IconIconIconIcon


Senin, 25 Maret 2013

TATA CARA PERBAIKAN DATA PNBP

Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan :
  1. Kesalahan kode setoran
  2. Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoan beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
  3. Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara
Langkah-langkah perbaikan data transaksi PNBP :
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara dengan dilampirkan;
  • Copy SSBP/SSPB beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN/NTPN)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
Dasar Hukum : Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No : SE-35/PB/2009 tgl 7 Okt 2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat di unduh disini


Postingan Populer

Arsip Blog