Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan :
- Kesalahan kode setoran
- Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoan
beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor,
penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja
(SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan
satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
- Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara
Langkah-langkah perbaikan data transaksi PNBP :
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara dengan dilampirkan;
- Copy SSBP/SSPB beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN/NTPN)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
Dasar Hukum : Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No :
SE-35/PB/2009 tgl 7 Okt 2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan
Negara Bukan Pajak dapat di unduh disini