangan lebih digiring untuk
menyelesaikan masalah di pengadilan.
OJK memang menyediakan fasilitas mediasi, namun Sutito mempertanyakan
apakah lembaga ini sanggup berjalan sendiri. “Kasus-kasus lama yang
bertumpuk di Bapepam-LK saja hingga saat ini belum selesai seperti kasus
Antaboga, Bakrie Life, Sarijaya, Falcon dan sebagainya. Jumlah uang
yang ada di kasus itu mungkin bisa mencapai ratusan triliun,”
pungkasnya.